Rekan-rekan praktisi HR Indonesia,
Selama masa pandemi demi kepentingan kita bersama, maka seluruh pelatihan HRD Forum akan dilaksanakan secera online via zoom atau whatsapp. Training secara offline akan Kami lakukan kembali jika kondisi sudah memungkinkan.
Bagi rekan-rekan yang ingin IKUT dalam training-training HRD Forum dapat mengirimkan pesan whatsapp ke nomor 0818715595 dengan menuliskan nama, kota dan topik training yang ingin diikuti.
Publik Training
HRD Forum, sebagai Penyelenggara Training, secara Reguler HRD Forum mengadakan Publik Training yang penyelenggaraannya dilakukan di hotel-hotel di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Bali, Lombok dan kota-kota lainnya. Sejak tahun 2004 sampai saat ini, HRD Forum telah menyelenggarakan lebih dari dua ribu kali training, workshop dan seminar dengan jumlah perusahaan yang hadirpun ribuan perusahaan di Indonesia. Motto kami adalah, HRD Forum akan selalu memberikan topik-topik pelatihan HRD yang menarik, lengkap, terdepan dan terdalam. (Selama masa pandemi seluruh training HRD Forum dilaksanakan secara online).
In House Training
–
Sejak tahun 2004, HRD Forum telah mendapat banyak kepercayaan dari perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memfasilitasi in house training. Topik yang dibawakan dalam inhouse training disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan perusahaan klien. Topik in house training bersifat taylor made, sehingga dipastikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan klien, Jika perusahaan Anda membutuhkan inhouse training, silakan menghubungi kami segera, kami pastikan perusahaan Anda akan mendapatkan penawaran yang baik dan menarik. (Selama masa pandemi seluruh training HRD Forum dilaksanakan secara online).
HR Set Up System
Selain training baik bersifat publik maupun in house, HRD Forum pun menerima jasa HR Set Up System. Bagi perusahaan baru, perusahaan yang baru berkembang, perusahaan yang baru beralih dari perusahaan keluarga dan ingin menjadi perusahaan yang lebih profesional, silakan menghubungi kami jika ingin menggunakan jasa kami dalam men Set Up HR system di perusahaan Anda. Kami pastikan Anda akan mendapatkan sebuah penawaran yang menarik. (Selama masa pandemi seluruh training & konsultasi HRD Forum dilaksanakan secara online).
Project HR
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan pembuatan SOP, Job Description, struktur gaji (struktur dan skala upah), Design Competency, Matrix Competency, Kamus Kompetensi, KPI Key Performance Indicators, BSC, Corporate Culture Mapping, dll, HRD Forum siap membantu, ajukan surat permohonan kepada kami via email, segera kami akan kirimkan proposal penawarannya. (Selama masa pandemi seluruh training & konsultasi HRD Forum dilaksanakan secara online).
Distance Learning
HRD Forum mengadakan pelatihan jarak jauh, khusus bagi Anda yang tidak mempunyai waktu untuk hadir dalam training-training reguler kami. (Selama masa pandemi seluruh training & konsultasi HRD Forum dilaksanakan secara online).
HR Class Session
Secara rutin HRD Forum mengadakan sharing session setiap dua minggu sekali, setiap hari sabtu mulai jam 9.00 s/d 13.00 wib. Sharing session ini kami beri nama “HRD Forum Event” (Selama masa pandemi seluruh training & konsultasi HRD Forum dilaksanakan secara online).
Untuk menyambut hari-hari khusus, kejadian khusus dan moment-moment khusus, atau adanya permintaan khusus, HRD Forum dapat pula menyenggarakan sebuah spesial workshop, di luar jadwal yang telah kami publish. Jika Anda mempunyai permintaan khusus tentang suatu topik workshop silakan disampaikan kepada kami. (Selama masa pandemi seluruh training & konsultasi HRD Forum dilaksanakan secara online).
Assessment Recruitment
HRD Forum juga menerima jasa assessment & recruitment, dengan biaya ekonomis dan terjangkau. Ingin menggunakan jasa HRD Forum dalam Assessment & Recruitment ? silakan hubungi kami segera. (Selama masa pandemi seluruh training & konsultasi HRD Forum dilaksanakan secara online).
