Sebentar lagi akan datang tahun 2017. Setiap gubernur di Indonesia akan membuat keputusan terkait UMP dan UMK tahun 2017. Ada beberapa UMK yang sudah ada, bisa dibaca di website HRD Forum, www.HRD-Forum.com.
Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK). Keputusan UMK dan UMP didasarkan rumusan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. UMK Yogyakarta tahun 2017 ini mengalami kenaikan 8,25 persen dibanding sebelumnya.
Sesuai PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, rumusannya adalah KHL (kebutuhan hidup layak) ditambah inflasi nasional dan PDB nasional.
Yogyakarta menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, sedangkan Kabupaten Gunungkidul UMK-nya terendah. UMK DIY tahun 2017 untuk kota Yogyakarta sebesar Rp 1.572.200, Kabupaten Sleman Rp 1.448.385, Kabupaten Bantul Rp 1.404.760, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.373.600, dan Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 1.337.650.
UMP di DIY disepakati sebesar Rp 1.337.645,25. UMP hanya berlaku jika UMK tidak dapat ditetapkan. Untuk DIY yang berlaku adalah UMK.
Berikut ini adalah UMK DI Yogyakarta tahun 2017
- UMK 2017 DIY tahun 2017 kota Yogyakarta Rp 1.572.200
- UMK 2017 Kabupaten Sleman Rp 1.448.385
- UMK 2017 Kabupaten Bantul Rp 1.404.760
- UMK 2017 Kabupaten Kulon Progo Rp 1.373.600
- UMK 2017 Kabupaten Gunungkidul Rp 1.337.650.
Untuk mendapatkan softcopy PDF SK Gubernur DI Yogyakarta, No. 235/KEP/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2017 silakan Download di sini : UMK 2017 DI Yogyakarta
Jika rekan dan sahabat HR dari seluruh Indonesia memiliki informasi UMK dari provinsi yang lain, silakan informasikan kepada kami di redaksi@hrd-forum.com
Terima kasih dan salam HR!