Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020. Besar kenaikan UMK Tahun 2020 secara keseluruhan 8,51 % sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Berikut ini adalah daftar UMKtahun 2020 Provinsi Jawa Barat :
- Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.324,54
- Kota Bekasi yakni 4.589.708,90
- Kabupaten Bekasi dengan UMK Rp 4.498.961,51
- Kota Depok sebesar Rp 4.202.105,87
- Kota Bogor naik menjadi Rp 4.169.806,58
- Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
- Kota Bandung Rp 3.623.778,91
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
- Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
- Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
- Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
- Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
- Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
- Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
- Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
- Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
- Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
- Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
- Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
- Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
- Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
- Kota Banjar sebesar Rp 1.831.884,83
Berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, besaran UMK Tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51% dan juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.