Search Executive for HR
Bagi perusahaan yang kesulitan melakukan pencarian kandidat yang tepat dan kompeten, atau tidak memiliki waktu untuk melakukan recruitment & selection, silakan menggunakan jasa HRD Forum untuk menemukan kandidat-kandidat potensial, kami akan bantu dengan profesional, biarkan tenaga-tenaga profesional kami yang akan menangani. Tertarik ? silakan hubungi kami.
Consultation for Industrial Relation
Bagi Anda yang mengalami atau mempunyai kasus diseputar perselisihan Industrial Relation, ingin memakai jasa HRD Forum dalam menemukan solusi terbaik, silakan hubungi kami. (Selama masa pandemi seluruh training & konsultasi HRD Forum dilaksanakan secara online).
HR Consultation
Ingin beronsultasi di seputar bidang tugas HRD? dimulai dari Recruitment & selection, Training & Development, Compensation & Benefit, Industrial Relation, dll. silakan hubungi kami segera. Kami pastikan Anda akan mendapatkan sebuah penawaran yang menarik. (Selama masa pandemi seluruh training & konsultasi HRD Forum dilaksanakan secara online).
Team HR di perusahaan Anda belum kuat? ingin mendapatkan pendampingan dari Team HRD Forum? Jika Anda bersedia didampingi oleh Team HRD Forum, Team HR anda akan mendapatkan Coaching langsung tentang apa dan bagaimana seharusnya HR berkerja sebagai HR Profesional. (Selama masa pandemi seluruh training & konsultasi serta pendampingan HRD Forum dilaksanakan secara online).
Coaching
HRD Forum memberikan jasa coaching kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Coaching untuk meningkatkan performance, coaching untuk perubahan, coaching untuk para leader, supervisor dan manager. HRD Forum juga memberikan training publik dan inhouse dengan topik terkait Coaching. Untuk sertifikasi coaching, HRD Forum mereferensikan sertifikasi coaching yang diberikan oleh coachindo.com. Jika tertarik dengan sertifikasi coaching silakan cek di coachindo.com
Salary Survey & Joint Research
Sampai saat ini untuk Salary Survey & Joint Research belum kami laksanakan, suatu saat nanti, kami akan memberikan jasa tersebut.
Brand Agency
Ingin dikenal dikalangan praktisi HRD? apakah itu Brand Perusahaan, Brand Produk, Brand Personal, Brand Acara, dan brand-brand lainnya, percayakan kepada HRD Forum untuk memperkenalkan Brand Anda ke seluruh kalangan praktisi HRD di Indonesia. Apa manfaatnya apabila Brand Anda dikenal dikalangan praktisi HRD se Indonesia? Tentu sangat banyak, dan Anda pasti sudah mengetahuinya. Tertarik membangun Brand bersama HRD Forum? Diskusikan bersama HRD Forum sekarang juga. HRD Forum sangat mengerti betapa pentingnya Brand Anda.
Pemasangan Iklan
Website HRD Forum www.HRD-Forum.com memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan-perusahaan yang ingin beriklan di website HRD Forum. Adapun bentuk iklan, bisa berupa iklan advertorial. Informasi lebih lanjut silakan kirimkan pesan whatsapp ke 0818715595 dengan menuliskan keinginan untuk memasang iklan advertorial di website HRD-Forum.com.
Tertarik menggunakan Jasa HRD Forum? Hubungi kami segera !
Kami perusahaan yang sedang berkembang sedang membutuhkan untuk jasa konsultan HRD, apakah bisa di bantu?
Tentu kami siap pak. Kami sudah merespon email Anda. Ditunggu langkah berikutnya pak. salam
salam forum hrd
saya karyawan PMA PT XXXXXX yang berlokasi di YYYYY.
saya mau bertanya tentang permasalahan di perusahaan tempat saya bekerja, kebetulan posisi hrd lagi kosong blum ada penggantinya. dan sekarang di pegang istri bos
kemarin tgl 13 mei 2016, terjadi pemotongan gaji karyawan tetap dan karyawan bulanan selama 2 hari secara sepihak tanpa ada koordinasi, dengan alasan mengganti tgl 5 dan 6 yg kebetulan tanggal merah. padahal dari tahun2 sebelumnya setiap tanggal merah gaji tetap terbayarkan untuk karyawan tetap dan bulanan. dan mulai hari itu setiap ada tanggal merah karyawan tidak di bayar.
