Tanya UMSP / UMK Tenaga Harian Lepas
Tanya :
Dear all,
Mohon sharingnya, kita ada tenaga harian lepas yang kita bayarkan sesuai dgn UMSP, dan tenaga harian lepas tsb dioutsourcing kepada penyedia jasa dan tentu penyedia jasa mengambil fee dari upah tenaga harian tsb, sehingga upah yang diterima tenaga harian lepas tsb dibawah UMSP. Yang ingin ditanyakan :
- Apakah upah yang diterima oleh tenaga harian tsb masuk kategori dibawah UMSP atau tidak ?
- Jika dibawah UMSP, apakah perusahaan yang disalahkan atau penyedia jasa ?
- Bagaimana mendapatkan upah hariannya, apakah dari UMSP dibagi 30 hari atau dibagi 21 hari ?
- Apakah ada rincian detail uuntuk upah tenaga harian lepas tersebut, meliputi berapa % fee yang kita berikan ke penyedia jasa tersebut ?
Mohon bantuannya. Terima kasih
Salam,
Yudi Sumantri
Jawab :
Dear Rekan Yudi,
berikut opini saya;
YA, upah si karyawan menjadi di bawah UMK / UMSP
Untuk menentukan siapa yang salah / bertanggung-jawb, tentu saja pemerintah harus melihat detail bagaimana perjanjian antara Perusahaan Pengguna dengan Perusahaan Outsourcing nya, termasuk juga hal-hal yang berhubungan dengan posisi si karyawan apakah masuk dalam kategori yang boleh di outsourcing atau tidak, ditambah pula kejelasan mengenai status si Perusahaan Outsourcing (berbadan hukum atau tidak, mengikuti ijin-ijin yang diwajibkan atau tidak). Secara sederhana -dengan berasumsi bahwa SEMUA hal SELAIN upah adalah SESUAI dengan perundangan- maka Perusahaan Outsourcing lah yang wajib bertanggung-jawab.
Dalam kasus rekan Yudi, upah harian nya dapat dihitung sebagai berikut; a)BILA menggunakan 6 hari kerja = UMSP dibagi 25 b) BILA menggunakan 5 hari kerja = UMSP dibagi 21
FEE kepada penyedia jasa (Perusahaan Outsourcing) TIDAK DIATUR dalam perundangan ketenagakerjaan, dan menjadi sebuah kesepakatan antara Perusahaan Pengguna dan Perusahaan Outsourcing (Penyedia Jasa) yang umumnya turut mempertimbangkan “market price” dan hal-hal lain yang dibutuhkan.