Memahami Hak Cuti Melahirkan bagi Karyawati

2

Hak Cuti Karyawati yang melahirkan

Apakah karyawati yang melahirkan mempunyai hak cuti melahirkan? Jika punya Hak Cuti, berapa lama? Apa dasar hukumnya?

Rekan-rekan HRD Forum di seluruh Indonesia, cukup banyak pertanyaan terkait cuti istirahat melahirkan yang ditanyakan ke redaksi HRD Forum.

Cuti hamil atau cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan cuti melahirkan pasal 81 UU No.13/2003, cuti hamil diberikan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Cuti hamil atau cuti melahirkan adalah salah satu hak pekerja perempuan.
Walaupun setiap perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda terkait cuti hamil atau cuti melahirkan, Undang – Undang secara jelas mengaturnya sehingga perusahaan wajib menjalankan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Bagaimana UU mengatur mengenai Hak cuti hamil atau cuti melahirkan :

Pasal 82 UU 13 tahun 2003

  1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Seperti kita ketahui bersama Aturan ini hanya menetapkan durasi minimal yang wajib diberikan bagi pekerja perempuan yang hamil dan melahirkan. Artinya perusahaan dapat memberikan waktu istirahat atau cuti yang lebih lama dari ketentuan 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Bagaimana dengan gaji bagi karyawati yang sedang istirahat melahirkan atau cuti melahirkan?

Pasal 84 UU 13 tahun 2003

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Apakah ada aturan terbaru mengenai Hak Cuti Melahirkan di UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020?

Dalam UU Cipta kerja No.11 tahun 2003 tidak ada aturan terbaru mengenai Hak Cuti Melahirkan. Sehingga Hak Cuti tetap merefer ke Pasal 82 UU Nomor 13 tahun 2003.

Hak Cuti melahirkan dalam pasal 82 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diubah, tidak dihapus, atau tidak ditetapkan pengaturan barunya dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jika seorang karyawati melahirkan secara premature, bagaimana dengan hak cuti melahirkannya?

Jika Karyawati melahirkan prematur, kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, hal tersebut tidak menghapuskan hak atas cuti bersalin atau cuti melahirkan. Karyawati tetap berhak atas cuti melahirkan secara akumulatif 3 bulan.

Jika saat menjalani cuti melahirkan, sang bayi meninggal dunia beberapa hari setelah dilahirkan, bagaimana dengan hak cuti melahirkannya?

Meskipun sang bayi meninggal dunia beberapa hari setelah dilahirkan, karyawati tetap berhak atas cuti bersalin atau cuti melahirkan sesuai Pasal 82 ayat (1) UUK yaitu, selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan yang apabila diakumulasi menjadi 3 bulan.

Bagaimana Hak cuti melahirkan jika ternyata karyawati keguguran?

Hal ini diatur dalam pasal 82 ayat 2, Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Agar tidak salah dalam menafsirkan, Anda harus memahami perbedaan definisi antara melahirkan dan keguguran. Apakah Anda sudah mengetahui apa definisi dari keguguran dan apa definisi dari melahirkan?

**
#HRDForum

 

About The Author

2 thoughts on “Memahami Hak Cuti Melahirkan bagi Karyawati

  1. Bagaimana teknis perhitungan cuti melahirkan? Dalam undang undang 13 hanya disebutkan 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan, kalau dikonversi menjadi hari,bisakah dibuat menjadi 45 hari kerja sebelum melahirkan dan 45 hari kerja setelah melahirkan?
    Mohon penjelasannya

  2. Untuk istirahat panjang,dalam undang undang 13 disebutkan sebanyak 2 bulan,istirahat panjang berlaku pada perusahaan tertentu. Perusahaan tertentu seperti apa yg dimaksud dalam undang undang ini?
    Mohon penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?