HR Brotherhood - Super BootCamp ~ Angkatan IV
Dalam Rangka memperdalam Knowledge & Experience Praktisi HR di Indonesia, HRD Forum kembali mengundang Rekan-rekan semua mengikuti acara yang kami beri nama : "HR Brotherhood Super BootCamp". Acara berdurasi dua hari satu malam ini kami kemas dalam bentuk yang fun, fresh dan tepat sasaran. Bedah kasus tentunya akan menjadi bagian yang penting dan menarik untuk diikuti. Acara Spesial HRD Forum yang dilaksanakan satu tahun sekali ini selalu dinantikan oleh praktisi HRD se Indonesia. HR Brotherhood angkatan I diadakan pada tahun 2009, dihadiri lebih dari 80 peserta. HR Brotherhood angkatan II diadakan pada tahun 2010, dihadiri lebih dari 100 peserta. Dan HR Brotherhood angkatan III telah dihadiri oleh 121 peserta. HR Brotherhood angkatan IV kami targetkan sama dengan angkatan III yaitu 120-an peserta. Pastikan Anda IKUT dalam Event Spesial satu tahun sekali ini. CATAT Tanggalnya !! 3-4 Maret 2012.
Setelah lelah dalam rutinitas kerja, adalah sebuah keputusan yang sangat bijaksana jika kita berkumpul bersama, belajar, berkenalan, berbagi, sharing pengalaman, ilmu pengetahuan, kasus-kasus & problem HR yang ditemui di lapangan, berbagi bersama dalam sebuah keakraban. HR Brotherhood mendatangkan banyak manfaat bagi praktisi HR dan perusahaan di Indonesia.
Seperti HR Brotherhood tahun-tahun sebelumnya, HR Brotherhood - angkatan IV nanti juga menghadirkan 6 (enam) pembicara Senior yang akan memberikan pencerahan tentang berbagai keilmuan strategic HR. Acara spesial satu tahun sekali ini wajib Anda ikuti, dan pastikan nama Anda ada dalam daftar peserta HR Brotherhood - angkatan IV ini, jika terlambat mendaftar, Anda baru akan dapat bergabung di HR Brotherhood berikutnya di tahun 2013.
Perbedaan Human Resources dan Human CapitalRekan Praktisi HRD di seluruh Indonesia, Dalam Mailing-list
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
tengah ramai didiskusikan apa perbedaan antara Human Resources dan Human Capital. Pertanyaan dimulai dari email seorang member yang bernama Yuni dan mendapat tanggapan dan jawaban dari banyak rekan-rekan member mailing-list
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
yang saat ini telah berjumlah lebih dari 17.000 member dari seluruh Indonesia. Berikut pertanyaannya...
--
Dear Rekan-rekan Praktisi HR,
Mau nanya nih, apa perbedaan antara Human Resources dan Human Capital serta apa pula perbedaan tugas/wewenangnya, karena ditempat kami agak rancu mengenai tugas/wewenang dari kedua bagian tersebut. sebelumnya, terimakasih atas penjelasannya. regards, Yuni --
Pertanyaan rekan Yuni mendapat banyak jawaban dan tanggapan diantaranya dari rekan Gerry, seperti tertulis di bawah ini...
