Hak-Hak Karyawan Kontrak yang wajib Diketahui oleh HR
–
Hak-Hak Karyawan Kontrak yang wajib Diketahui oleh HR
Karyawan kontrak atau sering disebut sebagai karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT hanya diperuntukkan pada suatu pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersifat sementara.
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.
Apa saja Hak-hak karyawan kontrak
Masih banyak praktisi HR dan karyawan sendiri yang tidak paham apa saja hak-hak karyawan kontrak. Yang fatal justru jika ada praktisi HR yang tidak mengetahui hak-hak karyawan kontrak, misalnya terkait :
- Pesangon
- Cuti tahunan
- Hak Istirahat melahirkan
- PHK
- Upah lembur
- THR
- BPJS
- Tunjangan-tunjangan lain
- Perjalanan dinas
- Azas no work no pay
- dan hal lainnya yang terkait dengan karyawan kontrak
Banyak pertanyaan yang HRD Forum terima terkait hak-hak karyawan kontrak di antaranya :
- Apakah karyawan kontrak mendapatkan pesangon? Apa dasar hukumnya?
- Apakah karyawan kontrak mendapatkan hak cuti tahunan? Apa dasar hukumnya?
- Apakah karyawan kontrak mendapatkan hak istirahat melahirkan? Apa dasar hukumnya?
- Apakah karyawan kontrak boleh diPHK? Apa dasar hukumnya?
- Bagaimana perhitungan upah lembur untuk karyawan kontrak? Apa dasar hukumnya?
- Apakah karyawan kontrak mendapatkan THR? Bagaimana cara menghitungnya? Apa dasar hukumnya?
- Karyawan kontrak juga didaftarkan BPJS? Apa dasar hukumnya?
- Apakah karyawan kontrak mendapatkan tunjangan seperti karyawan tetap? Apa dasar hukumnya?
- Apakah karyawan kontrak boleh diberikan tugas perjalanan dinas? Apa dasar hukumnya?
- Azas no work no pay juga berlaku untuk karyawan kontrak? Bagaimana menghitungnya? Apa dasar hukumnya?
- Dan sebagainya
Rekan dan Sahabat HRD Forum untuk terus terhubung dengan HRD Forum, dan untuk mendapatkan informasi terbaru silakan kirim pesan whatsapp ke 0818715595 ; atau klik HRD Forum Connect : linktr.ee/hrdforum
Jika Anda atau perusahaan Anda ingin ikut dalam training dan kegiatan HRD Forum silakan menghubungi email : event@HRD-Forum.com atau WA. 08788-1000-100.
Untuk informasi lengkap silakan KLIK LINK Berikut : linktr.ee/hrdforum
Sampai jumpa dilokasi acara HRD Forum
Salam HRD Forum