Jasa Pelayanan

Jasa dan Layanan HRD Forum

Para Profesional HR dan HC yang Terhormat,

Kami dari HRD Forum menawarkan layanan kami dalam mengadakan Public Training dan Inhouse Training, baik dalam format offline maupun melalui platform online seperti Zoom atau WhatsApp, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang Anda miliki.

Bagi rekan-rekan yang berminat untuk mengikuti training HRD Forum atau memiliki kebutuhan khusus akan in-house training, Anda dapat mengirimkan email ke Event@HRD-Forum.com atau melalui pesan WhatsApp ke nomor 0818715595 dengan mencantumkan informasi nama lengkap, kota, serta topik training yang ingin diikuti.

Public Training

Sebagai penyelenggara training, HRD Forum secara berkala menyelenggarakan Training Publik di berbagai hotel di Jakarta, Bandung, Surabaya, Pekanbaru, Balikpapan, Bali, Lombok, serta kota-kota lainnya. Sejak tahun 2004, kami telah melaksanakan ribuan kali training, workshop, dan seminar dengan partisipasi ribuan perusahaan di Indonesia. Kami memiliki komitmen untuk selalu menyediakan topik pelatihan HRD yang menarik, komprehensif, terdepan, dan mendalam.

In-house Training

Kami telah mendapat kepercayaan dari berbagai perusahaan di Indonesia untuk menyelenggarakan in-house training sejak tahun 2004 hingga saat ini. Topik dalam in-house training disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan dari perusahaan klien kami. Kami memastikan bahwa setiap topik yang kami bawakan dalam in-house training didesain khusus agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan klien. Jika perusahaan Anda membutuhkan layanan in-house training, silakan segera menghubungi kami untuk mendapatkan penawaran yang menarik. Layanan in-house training dapat diadakan baik secara offline maupun online sesuai dengan permintaan klien.

HR System Set Up

Selain menyelenggarakan training publik maupun in-house, HRD Forum juga memberikan layanan untuk membantu membangun sistem HR. Jika perusahaan Anda baru didirikan, sedang berkembang, atau sedang bertransisi dari perusahaan keluarga menjadi perusahaan profesional, kami siap membantu dalam proses penataan sistem SDM di perusahaan Anda. Kami menjamin bahwa Anda akan menerima penawaran yang menarik dari kami.

Project HR

Kami juga menyediakan layanan pembuatan Analisis Beban Kerja, SOP, Job Analysis & Job Description, Struktur Gaji, Desain Kompetensi, KPI, OKR, BSC, Talent Management, Management Trainee, Pengembangan Organisasi, HR Audit, serta lainnya. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam hal ini, silakan ajukan permintaan kepada kami melalui email di Event@HRD-Forum.com atau melalui pesan WhatsApp di nomor 0818715595, kami akan segera memberikan proposal penawaran yang sesuai.

Pelatihan Online

Kami juga menyelenggarakan pelatihan jarak jauh yang khusus disediakan bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk menghadiri training reguler kami (Online via Zoom).

Sharing Session – Sesi Kelas HR

Secara rutin, kami menyelenggarakan sesi berbagi pengetahuan setiap dua minggu sekali, yang biasanya dilaksanakan pada hari Sabtu mulai jam 9.00 hingga 13.00 WIB. Sesi berbagi pengetahuan ini kami sebut sebagai “HRD Forum Event” (Selama masa pandemi, semua training dan konsultasi HRD Forum dilakukan secara online).

Workshop Khusus

Kami juga menyelenggarakan workshop khusus, di luar jadwal yang telah kami tetapkan, untuk menyambut hari-hari spesial atau kejadian lain yang memerlukan workshop khusus. Jika Anda memiliki permintaan khusus terkait topik workshop, jangan ragu untuk berbicara dengan kami.

Pencarian Eksekutif untuk HR

Bagi perusahaan yang kesulitan dalam mencari kandidat yang tepat dan berkualitas, atau tidak memiliki waktu untuk melakukan proses recruitment & selection, kami siap membantu untuk menemukan kandidat yang potensial sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Jika tertarik, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Konsultasi Hubungan Industrial

Jika Anda memiliki masalah atau kasus terkait hubungan industrial dan membutuhkan bantuan untuk menemukan solusi terbaik, Anda dapat memanfaatkan layanan konsultasi HRD Forum.

Konsultasi SDM

Anda juga dapat berkonsultasi mengenai berbagai aspek dalam bidang SDM, mulai dari Rekrutmen & Seleksi, Pengembangan & Pelatihan, Kompensasi & Benefit, Hubungan Industrial, Manajemen Kinerja, Pengelolaan Bakat, Analisis Beban Kerja, dan lainnya. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran yang menarik segera.

Program Pendampingan

Jika tim HR di perusahaan Anda membutuhkan pendampingan, kami siap membantu. Dengan didampingi oleh tim HRD Forum, tim HR Anda akan mendapatkan bimbingan langsung mengenai cara kerja HR sebagai profesional.