--
Dear Ibu Yuni,
Dalam Human Resource dan Human Capital secara garis besar merupakan sesuatu hal yang sama. Persamaan secara garis besar adalah Process Activities secara keseluruhan dalam Human Resource ada juga dalam Human Capital. Process activites mengacu pada tugas/wewenang yang juga keseluruhan hampir sama. Memang beberapa perusahaan yang pada penerapan Human Resource sebelumnya belum melakukan aktivitas proses secara menyeluruh akan kaget dengan penerapan Human Capital. Kesannya ada perubahan berarti dalam proses aktivitas dan menuju pada tugas/wewenang, padahal itu adalah proses perubahan akibat dari belum adanya proses2 yang ada sebelumnya, seperti terjadi pada perusahaan tempat saya bekerja. Perbedaan yang ada adalah dalam Sistem Human Capital memang dapat lebih terstruktur dan sistematis yang berkaitan dengan visi misi perusahaan dan proses aktivitas yang ada dalam Human Capital juga lebih dapat terukur dengan baik. Kesimpulannya adalah bahwa masukkan Sistem Human Resource existing (yang sudah ada sebelumnya) pada sistem Human Capital yang baru, kemudian perbaharui ata evaluasi sistem HUman Resource existing dengan disesuaikan pada sistem Human Capital yang ada, sehingga pasti tidak akan ada kerancuan dalam proses aktivitas dan tugas wewenang yang ada dalam HRD tsb. Regards Gerry --
Selanjutnya ada tanggapan lagi dari rekan Pungki, yaitu :
Dear allz,
Sedikit menambahkan dari perspective yang berbeda yaitu perspective terminology. Kalau saya pribadi menilai perbedaan tetap ada karena ada sebuah evolusi dari peran dan fungsi HR ke HC. HR = Hire to Retire HC = Hire to be competitive, to be competent, to be contributive...... Salam sukses, Pungki Untuk membaca seluruh tanggapan dan jawaban praktisi HRD di mailing-list
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
silakan bergabung dengan mengirimkan email kosong ke :
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Terima Kasih. Peluang KarirRekan & Sahabat semua, Untuk kebutuhan Klien Kami, dicari beberapa posisi yaitu : HRD Manager, Account Executive, Group Head Account Executive dan Genset Operator. Untuk informasi lebih lengkap silakan KLIK DI SINI Silakan teruskan informasi ini kepada seluruh relasi Anda, Terima Kasih. --------- ROAD SHOW - SurabayaDear, Lokasi : Salah satu Hotel di Surabaya
Topik Diskusi : Usia Dalam PKWTDear Praktisi HRD di Seluruh Indonesia, Topik diskusi yang saat ini sedang dibahas adalah "Usia Dalam PKWT". Topik ini dilemparkan salah seorang member mailing-list This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , dan mendapatkan berbagai jawaban & tanggapan yang menarik dari beberapa peserta diskusi lainnya. Berikut pertanyaannya secara lengkap : ----- Dear All Member, Mohon masukannya jika ada karyawan yang sudah memasuki 52 thn (awal direkrut usia 47 thn) dan dari awal direkrut s/d sekarang status ybs adalah PKWT (sekarang sudah memasuki kontrak ke 5). Diantara masa kontrak ini, sudah kita berikan jeda kontrak 30 hari seperti yang sudah diatur dalam UU 13/2003. Alasan manajemen tidak mau mengangkat menjadi karyawan PKWTT adalah terbentur masalah usia yang sebentar lagi pensiun dan performance ybs biasa-biasa saja tidak istimewa dan perlu dijadikan catatan bahwa ybs BERSEDIA untuk dikontrak terus menerus s/d pensiun. Yang menjadi pertanyaan, menurut kaidah hukum ketenagakerjaan, apakah hal ini diperbolehkan untuk dikontrak terus menerus karena ybs pun bersedia untuk itu..? Karena pandangan saya bahwa kontrak sudah memasuki ranah private, jadi sepanjang kedua belah sepakat ya tidak menjadi masalah. Mungkin ada pendapat lain dari rekan-rekan mengenai permasalahan ini sesuai dengan kaidah hukum, bukan kaidah normatif atau kaidah-kaidah yang lain, kita coba kupas dari sisi hukum saja. Terima kasih sebelumnya atas pendapat rekan-rekan semua. -----
tertarik untuk mengetahui jawaban dan tanggapan atas diskusi tentang "Usia Dalam PKWT" simak saja dalam maliling-list
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
; jika Anda belum bergabung, dapat bergabung disini, caranya sangat mudah, silakan KLIK LINK ini. Terima kasih. |






















