UMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

1

UMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019 dan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2020.

Kota Surabaya menjadi kota di Jawa Timur dengan nilai UMK tertinggi, yaitu Rp 4.200.479. Berikutnya Kabupaten Gresik berada di urutan kedua dengan UMK sebesar Rp 4.197.030.

Sementara UMK terkecil di Jawa Timur adalah Rp 1.913.321 yang berlaku di Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo,Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.

Adapun daftar UMK di Jawa Timur pada tahun 2020 adalah sbb :

  • Kota Surabaya: Rp 4.200.479
  • Kabupaten Gresik: Rp 4.197.030
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.193.581
  • Kabupaten Pasuruan: Rp 4.190.133
  • Kabupaten Mojokerto: Rp 4. 179.787
  • Kabupaten Malang: Rp 3.081.275
  • Kota Malang: Rp 2.895.502
  • Kota Batu: Rp 2.794.801
  • Kota Pasuruan: Rp 2.794.801
  • Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095
  • Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234
  • Kabupaten Probolinggo: Rp 2.503.265
  • Kota Mojokerto: Rp 2.456.302
  • Kabupaten Lamongan: Rp 2.423.724
  • Kabupaten Jember: Rp 2.355.662
  • Kota Probolinggo: Rp 2.319.796
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278
  • Kota Kediri: Rp 2.060.924
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.016.781
  • Kabupaten Kediri: Rp 2.008.504
  • Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295
  • Kabupaten Tulungagung: Rp 1.958.844
  • Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705
  • Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705
  • Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705
  • Kabupaten Blitar: Rp 1.954.705
  • Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705
  • Kota Madiun: Rp 1.954.705
  • Kota Blitar: Rp 1.954.705
  • Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Situbondo: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Pamekasan: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Madiun: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Ngawi: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Ponorogo: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Pacitan: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Trenggalek: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Magetan: Rp 1.913.321

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK):

Definisi: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (kabupaten atau kota) di Indonesia. Penetapan UMK dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menetapkan tingkat upah minimum yang dianggap layak bagi pekerja di wilayah tersebut.

Manfaat:

  1. Perlindungan Pekerja: Menetapkan UMK membantu melindungi pekerja dari upah yang tidak wajar atau eksploitasi oleh pemberi kerja.
  2. Kesejahteraan Pekerja: UMK bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja menerima kompensasi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan tingkat kesejahteraan pekerja.
  3. Pencegahan Kemiskinan: Dengan menetapkan tingkat upah minimum yang dapat diterima, UMK membantu mencegah pekerja jatuh ke dalam kondisi kemiskinan yang disebabkan oleh upah yang tidak memadai.
  4. Pembangunan Ekonomi Lokal: UMK dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal dengan meningkatkan daya beli pekerja, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan bisnis lokal.
  5. Keseimbangan Hubungan Industri: UMK membantu mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, menciptakan dasar yang lebih adil untuk negosiasi upah dan meningkatkan kondisi kerja secara keseluruhan.

Penerapan UMK juga membawa manfaat sosial dan ekonomi lebih luas, termasuk mengurangi kesenjangan pendapatan, meningkatkan standar hidup, dan mendukung pemerataan ekonomi di berbagai daerah di Indonesia. Namun, implementasi dan dampak UMK dapat bervariasi tergantung pada dinamika ekonomi dan kebijakan setempat.

1 thought on “UMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?