Sanksi Bagi Karyawan Resign Tidak Sesuai Prosedur
Rekan HR di seluruh Indonesia,
Apa “Sanksi Bagi Karyawan yang keluar tidak Baik-baik” ?
Topik diskusi ini berawal dari pertanyaan seorang member millist, kurang lebih pertanyaannya begini :
“ada gak sanksi bagi karyawan yang resign begitu saja hanya dalam hitungan hari tanpa ada serah terima pekerjaan dllnya. Status karyawan tersebut karyawan tetap sudah dipanggil 3 x tertulis tidak mau datang. Masalah tanggungan materi tidak ada sih tetapi masalah pekerjaan bikin kacau semua.
adakah sanksi buat karyawan tidak baik semacam itu? Terutama sanksi Pidana atau Perdata,Thanks
Percaya atau tidak, diskusi ini sangat menarik, banyak sekali tanggapan dari rekan-rekan HRD lainnya. Ada yang mengatakan, “Karyawan itu harus diberi hukuman, seperti tidak diberikan surat keterangan kerja” Tetapi ada juga HRD lain yang menyatakan bahwa “Surat keterangan kerja wajib diberikan, karena sudah diatur di UU 13/2003”, dan sebagainya.
Ingin ikut terlibat dalam diskusi tersebut? silakan bergabung dalam mailing-list Diskusi-HRD@yahoogroups.com. Mari berdiskusi bersama lebih dari 19.000 HRD se Indonesia. Terima Kasih.
Untuk bergabung silakan KLIK DISINI
[Yahoogroups sudah tidak ada, Milis HRD Forum pindah ke Diskusi-HRD@Googlegroups.com]