Hubungan Industrial – Industrial Relation

0

HUBUNGAN INDUSTRIAL

  • By: Meynar Delima N
  • Peserta HR Officer Development, angkatan 1

PENDAHULUAN

Hubungan Industrial menurut UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam ps 1(16) dijelaskan bahwa yang dimaksud Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai pancasila dan UUD negara RI tahun 1945. Hubungan Industrial dalam suatu perusahaan sangat diperlukan karna bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis dan kondusif disuatu perusahaan.

Menurut UU 13 tahun 2003 Pasal 103 bentuk bentuk sarana hubungan industrial:

– Serikat Pekerja/serikat buruh

Adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya

– Organisasi Pengusaha

Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha. Organisasi Pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial

– Lembaga kerjasama Bipartit

Adalah forum komunikasi dan kunsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial disatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

– Lembaga kerjasama tripartit

Adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah.

Dasar Hukum

Yang dipakai dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah sebagai berikut :

1. Peraturan Perusahaan yang berlaku

2. Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku

3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

4. Kep Menaker No Kep 15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU Hubungan Industrial)

5. UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di perusahaan swasta

6. UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

PEMBAHASAN

Jenis perselisihan hubungan industrial ada dua yaitu :

A. Perselisihan Hak : perselisihan yang timbul karena salah satu tidak memenuhi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian perburuhan, atau ketentuan ketenagakerjaan.

Contoh :

Karyawan A mengundurkan diri mengajukan surat pengunduran diri 30 hari kerja sebelum jatuh tempo hari raya, maka karyawan tsb berhak menerima THR akan tetapi pengusaha tidak membayar THR.Menurut Permenaker RI No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja diPerusahaan dalam Pasal 6 ayat (1) “ Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.

B. Perselisihan Kepentingan :perselisihan yang terjadi akibat perubahan perubahan syarat syarat perburuhan atau ketentuan ketenagakerjaan.

Contoh :

Perubahan status karyawan : Perusahaan A, B dan C (A dan B nama perusahaan sama letak wilayah A di Jak Tim; B letak wilayah di Jak Sel) C ( letak wilayah di Jak Sel). Terjadi penggabungan perusahaan B ke C karna letak wilayah yang sama akan tetapi di perusahaan B terdapat serikat pekerja yang menuntut karyawan dipekerjakan dan masa kerja lanjut dengan menerima kompensasi/uang jasa. Menurut UU No. 13 tahun 2003 pasal 163 ayat (1) “ Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4); Pasal 163 ayat (2) “ Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh diperusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Dalam kasus tsb pekerja/buruh diwakili oleh serikat pekerja dan pihak Pengusaha diwakili oleh HRD duduk bersama untuk mencapai musyawarah mufakat (bipartit).

PENUTUP

Kesimpulan

Pada prinsipnya setiap keluh kesah/perselisihan hubungan industrial di perusahaan dapat diselesaikan dengan musyarawarah mufakat dengan cara memerlukan penanganan yang tepat dan hati hati. Langkah utama yang wajib dilakukan dalam penanganan timbulnya Perselisihan Hubungan Industrial adalah melakukan klarifikasi permasalahan guna mengetahui duduk perkara yang sebenarnya untuk meminimalkan resiko ketenagakerjaan yang berlarut larut yang merugikan baik Perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan.

Saran

Sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan penyelesaian perusahaan harus memperhatikan dengan melakukan klarifikasi terhadap alasan dan faktor penyebab terjadinya perselisihan. Langkah klarifikasi ini sangat penting dilakukan menghindari dampak penyelsaian yang dapat merugikan perusahaan baik kerugian finansial maupun kerugian atas nama baik perusahaan.

  • Penulis
  • Meynar Delima N
  • Peserta HR Officer Development Program
  • Angkatan 1

Bagi Rekan & Sahabat HRD yang ingin mengirimkan Team HR nya dalam program HRODP angkatan berikutnya, silakan baca informasi lengkapnya di sini HRODP. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?