Jasa dan Layanan HRD Forum: Solusi Terintegrasi untuk Praktisi HR dan HC
Para Profesional HR dan HC yang Terhormat,
HRD Forum hadir sebagai mitra strategis untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di perusahaan Anda. Kami menyediakan beragam layanan unggulan, mulai dari pelatihan publik, in-house training, hingga konsultasi dan layanan khusus lainnya, yang dirancang untuk menjawab kebutuhan spesifik Anda. Berikut adalah informasi lengkap mengenai layanan kami:
1. Public Training
Sebagai pelopor dalam pelatihan SDM, HRD Forum secara konsisten menyelenggarakan public training berkualitas tinggi di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Pekanbaru, Balikpapan, Bali, dan Lombok.
- Komitmen Kami: Menyediakan topik pelatihan yang relevan, mendalam, dan terkini untuk para praktisi HR.
- Pengalaman Teruji: Sejak 2004, kami telah melatih ribuan profesional dari berbagai perusahaan di Indonesia.
- Format Fleksibel: Tersedia dalam format offline di hotel-hotel ternama serta online melalui Zoom.
Untuk informasi jadwal dan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di 0818715595 atau email ke Event@HRD-Forum.com.
2. In-house Training
Kami memberikan solusi pelatihan khusus yang dirancang sesuai kebutuhan spesifik perusahaan Anda.
- Kustomisasi Materi: Topik dan metode pelatihan dirancang untuk mendukung pencapaian tujuan strategis perusahaan.
- Format Pelaksanaan: Offline di lokasi perusahaan Anda atau online melalui platform digital.
- Portofolio Luas: Telah dipercaya oleh berbagai perusahaan dari berbagai sektor sejak 2004.
Segera hubungi kami untuk mendapatkan penawaran menarik yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
3. HR System Set Up
HRD Forum membantu perusahaan dalam membangun dan mengoptimalkan sistem HR, termasuk:
- Penyusunan struktur organisasi.
- Pengembangan kebijakan SDM.
- Implementasi sistem manajemen kinerja.
- Dan Lain-lainnya
Layanan ini ideal untuk perusahaan yang sedang berkembang atau dalam proses transformasi menuju profesionalisme.
4. Layanan Proyek HR
Kami menyediakan berbagai layanan proyek HR meliputi:
- Analisis Beban Kerja (Workload Analysis).
- Penyusunan SOP, Job Analysis, dan Job Description.
- Desain Struktur Gaji, Desain Kompetensi Jabatan, KPI, OKR, BSC.
- Talent Management dan Program Management Trainee.
- HR Audit dan Pengembangan Organisasi.
- Dan Lain-lain
Ajukan permintaan proposal melalui WhatsApp di 0818715595 atau email Event@HRD-Forum.com.
5. Pelatihan Online
Kami memahami keterbatasan waktu Anda. Oleh karena itu, kami menawarkan pelatihan jarak jauh melalui Zoom untuk berbagai topik HR yang aplikatif dan relevan.
6. Sharing Session dan Workshop Khusus
- Sharing Session: Sesi berbagi pengetahuan dua mingguan, biasanya diadakan Sabtu pukul 09.00–13.00 WIB.
- Workshop Khusus: Dapat disesuaikan dengan tema atau kebutuhan tertentu, termasuk untuk acara spesial.
7. Rekrutmen Eksekutif untuk HR
HRD Forum membantu perusahaan menemukan kandidat terbaik melalui layanan pencarian eksekutif yang cepat, efektif, dan sesuai kebutuhan.
8. Konsultasi SDM dan Hubungan Industrial
- Konsultasi Hubungan Industrial: Penyelesaian masalah hubungan industrial dengan solusi terbaik.
- Konsultasi SDM: Rekrutmen, pengelolaan bakat, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, dan lainnya.
9. Program Pendampingan Tim HR
Kami menyediakan program pendampingan untuk membantu tim HR di perusahaan Anda bekerja secara profesional, mulai dari proses administrasi hingga pengelolaan strategi SDM.
10. Layanan Coaching
HRD Forum menawarkan coaching untuk peningkatan performa, manajemen perubahan, dan pengembangan kepemimpinan bagi manajer dan supervisor.
11. Brand Agency dan Pemasangan Iklan
- Brand Agency: Membantu perusahaan memperkenalkan brand kepada praktisi HR di Indonesia.
- Pemasangan Iklan: Iklan advertorial di website www.HRD-Forum.com dengan target audiens praktisi HR.
12. HRD Forum Connect
Akses semua layanan kami melalui HRD Forum Connect untuk kemudahan komunikasi dan informasi.
Hubungi Kami
WhatsApp: 0818715595
Email: Event@HRD-Forum.com
Mari bersama membangun masa depan SDM yang lebih baik di Indonesia dengan HRD Forum sebagai mitra Anda.