Coaching

Kami juga menyediakan layanan coaching untuk meningkatkan performa, mengelola perubahan, atau membimbing para pemimpin, supervisor, dan manajer. HRD Forum juga menyediakan training publik dan in-house terkait dengan coaching.

Brand Agency

Jika Anda ingin memperkenalkan brand, baik brand perusahaan, produk, personal, acara, atau brand lainnya kepada praktisi HRD di Indonesia, percayakan kepada HRD Forum. Brand yang dikenal di kalangan praktisi HRD akan memberikan banyak manfaat, dan kami dapat membantu Anda dalam membangun brand tersebut.

Pemasangan Iklan

Website HRD Forum, www.HRD-Forum.com, memberikan kesempatan untuk iklan dalam berbagai bentuk, seperti iklan advertorial. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kirim pesan WhatsApp ke nomor 0818715595 dengan permintaan pemasangan iklan advertorial di website HRD-Forum.com.

Jika Anda tertarik menggunakan layanan kami, jangan ragu untuk segera menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0818715595 atau melalui email ke Event@HRD-Forum.com.

HRD Forum Connect

Linktr.ee/hrdforum

31 thoughts on “Jasa Pelayanan

  1. Kami perusahaan yang sedang berkembang sedang membutuhkan untuk jasa konsultan HRD, apakah bisa di bantu?

  2. salam forum hrd

    saya karyawan PMA PT XXXXXX yang berlokasi di YYYYY.
    saya mau bertanya tentang permasalahan di perusahaan tempat saya bekerja, kebetulan posisi hrd lagi kosong blum ada penggantinya. dan sekarang di pegang istri bos

    kemarin tgl 13 mei 2016, terjadi pemotongan gaji karyawan tetap dan karyawan bulanan selama 2 hari secara sepihak tanpa ada koordinasi, dengan alasan mengganti tgl 5 dan 6 yg kebetulan tanggal merah. padahal dari tahun2 sebelumnya setiap tanggal merah gaji tetap terbayarkan untuk karyawan tetap dan bulanan. dan mulai hari itu setiap ada tanggal merah karyawan tidak di bayar.
    pemotongan terjadi setelah bos tau bahwa katanya ada PP yang berbunyi
    ‘KARYAWAN TIDAK AKAN MENERIMA UPAH JIKA TIDAK BEKERJA’
    karna PP itu sudah di buat lama n di setujui depnaker.
    karna menurut saya pp itu masih abu2 dan tidak jelas.
    asumsi saya itu masuk akal. tapi apakah tanggal merah juga termasuk?
    karna setiap tanggal merah pasti hari penting kewarganegaraan atau keagamaan
    dan juga nanti imbasnya cuti dan ijin dokter orang sakit juga tak terbayarkan, apalagi nanti menjelang cuti bersama hari raya pasti tak terbayarkan, karna cuti tahunan aja sudah di kurangi menjadi 8kali yg seharusnya 12kali.

    bagaimana menurut forum hrd
    minta penjelasannya dan sarannya. terimakasih

    1. Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, diatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena hal-hal sebagai berikut (lihat Pasal 93 ayat [2] UU Ketenagakerjaan):

      a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

      b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

      c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

      d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

      e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

      f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

      g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

      h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

      i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

      Tanggal merah, dimana memang seharusnya karyawan libur (istirahat) tidak bisa diberlakukan azas no work no pay. Jadi seharusnya gaji tetap dibayarkan.

      1. Tanggal merah, dimana
        memang seharusnya karyawan
        libur (istirahat) tidak bisa
        diberlakukan azas no work no
        pay. Jadi seharusnya gaji tetap
        dibayarkan.

        poin ini jelas, jadi mestinya bisa ditindak lanjuti
        nah, langkah yg benar bagaimana prosedurnya ?

      2. Apakah ada dasarnya misal uu atau surat keputusan , yang memperkuat atau menerangkan kalau tanggal merah seharusnya terbayarkan, trimakasih

        1. Salam hrd
          Setelah pemotongan/penghapusan gaji dari tanggal merah, hari ini 27 mei 2016 terjadi penghapusan insentif kerja. Yang mau saya tanyakan kepada forum,
          Apakah pemberian uang insentif bisa di artikan profit sharing? Kalau perusahaan rugi tidak di kasih tpi kalau laba baru di kasihkan, padahal selama ini tidak ada laporan keuangan/sosialisasi laba rugi perusahaan, mohon pencerahannya,
          Trimakasih

  3. Di bulan Juli saya akan mengadakan Seminar mengenai HR di jakarta. Apakah bisa kirimkan profil pembicara yang terbaik di HRD-forum dan juga price list nya ? Ditunggu segera ya. Trims

  4. Dear HRD Forum,

    Mau tanya bagaimana bisa ikut mailing list HRDForum, karena saya ingin mendaatkan update setiap saat mengenai HR dan peraturan terkait dengan HR, khususnya untuk industri oil and gas. Demikian terima kasih.

