Rekan-rekan HR Indonesia,

Kali ini HRD Forum akan menyajikan sedikit informasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
RPP ini kami sajikan secara bersambung dalam beberapa kali postingan.
.
Semoga bermanfaat. Terima Kasih,.
.
RANCANGAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, SERTA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

.
BAB II
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
(1) Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
(2) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Pasal 3
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Pasal 4
(1) PKWT didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Pasal 5
(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai; atau
b. pekerjaan yang sementara sifatnya.
(3) Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Pasal 6
(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka PKWT dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu perpanjangan sesuai kesepakatan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
(3) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Pasal 7
(1) Pekerjaan yang bersifat musiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada:
a. musim atau cuaca; atau
b. kondisi tertentu.
(2) Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan pada musim atau cuaca tertentu.
(3) Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.

Pasal 8
(1) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja.
(2) Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai;
b. lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
(4) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
(5) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Pasal 9
(1) PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian.
(3) Perjanjian kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) demi hukum berubah menjadi PKWTT.

Pasal 10
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib membuat perjanjian kerja harian secara tertulis dengan para Pekerja/Buruh.
(2) Perjanjian kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara kolektif dengan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
b. nama/alamat pekerja/buruh;
c. jenis pekerjaan yang dilakukan;
d. besarnya Upah.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas program jaminan sosial.

Pasal 11
(1) PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Pasal 12
PKWT paling sedikit memuat:
a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besaran upah dan cara pembayaran;
f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Syarat Kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Pasal 13
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12 wajib dicatatkan oleh Pengusaha kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, secara elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
.
Pasal berikutnya akan kami sajikan dalam postingan berikutnya. Terima Kasih dan salam HRD Forum.
.
Bersambung..
.
Note :
Jika Anda ingin bergabung dalam komunitas HRD Forum di WA Group HRD Forum, silakan kirimkan nomor whatsapp ke 0818715595
Telegram Channel HRD Forum : https://t.me/HRDForumID
Telegram Group HRD Forum : https://t.me/joinchat/EAQtq4qtDcmKX3CF
Telegram Group Lowongan Kerja Indonesia : https://t.me/joinchat/FoYsCmiW9XmvWYDh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Ingin mendapatkan jadwal training HRD Forum?