Kami perusahaan yang sedang berkembang sedang membutuhkan untuk jasa konsultan HRD, apakah bisa di bantu?
Tentu kami siap pak. Kami sudah merespon email Anda. Ditunggu langkah berikutnya pak. salam
salam forum hrd
saya karyawan PMA PT XXXXXX yang berlokasi di YYYYY.
saya mau bertanya tentang permasalahan di perusahaan tempat saya bekerja, kebetulan posisi hrd lagi kosong blum ada penggantinya. dan sekarang di pegang istri bos
kemarin tgl 13 mei 2016, terjadi pemotongan gaji karyawan tetap dan karyawan bulanan selama 2 hari secara sepihak tanpa ada koordinasi, dengan alasan mengganti tgl 5 dan 6 yg kebetulan tanggal merah. padahal dari tahun2 sebelumnya setiap tanggal merah gaji tetap terbayarkan untuk karyawan tetap dan bulanan. dan mulai hari itu setiap ada tanggal merah karyawan tidak di bayar.
pemotongan terjadi setelah bos tau bahwa katanya ada PP yang berbunyi
‘KARYAWAN TIDAK AKAN MENERIMA UPAH JIKA TIDAK BEKERJA’
karna PP itu sudah di buat lama n di setujui depnaker.
karna menurut saya pp itu masih abu2 dan tidak jelas.
asumsi saya itu masuk akal. tapi apakah tanggal merah juga termasuk?
karna setiap tanggal merah pasti hari penting kewarganegaraan atau keagamaan
dan juga nanti imbasnya cuti dan ijin dokter orang sakit juga tak terbayarkan, apalagi nanti menjelang cuti bersama hari raya pasti tak terbayarkan, karna cuti tahunan aja sudah di kurangi menjadi 8kali yg seharusnya 12kali.
bagaimana menurut forum hrd
minta penjelasannya dan sarannya. terimakasih
Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, diatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena hal-hal sebagai berikut (lihat Pasal 93 ayat [2] UU Ketenagakerjaan):
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Tanggal merah, dimana memang seharusnya karyawan libur (istirahat) tidak bisa diberlakukan azas no work no pay. Jadi seharusnya gaji tetap dibayarkan.
Tanggal merah, dimana
memang seharusnya karyawan
libur (istirahat) tidak bisa
diberlakukan azas no work no
pay. Jadi seharusnya gaji tetap
dibayarkan.
poin ini jelas, jadi mestinya bisa ditindak lanjuti
nah, langkah yg benar bagaimana prosedurnya ?
Apakah ada dasarnya misal uu atau surat keputusan , yang memperkuat atau menerangkan kalau tanggal merah seharusnya terbayarkan, trimakasih
Salam hrd
Setelah pemotongan/penghapusan gaji dari tanggal merah, hari ini 27 mei 2016 terjadi penghapusan insentif kerja. Yang mau saya tanyakan kepada forum,
Apakah pemberian uang insentif bisa di artikan profit sharing? Kalau perusahaan rugi tidak di kasih tpi kalau laba baru di kasihkan, padahal selama ini tidak ada laporan keuangan/sosialisasi laba rugi perusahaan, mohon pencerahannya,
Trimakasih
Di bulan Juli saya akan mengadakan Seminar mengenai HR di jakarta. Apakah bisa kirimkan profil pembicara yang terbaik di HRD-forum dan juga price list nya ? Ditunggu segera ya. Trims
Dear HRD Forum,
Mau tanya bagaimana bisa ikut mailing list HRDForum, karena saya ingin mendaatkan update setiap saat mengenai HR dan peraturan terkait dengan HR, khususnya untuk industri oil and gas. Demikian terima kasih.
Salam,
Ari Munanto
0818-06148489
Seorang pekerja yang dipekerjakan di hari istirahatnya selama 12 jam, dimana pekerja tersebut memiliki schedule yaitu 10 hari kerja 5 hari istirahat, bagaimana seharusnya perhitungan lembur karyawan tersebut jika karyawan bekerja di sektor Migas. Dihari reguler pekerja tersebut bekerja 11 jam (7 jam kerja dan 4 jam Lembur). Mohon pencerahannya.
Saya Pekerja dengan status masih menjadi pegawai kontrak. Saya sudah bekerja selama 13 Bulan. Saya akan mengundurkan diri pertanggal 6 Juli 2017. Apakah saya mendapat THR dari perusahaan?
dear HRD forum<
pak sy mau tanya,surat teguran itu apakah ada masa berlaku nya,apa wajar mengeluarkan surat teguran sampai 4 atau 5 kali,dan apakah harus dari surat teguran lalu berlanjut ke surat peringatan?
misal nya dlm hal absensi sdh dapat 2 surat teguran,lalu dia berbuat salah dlm proses kerja,apakah di lanjut ke surat teguran ke 3?
terima kasih sebelum nya pak.