pemotongan terjadi setelah bos tau bahwa katanya ada PP yang berbunyi
‘KARYAWAN TIDAK AKAN MENERIMA UPAH JIKA TIDAK BEKERJA’
karna PP itu sudah di buat lama n di setujui depnaker.
karna menurut saya pp itu masih abu2 dan tidak jelas.
asumsi saya itu masuk akal. tapi apakah tanggal merah juga termasuk?
karna setiap tanggal merah pasti hari penting kewarganegaraan atau keagamaan
dan juga nanti imbasnya cuti dan ijin dokter orang sakit juga tak terbayarkan, apalagi nanti menjelang cuti bersama hari raya pasti tak terbayarkan, karna cuti tahunan aja sudah di kurangi menjadi 8kali yg seharusnya 12kali.
bagaimana menurut forum hrd
minta penjelasannya dan sarannya. terimakasih
Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, diatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena hal-hal sebagai berikut (lihat Pasal 93 ayat [2] UU Ketenagakerjaan):
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Tanggal merah, dimana memang seharusnya karyawan libur (istirahat) tidak bisa diberlakukan azas no work no pay. Jadi seharusnya gaji tetap dibayarkan.
Tanggal merah, dimana
memang seharusnya karyawan
libur (istirahat) tidak bisa
diberlakukan azas no work no
pay. Jadi seharusnya gaji tetap
dibayarkan.
poin ini jelas, jadi mestinya bisa ditindak lanjuti
nah, langkah yg benar bagaimana prosedurnya ?
Apakah ada dasarnya misal uu atau surat keputusan , yang memperkuat atau menerangkan kalau tanggal merah seharusnya terbayarkan, trimakasih
Salam hrd
Setelah pemotongan/penghapusan gaji dari tanggal merah, hari ini 27 mei 2016 terjadi penghapusan insentif kerja. Yang mau saya tanyakan kepada forum,
Apakah pemberian uang insentif bisa di artikan profit sharing? Kalau perusahaan rugi tidak di kasih tpi kalau laba baru di kasihkan, padahal selama ini tidak ada laporan keuangan/sosialisasi laba rugi perusahaan, mohon pencerahannya,
Trimakasih
Di bulan Juli saya akan mengadakan Seminar mengenai HR di jakarta. Apakah bisa kirimkan profil pembicara yang terbaik di HRD-forum dan juga price list nya ? Ditunggu segera ya. Trims
Dear HRD Forum,
Mau tanya bagaimana bisa ikut mailing list HRDForum, karena saya ingin mendaatkan update setiap saat mengenai HR dan peraturan terkait dengan HR, khususnya untuk industri oil and gas. Demikian terima kasih.
Salam,
Ari Munanto
0818-06148489
Seorang pekerja yang dipekerjakan di hari istirahatnya selama 12 jam, dimana pekerja tersebut memiliki schedule yaitu 10 hari kerja 5 hari istirahat, bagaimana seharusnya perhitungan lembur karyawan tersebut jika karyawan bekerja di sektor Migas. Dihari reguler pekerja tersebut bekerja 11 jam (7 jam kerja dan 4 jam Lembur). Mohon pencerahannya.
Saya Pekerja dengan status masih menjadi pegawai kontrak. Saya sudah bekerja selama 13 Bulan. Saya akan mengundurkan diri pertanggal 6 Juli 2017. Apakah saya mendapat THR dari perusahaan?
dear HRD forum<
pak sy mau tanya,surat teguran itu apakah ada masa berlaku nya,apa wajar mengeluarkan surat teguran sampai 4 atau 5 kali,dan apakah harus dari surat teguran lalu berlanjut ke surat peringatan?
misal nya dlm hal absensi sdh dapat 2 surat teguran,lalu dia berbuat salah dlm proses kerja,apakah di lanjut ke surat teguran ke 3?
terima kasih sebelum nya pak.
Ingin bertanya, apakah training juga dalam bahasa Inggris? kebetulan atasan saya belum fasih dalam berbahasa Indonesia dan ingin mengikuti training ini. terima kasih.