    Salam,
    Ari Munanto
    0818-06148489

  5. Seorang pekerja yang dipekerjakan di hari istirahatnya selama 12 jam, dimana pekerja tersebut memiliki schedule yaitu 10 hari kerja 5 hari istirahat, bagaimana seharusnya perhitungan lembur karyawan tersebut jika karyawan bekerja di sektor Migas. Dihari reguler pekerja tersebut bekerja 11 jam (7 jam kerja dan 4 jam Lembur). Mohon pencerahannya.

  6. Saya Pekerja dengan status masih menjadi pegawai kontrak. Saya sudah bekerja selama 13 Bulan. Saya akan mengundurkan diri pertanggal 6 Juli 2017. Apakah saya mendapat THR dari perusahaan?

  7. dear HRD forum<

    pak sy mau tanya,surat teguran itu apakah ada masa berlaku nya,apa wajar mengeluarkan surat teguran sampai 4 atau 5 kali,dan apakah harus dari surat teguran lalu berlanjut ke surat peringatan?
    misal nya dlm hal absensi sdh dapat 2 surat teguran,lalu dia berbuat salah dlm proses kerja,apakah di lanjut ke surat teguran ke 3?
    terima kasih sebelum nya pak.

  8. Ingin bertanya, apakah training juga dalam bahasa Inggris? kebetulan atasan saya belum fasih dalam berbahasa Indonesia dan ingin mengikuti training ini. terima kasih.

  9. Saat ini saya di tunjuk untuk menjadi seorang manager di sebuah perusahaan salon dan kecantikan, yang sebelumnya masih managemen keluarga, karena ingin mengambangkan bisnisnya sehingga merekrut banyak karyawan baru. yang menjadi pertanyaa.

    Bagaimana cara membuat sop dan job deskripsi kerja masing-masing divisi untuk meningkatkan bisnis

  10. Kami merencanakan untuk mengikuti Diklat Keuangan dan Kepegawaian pada Lembaga Diklat Non Pemerintah yang terakreditasi. Dimana kami bisa mendapatkan info mengenai daftar lembaga diklat non pemerintah yang terakreditasi ? Terima kasih.

  11. Dear Redaksi HRD Forum, saya mau bertanya mengenai ketentuan Cuti Panjang yg tertera dalam Kepmenaker No 51 Tahun 2004. Dalam Pasal 2
    tertulis : “Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telahmelaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini.” Mohon penjelasan, apakah perusahaan yg semenjak berdiri tdk pernah melaksanakan cuti panjang wajib juga memberikan hak tersebut kepada karyawan nya? Jika Ya Mulai nya dari kapan?

  12. selamat siang , apabila karyawan menghadiri sidang perceraian apakah itu termasuk ijin ressmi apa tidak.

    terima kasih

  13. Perusahaan kami sedang mencari Perusahaan atau expertise yang dapat membantu membuat JD, Struktur dan skala upah, serta matrix competesi

  14. Selamat siang, apakah karyawan yg memiliki gaji di atas UMR tetap berhak mendapatkan uang lembur & tunjangan Hari Raya ? Kami memiliki staff dengan gaji 13 juta/bln sebagai seorang drafter, kami perusahaan asing yg memiliki representative office. Mohon penjelasannya, terima kasih

  15. Hallo, saya butuh konsultan yang bisa membantu saya membuat peraturan perusahaan yang resmi. Apakah ada yang bisa bantu

  16. Siang, mau tanya apa ada ketentuan untuk tim HRD dalam menganalisa calon pegawai dicek keabsahan surat2, ijazah, dsb, latar belakang calon pegawai, track record di perusahaan2 sebelumnya (knp sering resign) dicek siapa si calon pegawai ini dg benar misalnya aktif/tidak di sosmed, jaman sekarang kalau tidak ditemukan di sosmed sepertinya agak “beda” aja, dicek melalui truecaller, dicek BI Checkingnya, dll?? Apalagi kalau statusnya calon pegawai itu “rantau” dan gak jelas, bisa jadi akan merusak reputasi perusahaan.
    Terimakasih

  17. Dear HR Forum,
    sy seorang HRD junior, kami perusahaan PMA. ada seorang pegawai permanen dgn jabatan GM, lalu rencananya beliau kontrak nya akan perbaharui dengan jabatan manager dan job desc yang berbeda,gaji tetap sama, dengan masa percobaan 6 bulan. status existing beliau adalah karyawan permanen. pertanyaan saya :

    1) Head office kami di luar negri meminta ada kontrak baru. apakah jika ada kontrak PKWTT baru dengan jabatan baru, maka kontrak yg lama otomatis gugur?

    2) apakah ini termasuk kategori demosi?

    3) mohon saran apa yg sebaiknya kami lakukan/siapkan dokumen apa utk perubahan jabatan beliau tersebut?

    mohon pencerahan. terima kasih

  18. Perusahaan kami saat ini kami butuh jasa konsultan HRD, apakah kami bisa mendapatkan proposal penawaran?

    Terimakasih.

  19. kami perusahaan lokal yang sedang berkembang di kota Cirebon, kami membutuhkan pelatihan untuk level kepala toko serta area manager marketing. bisakah kami mendapatkan penawarannya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Ingin memasang iklan advertorial di website HRD Forum?