Ingin bertanya, apakah training juga dalam bahasa Inggris? kebetulan atasan saya belum fasih dalam berbahasa Indonesia dan ingin mengikuti training ini. terima kasih.
Saat ini saya di tunjuk untuk menjadi seorang manager di sebuah perusahaan salon dan kecantikan, yang sebelumnya masih managemen keluarga, karena ingin mengambangkan bisnisnya sehingga merekrut banyak karyawan baru. yang menjadi pertanyaa.
Bagaimana cara membuat sop dan job deskripsi kerja masing-masing divisi untuk meningkatkan bisnis
Kami merencanakan untuk mengikuti Diklat Keuangan dan Kepegawaian pada Lembaga Diklat Non Pemerintah yang terakreditasi. Dimana kami bisa mendapatkan info mengenai daftar lembaga diklat non pemerintah yang terakreditasi ? Terima kasih.
Dear Redaksi HRD Forum, saya mau bertanya mengenai ketentuan Cuti Panjang yg tertera dalam Kepmenaker No 51 Tahun 2004. Dalam Pasal 2
tertulis : “Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telahmelaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini.” Mohon penjelasan, apakah perusahaan yg semenjak berdiri tdk pernah melaksanakan cuti panjang wajib juga memberikan hak tersebut kepada karyawan nya? Jika Ya Mulai nya dari kapan?
Kami perusahaan yang sedang berkembang sedang membutuhkan untuk jasa konsultan HRD, apakah bisa di bantu?
saya tertarik melihat penawaran via website hrd forum, boleh minta penawaran untuk pengelolaan sumber daya manusia baik yang bersifat konsultasi atau training dikirim ke irvancendickya@gmail.com karena sedang dibutuhkan oleh perusahaan saya. Trims
Halo, apakah di HRD Forum melayani jasa payroll software?
selamat siang , apabila karyawan menghadiri sidang perceraian apakah itu termasuk ijin ressmi apa tidak.
terima kasih
Perusahaan kami sedang mencari Perusahaan atau expertise yang dapat membantu membuat JD, Struktur dan skala upah, serta matrix competesi
Selamat siang, apakah karyawan yg memiliki gaji di atas UMR tetap berhak mendapatkan uang lembur & tunjangan Hari Raya ? Kami memiliki staff dengan gaji 13 juta/bln sebagai seorang drafter, kami perusahaan asing yg memiliki representative office. Mohon penjelasannya, terima kasih
Hallo, saya butuh konsultan yang bisa membantu saya membuat peraturan perusahaan yang resmi. Apakah ada yang bisa bantu
Siang, mau tanya apa ada ketentuan untuk tim HRD dalam menganalisa calon pegawai dicek keabsahan surat2, ijazah, dsb, latar belakang calon pegawai, track record di perusahaan2 sebelumnya (knp sering resign) dicek siapa si calon pegawai ini dg benar misalnya aktif/tidak di sosmed, jaman sekarang kalau tidak ditemukan di sosmed sepertinya agak “beda” aja, dicek melalui truecaller, dicek BI Checkingnya, dll?? Apalagi kalau statusnya calon pegawai itu “rantau” dan gak jelas, bisa jadi akan merusak reputasi perusahaan.
Terimakasih
Dear HR Forum,
sy seorang HRD junior, kami perusahaan PMA. ada seorang pegawai permanen dgn jabatan GM, lalu rencananya beliau kontrak nya akan perbaharui dengan jabatan manager dan job desc yang berbeda,gaji tetap sama, dengan masa percobaan 6 bulan. status existing beliau adalah karyawan permanen. pertanyaan saya :
1) Head office kami di luar negri meminta ada kontrak baru. apakah jika ada kontrak PKWTT baru dengan jabatan baru, maka kontrak yg lama otomatis gugur?
2) apakah ini termasuk kategori demosi?
3) mohon saran apa yg sebaiknya kami lakukan/siapkan dokumen apa utk perubahan jabatan beliau tersebut?
mohon pencerahan. terima kasih
admin bisa dibagi;
sk ump sulawesi barat,
sk umk Poso,
sk ump Buol.
Periode 2019.
kirim by email : hasrulhamid73@gmail.com
Terima kasih.
Perusahaan kami saat ini kami butuh jasa konsultan HRD, apakah kami bisa mendapatkan proposal penawaran?
Terimakasih.
kami perusahaan lokal yang sedang berkembang di kota Cirebon, kami membutuhkan pelatihan untuk level kepala toko serta area manager marketing. bisakah kami mendapatkan penawarannya?