Saat ini saya di tunjuk untuk menjadi seorang manager di sebuah perusahaan salon dan kecantikan, yang sebelumnya masih managemen keluarga, karena ingin mengambangkan bisnisnya sehingga merekrut banyak karyawan baru. yang menjadi pertanyaa.
Bagaimana cara membuat sop dan job deskripsi kerja masing-masing divisi untuk meningkatkan bisnis
Kami merencanakan untuk mengikuti Diklat Keuangan dan Kepegawaian pada Lembaga Diklat Non Pemerintah yang terakreditasi. Dimana kami bisa mendapatkan info mengenai daftar lembaga diklat non pemerintah yang terakreditasi ? Terima kasih.
Dear Redaksi HRD Forum, saya mau bertanya mengenai ketentuan Cuti Panjang yg tertera dalam Kepmenaker No 51 Tahun 2004. Dalam Pasal 2
tertulis : “Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telahmelaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini.” Mohon penjelasan, apakah perusahaan yg semenjak berdiri tdk pernah melaksanakan cuti panjang wajib juga memberikan hak tersebut kepada karyawan nya? Jika Ya Mulai nya dari kapan?
Kami perusahaan yang sedang berkembang sedang membutuhkan untuk jasa konsultan HRD, apakah bisa di bantu?
saya tertarik melihat penawaran via website hrd forum, boleh minta penawaran untuk pengelolaan sumber daya manusia baik yang bersifat konsultasi atau training dikirim ke irvancendickya@gmail.com karena sedang dibutuhkan oleh perusahaan saya. Trims
Halo, apakah di HRD Forum melayani jasa payroll software?
selamat siang , apabila karyawan menghadiri sidang perceraian apakah itu termasuk ijin ressmi apa tidak.
terima kasih
Perusahaan kami sedang mencari Perusahaan atau expertise yang dapat membantu membuat JD, Struktur dan skala upah, serta matrix competesi
Selamat siang, apakah karyawan yg memiliki gaji di atas UMR tetap berhak mendapatkan uang lembur & tunjangan Hari Raya ? Kami memiliki staff dengan gaji 13 juta/bln sebagai seorang drafter, kami perusahaan asing yg memiliki representative office. Mohon penjelasannya, terima kasih
Hallo, saya butuh konsultan yang bisa membantu saya membuat peraturan perusahaan yang resmi. Apakah ada yang bisa bantu
Siang, mau tanya apa ada ketentuan untuk tim HRD dalam menganalisa calon pegawai dicek keabsahan surat2, ijazah, dsb, latar belakang calon pegawai, track record di perusahaan2 sebelumnya (knp sering resign) dicek siapa si calon pegawai ini dg benar misalnya aktif/tidak di sosmed, jaman sekarang kalau tidak ditemukan di sosmed sepertinya agak “beda” aja, dicek melalui truecaller, dicek BI Checkingnya, dll?? Apalagi kalau statusnya calon pegawai itu “rantau” dan gak jelas, bisa jadi akan merusak reputasi perusahaan.
Terimakasih
Dear HR Forum,
sy seorang HRD junior, kami perusahaan PMA. ada seorang pegawai permanen dgn jabatan GM, lalu rencananya beliau kontrak nya akan perbaharui dengan jabatan manager dan job desc yang berbeda,gaji tetap sama, dengan masa percobaan 6 bulan. status existing beliau adalah karyawan permanen. pertanyaan saya :
1) Head office kami di luar negri meminta ada kontrak baru. apakah jika ada kontrak PKWTT baru dengan jabatan baru, maka kontrak yg lama otomatis gugur?
2) apakah ini termasuk kategori demosi?
3) mohon saran apa yg sebaiknya kami lakukan/siapkan dokumen apa utk perubahan jabatan beliau tersebut?
mohon pencerahan. terima kasih
admin bisa dibagi;
sk ump sulawesi barat,
sk umk Poso,
sk ump Buol.
Periode 2019.
kirim by email : hasrulhamid73@gmail.com
Terima kasih.
Perusahaan kami saat ini kami butuh jasa konsultan HRD, apakah kami bisa mendapatkan proposal penawaran?
Terimakasih.
kami perusahaan lokal yang sedang berkembang di kota Cirebon, kami membutuhkan pelatihan untuk level kepala toko serta area manager marketing. bisakah kami mendapatkan penawarannya?