UMP dan UMK Yogyakarta 2017
UMP dan UMK Yogyakarta 2017
Sebentar lagi akan datang tahun 2017. Setiap gubernur di Indonesia akan membuat keputusan terkait UMP dan UMK tahun 2017. Ada beberapa UMK yang sudah ada, bisa dibaca di website HRD Forum, www.HRD-Forum.com.
Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK). Keputusan UMK dan UMP didasarkan rumusan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. UMK Yogyakarta tahun 2017 ini mengalami kenaikan 8,25 persen dibanding sebelumnya.
Sesuai PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, rumusannya adalah KHL (kebutuhan hidup layak) ditambah inflasi nasional dan PDB nasional.
Yogyakarta menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, sedangkan Kabupaten Gunungkidul UMK-nya terendah. UMK DIY tahun 2017 untuk kota Yogyakarta sebesar Rp 1.572.200, Kabupaten Sleman Rp 1.448.385, Kabupaten Bantul Rp 1.404.760, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.373.600, dan Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 1.337.650.
UMP di DIY disepakati sebesar Rp 1.337.645,25. UMP hanya berlaku jika UMK tidak dapat ditetapkan. Untuk DIY yang berlaku adalah UMK.
Berikut ini adalah UMK DI Yogyakarta tahun 2017
- UMK 2017 DIY tahun 2017 kota Yogyakarta Rp 1.572.200
- UMK 2017 Kabupaten Sleman Rp 1.448.385
- UMK 2017 Kabupaten Bantul Rp 1.404.760
- UMK 2017 Kabupaten Kulon Progo Rp 1.373.600
- UMK 2017 Kabupaten Gunungkidul Rp 1.337.650.
Untuk mendapatkan softcopy PDF SK Gubernur DI Yogyakarta, No. 235/KEP/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2017 silakan Download di sini : UMK 2017 DI Yogyakarta
Upah Minimum Provinsi: Manfaat dan Tantangan Implementasinya
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar gaji minimum yang ditetapkan oleh gubernur di setiap provinsi di Indonesia. Penetapan UMP bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum.
Manfaat UMP
- Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja: UMP membantu meningkatkan taraf hidup pekerja dengan memastikan mereka mendapatkan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Meningkatkan Daya Beli Masyarakat: UMP yang lebih tinggi dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Mengurangi Kesenjangan: UMP membantu mempersempit kesenjangan pendapatan antara pekerja kaya dan miskin.
- Meningkatkan Produktivitas: UMP yang adil dapat meningkatkan moral dan motivasi pekerja, sehingga meningkatkan produktivitas.
Tantangan Implementasi UMP
- Keberatan Pengusaha: Pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), sering kali keberatan dengan kenaikan UMP karena khawatir akan meningkatkan beban biaya dan menghambat pertumbuhan bisnis.
- Ketidaksesuaian dengan Kondisi Ekonomi: Penetapan UMP yang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi di setiap daerah dapat menyebabkan inflasi dan pengangguran.
- Kesulitan Penegakan: Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum dapat menyebabkan perusahaan tidak membayar UMP sesuai ketentuan.
- Kesenjangan Keterampilan: Kesenjangan keterampilan antara pekerja dan kebutuhan industri dapat menyebabkan pekerja tidak mendapatkan pekerjaan meskipun UMP telah dinaikkan.
Solusi Mengatasi Tantangan
- Dialog Sosial: Pemerintah perlu melakukan dialog sosial dengan pengusaha dan pekerja untuk mencapai kesepakatan tentang UMP yang adil dan berkelanjutan.
- Kebijakan Pendukung: Pemerintah perlu memberikan insentif dan kebijakan pendukung untuk membantu pengusaha dalam menyesuaikan diri dengan kenaikan UMP.
- Peningkatan Keterampilan: Pemerintah perlu meningkatkan program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar sesuai dengan kebutuhan industri.
- Penegakan Hukum: Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan perusahaan membayar UMP sesuai ketentuan.
Catatan
UMP memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, implementasi UMP juga memiliki beberapa tantangan yang perlu diatasi.
Pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu bekerja sama untuk memastikan UMP dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.
Terima kasih dan salam HR!