Daftar UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2020
Daftar UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020. Besar kenaikan UMK Tahun 2020 secara keseluruhan 8,51 % sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Berikut ini adalah daftar UMK tahun 2020 Provinsi Jawa Barat :
- Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.324,54
- Kota Bekasi yakni 4.589.708,90
- Kabupaten Bekasi dengan UMK Rp 4.498.961,51
- Kota Depok sebesar Rp 4.202.105,87
- Kota Bogor naik menjadi Rp 4.169.806,58
- Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
- Kota Bandung Rp 3.623.778,91
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
- Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
- Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
- Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
- Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
- Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
- Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
- Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
- Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
- Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
- Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
- Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
- Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
- Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
- Kota Banjar sebesar Rp 1.831.884,83
Berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, besaran UMK Tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51% dan juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
Definisi Upah Minimum
Upah Minimum (UM): Upah Minimum adalah jumlah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja untuk suatu jenis pekerjaan tertentu. Tujuan utama dari upah minimum adalah melindungi pekerja dari eksploitasi dan memastikan bahwa mereka menerima bayaran yang layak untuk usaha dan kontribusi mereka. Upah minimum biasanya ditetapkan oleh pemerintah setelah melibatkan berbagai pihak terkait, seperti perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Definisi Upah Minimum Provinsi
Upah Minimum Provinsi (UMP): Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi di Indonesia untuk memastikan bahwa pekerja di provinsi tersebut menerima upah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut. UMP biasanya lebih tinggi daripada Upah Minimum Nasional (UMN) karena tingkat biaya hidup dapat bervariasi antar provinsi.
Definisi Upah Minimum Kota/Kabupaten
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK): Upah Minimum Kota/Kabupaten adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah kota atau kabupaten di Indonesia. Pada dasarnya, UMK merupakan inisiatif untuk lebih menyesuaikan upah minimum dengan tingkat biaya hidup yang berlaku di tingkat lokal.