June 10, 2023

Pemerintah provinsi Banten telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.460.996,54, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.

Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seluruh daerah di Banten.

Kenaikan UMK provinsi Banten tahun 2020 telah ditetapkan sesuai PP 78 tahun 2015 sebesar 8,51%.

Berikut daftar besaran UMK provinsi Banten tahun 2020 :

1. Kota Serang Rp 3.773.940

2. Kabupaten Serang Rp 4.152.887

3. Kota Cilegon Rp 4.246.081

4. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268

5. Kota Tangerang Rp 4.199.029

6. Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268.

7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909

8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.654.

Dari daftar di atas terlihat UMK tertinggi ada di kota Cilegon sebesar Rp 4.246.081 dan terendah ada di kota Lebak sebesar Rp 2.758.909.

Penetapan UMP maupun UMK di seluruh Indonesia mengacu kepada PP no.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?