PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Syarat Pengajuan Dokumen Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Sudah tahu belum bagaimana aturan dan tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia?
Simak informasi berikut yang diambil dari sumber kemnaker.go.id
–
1. PEMBERI KERJA TKA
- Instansi pemerintah
- Badan-badan internasional
- Perwakilan negara asing
- Organisasi internasional
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing
- Perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang
- Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan
- Usaha jasa impresariat
2. RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) BARU
- Alasan penggunaan TKA
- Formulir RPTKA yang sudah diisi
- Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
- Bagan struktur organisasi perusahaan
- Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait
- Keterangan domilisi perusahaan dari pemerintah daerah setempat
- Nomor Pokok Wajib Pajak pemberi kerja TKA
- Surat penunjukan TKI pendamping dan rencana program pendampingan
- Surat penyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlakuk sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
3. RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) DARURAT MENDESAK
- Alasan penggunaan TKA
- Formulir RPTKA yang sudah diisi
- Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang
- Surat penyataan kondisi darurat dan mendesak dari pemberi kerja TKA
4. RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) SEMENTARA
- Alasan penggunaan TKA
- Formulir RPTKA yang sudah diisi
- Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
- Bagan struktur organisasi perusahaan
- Keterangan domilisi perusahaan dari pemerintah daerah setempat
- Nomor Pokok Wajib Pajak pemberi kerja TKA
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlakuk sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
- Kontrak pekerjaan
5. RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) PERPANJANGAN
- Alasan penggunaan TKA
- Formulir RPTKA yang sudah diisi
- Keterangan domilisi perusahaan dari pemerintah daerah setempat
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlakuk sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
- Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian dengan melampirkan sertifikat pelatihan
- RPTKA yang masih berlaku
- IMTA yang masih berlaku
- Bukti pembayaran DKPTKA atau retribusi perpanjangan IMTA
- Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA) PERUBAHAN
- Alasan perubahan
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
- RPTKA yang masih berlaku
- IMTA yang masih berlaku
- Bukti pembayaran DKPTKA atau retribusi perpanjangan IMTA
7. TENAGA KERJA ASING (TKA)
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
- Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
- Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
- Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
- Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia
- Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
8. IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) BARU
- Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
- Keputusan pengesahaan RPTKA
- Paspor TKA yang akan diperkerjakan
- Pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm
- Surat penunjukan TKI pendamping
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
- Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalam kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
- Draft perjanjian kerja atau perjanjan melakukan pekerjaan
- Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA
9. IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) JANGKA PENDEK / SEMENTARA
- RPTKA yang masih berlaku
- Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
- Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
- Paspor TKA yang memuat izin tinggal kunjungan yang diberikan berdasarkan visa yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI yang kedatangannya dijamin oleh pemberi kerja TKA
10. IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) PERPANJANGAN
- Alasan perpanjang IMTA
- Copy IMTA yang masih berlaku
- Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
- Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku
- Copy paspor TKA yang masih berlaku
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
- Copy perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
- Copy bukti gaji/ upah TKA
- Copy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
- Copy NPWP bagi pemberi kerja
- Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
- Copy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
- Copy surat penunjukan TKI pendamping
- Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendaming dalam rangka alih teknologi
- Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait
11. IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) DARURAT MENDESAK
- Surat penyataan dari pemberi kerja TKA tentang kondisi daruruat dan mendesak
- Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
- Paspor TKA yang memuat izin tinggal kunjungan yang diberikan berdasarkan visa yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI yang kedatangannya dijamin oleh pemberi kerja TKA
12. IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) WILAYAH PERAIRAN
- Rekomendasi dari instansi terkait
- RPTKA yang masih berlaku
- Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
- Paspor TKA atau buku pelaut TKA
- Memliki sertifikat kompetensi datau memiliki pengalaman kerja seuasi dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
- Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
13. ALIH SPONSOR / JABATAN
- Alasan perubahan
- RPTKA yang masih berlaku
- ITAS atau ITAP yang masih berlaku
- IMTA yang masih berlaku
- Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadab hukum Indonesia
- Bukti pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian atau perubahan dari instansi yang berwenang
14. PENCABUTAN IMTA
- Surat permohonan pencabutan IMTA dari Pemberi Kerja TKA
- Surat Kuasa atau Surat Tugas (dilengkapi identitas pemberi dan penerima kuasa/tugas, yang masih berlaku)
- IMTA asli
- Copy DPKK,
- Copy Kitas,
- Copy Pasport,
- Copy bukti / stempel EPO
15. PENARIKAN DPKK
- Surat permohonan penarikan sisa DPKK dari pemberi kerja TKA
- Surat Surat Kuasa atau Surat Tugas (dilengkapi identitas pemberi dan penerima kuasa/tugas, yang masih berlaku)
- Surat Pencabutan IMTA (Asli)
- Copy IMTA,
- Copy DPKK,
- Copy Kitas,
- Copy Pasport,
- Copy bukti /stempel EPO
- Copy NPWP Perusahaan
- Rekening koran atas nama perush/sponsor (bukan perorangan), dalam Rupiah, perlu dicantumkan: Nama Bank dengan alamat lengkap
–