Ngopi Sambil Ngobrolin Hak-hak Karyawan Kontrak
Ngopi Bareng di Citos Bersama Praktisi HR Indonesia
Kemarin di sebuah mall yang terkenal dengan kulinernya di bilangan Jakarta Selatan, Cilandak Town Square atau yang lebih dikenal dengan sebutan Citos, Kami duduk berempat di salah satu sudut sebuah restoran brand terkenal.
Kebetulan Saya bersama teman-teman praktisi HR dari perusahaan yang berbeda-beda. Yang pertama sebut saja Sarah dari perusahaan otomotive, yang kedua Alhambra biasa dipanggil Al, dia dari perusahaan manufaktur dan yang ketiga adalah Novi dari perusahaan outsourcing.
Percakapan tidak secara khusus membahas topik-topik HR, kebetulan kami janjian ngopi bareng di Citos. Biasanya setelah ngumpul, ada saja topik yang menjadi bahasan hangat. Nah kali ini Sarah mengangkat topik menarik yaitu tentang Hak-hak karyawan Kontrak.
Ngobrolin Hak-hak Karyawan Kontrak
Pertanyaannya sederhana, “Karyawan yang dikontrak 12 bulan, apakah berhak atas cuti tahunan yang 12 hari itu?” pertanyaan itu disambut oleh Al dengan sederetan argumentasinya dan mendapat tanggapan lebih panas dari Novi. Sempat memanas, karena terjadi perbedaan pendapat antara Sarah, Al dan Novi.
Ada yang mengatakan “Pasti dong, dapat hak cuti tahunan” tetapi ada yang mengatakan “tidak dapat” seruuu, tetapi keseruan itu mendadak berhenti saat tiba-tiba Al bangkit sambil berlari. “Saya ke rest room dulu ya, ke toilet….kebelet dari tadi” Kami bertiga tertawa ngakak melihat mimik wajah Al yang seperti orang yang sedang menahan sesuatu.
Kami bertiga kini. Entah apa yang menyebabkan diskusi tentang hak-hak karyawan kontrak terkait hak cuti tahunan beralih ke bahasan lain. Bahasan masih di seputar Hak-hak karyawan kontrak. Bahasan kali ini muncul karena Novi mengajukan langsung dua pertanyaan baru “Hukuman pinalti bagi yang memutuskan kontrak di tengah jalan, apakah bisa dihilangkan? dan apa dasar hukumnya?” Pertanyaan kedua terkait “Karyawan kontrak yang habis masa kontraknya satu hari menjelang hari raya, apakah mendapatkan THR? dan apa dasar hukumnya?”
Topik yang menarik. Kami bertiga untuk kali ini sepakat. Tidak ada perbedaan pendapat terkait jawaban dari pertanyaan Novi.
Rujukan kami tentunya peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. UU 13 tahun 2003 dan peraturan lainnya seperti PP dan Permenaker.
Tak terasa, sudah hampir 30 menit kami ngobrol hanya bertiga, Al belum juga muncul.
Di menit ke 60 Al muncul dengan wajah ceria. tanpa ada yang bertanya, dia langsung duduk menjelaskan mengapa dia begitu lama.”Antriiiiiiii panjang banget, untung masih bisa ditahan.” Kami tidak merespon apapun, Kami bertiga hanya menutup hidung dengan tangan masing-masing, sambil tersenyum.
Ternyata Banyak yang diobrolin
Obrolan di Citos berlanjut sampai sore. Banyak hal yang kami bahas, diantaranya:
- Apakah karyawan kontrak mendapatkan pesangon? Apa dasar hukumnya.
- Apakah karyawan kontrak mendapatkan hak cuti tahunan? Apa dasar hukumnya.
- Apakah karyawan kontrak mendapatkan hak istirahat melahirkan? Apa dasar hukumnya.
- Apakah karyawan kontrak boleh diPHK? Apa dasar hukumnya.
- Bagaimana perhitungan upah lembur untuk karyawan kontrak? Apa dasar hukumnya.
- Apakah karyawan kontrak mendapatkan THR? Bagaimana cara menghitungnya? Apa dasar hukumnya.
- Karyawan kontrak juga didaftarkan BPJS? Apa dasar hukumnya.
- Apakah karyawan kontrak mendapatkan tunjangan seperti karyawan tetap? Apa dasar hukumnya.
- Apakah karyawan kontrak boleh diberikan tugas perjalanan dinas? Apa dasar hukumnya.
- Azas no work no pay juga berlaku untuk karyawan kontrak? Bagaimana menghitungnya? Apa dasar hukumnya.
- Dan sebagainya
Pokoknya banyak, seruuu dan mencerahkan obrolan Kami itu.
Industrial Relation Gathering & Sharing Session
Rekan-rekan pembaca HRD-Forum.com, ada berita gembira, bahwa pada tanggal 27-28 November 2019, HRD Forum akan mengadakan Industrial Relation Gathering & Sharing Session di salah satu hotel di Jakarta.
Jika Anda atau perusahaan Anda ingin ikut serta silakan mendaftar di email : event@HRD-Forum.com atau WA. 08788-1000-100.
Untuk informasi lengkap silakan KLIK LINK Berikut : Industrial Relation Gathering & Sharing Session
Sampai jumpa dilokasi acara Industrial Relation Gathering & Sharing Session
Tunggu Dulu…
Ops tunggu dulu, kalau rekan-rekan sudah terlewat acara itu, simak saja agenda training dan kegiatan HRD Forum yang terbaru, caranya pastikan rekan-rekan terkoneksi terus dengan HRD Forum.
HRD Forum Connect :
linktr.ee/hrdforum