Ahli Waris Karyawan 3 Istri

0

Pertanyaan siapakah Ahli waris dari karyawan yang memiliki 3 istri kembali mencuat dalam diskusi di mailing-list Diskusi-HRD@yahoogroups.com ; di bawah ini pertanyaan yang ditanyakan salah satu member milist yang dikelola oleh HRD Forum.

Pertanyaan :

Dear rekan-rekan, mohon masukkannya.

Di perusahaan kami ada seorang karyawan yang meninggal dunia . Sesuai UU 13 pasal 166 maka dihitung Hak Almarhum. Namun kami kesulitan mengenai siapa yang menjadi ahli warisnya karena beliau (alm) meninggalkan 3 orang istri yang masing-masing berada kota yang terpisah. Seandainya kita bayar pada salah satu, kemudian suatu saat bisa saja yang lain datang menuntut. Mohon diberi pencerahan. terima kasih

Dari pertanyaan salah seorang member dengan judul email “Ahli Waris Karyawan 3 Istri” mendapat beragam tanggapan dan jawaban, salah satunya dari seorang member yang bernama Edy Siswoyo, seperti tertulis di bawah ini.

Jawaban :

Dear,

Biasanya didalam aturan perusahaan (PP/ PKB) menganut asas monogami artinya perusahaan hanya mengakui 1 istri dari karyawan dan tercatat/ didaftarkan di dalam perusahaan. Istri yang didaftarkan oleh karyawan ybs yang berhak atas pesangon dll dari perusahaan. Semoga membantu.

Regards

Edysys

Selain tanggapan dari rekan Edy Siswoyo, ada cukup banyak tanggapan atas pertanyaan tersebut, untuk melihat dan membaca tanggapan dan jawaban lainnya secara lebih lengkap silakan bergabung dalam milist Diskusi-HRD@yahoogroups.com ; untuk mendaftar, cukup mengirimkan email kosong ke Diskusi-HRD-Subscribe@yahoogroups.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?