Istilah dalam Hubungan Ketenagakerjaan yang Wajib Anda Ketahui
Halo rekan-rekan HR Indonesia,
Banyak istilah-istilah yang harus Anda pahami dengan baik dan benar, apa saja itu?
Berikut istilah-istilah yang harus Anda ketahui sebagai HRD di perusahaan, atau Anda yang ingin menjadi HRD di perusahaan :
1. Hubungan Kerja
adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
2. Pekerja/Buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Serikat Pekerja/Serikat Buruh
adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
6. Upah
adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
7. Waktu Kerja
adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
8. Waktu Kerja Lembur
adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
9. Upah Kerja Lembur
adalah upah yang dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur.
10. Perjanjian Kerja
adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
yang selanjutnya disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
12. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
13. Peraturan Perusahaan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
14. Perjanjian Kerja Bersama
adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha, atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang memuat Syarat Kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
15. Syarat Kerja
adalah hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Perusahaan Alih Daya
adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.
17. Uang Kompensasi
adalah uang yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas berakhirnya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja tertentu Pekerja/Buruh dalam suatu Perusahaan.
18. Pemutusan Hubungan Kerja
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
19. Uang Pesangon
adalah uang yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas berakhirnya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang merupakan kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan tertentu di Perusahaan.
20. Uang Penghargaan Masa Kerja
adalah uang yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas berakhirnya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang merupakan penghargaan atas pengabdian Pekerja/Buruh selama bekerja di Perusahaan.
21. Uang Penggantian Hak
adalah uang yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas berakhirnya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang merupakan penggantian atas hak tertentu yang belum dilaksanakan pada saat Pekerja/Buruh masih bekerja di Perusahaan atau hak yang seharusnya diberikan kepada Pekerja/Buruh pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan.
Note :
Jika Anda ingin bergabung dalam komunitas HRD Forum di WA Group HRD Forum, silakan kirimkan nomor whatsapp ke 0818715595
Telegram Channel HRD Forum : https://t.me/HRDForumID
Telegram Group HRD Forum : https://t.me/joinchat/EAQtq4qtDcmKX3CF
Telegram Group Lowongan Kerja Indonesia : https://t.me/joinchat/FoYsCmiW9XmvWYDh
.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda!
Terima kasih dan salam HRD Forum.
Bahari Antono, ST, MBA
Owner & Founder HRD Forum
—
Ingin mengundang HRD Forum? silakan kirimkan email ke : Event@HRD-Forum.com atau Whatsapp : 0818715595
HRD Forum Connect :
linktr.ee/hrdforum
—
HRD Forum memberikan jasa Training, Konsultasi, Pendampingan dan Pengerjaan project-project HR seperti : Job Analysis & Job Description, Analisis Beban Kerja, Key Performance Indicators (KPI), Objective & Key Result (OKR), Desain Kompetensi Jabatan, Kamus Kompetensi Jabatan, Matrik Kompetensi Jabatan, CBHRM, Struktur & Skala Upah, Job Evaluation, Training Evaluation & ROTI, Behavioral Event Interview (BEI), Training of Trainer (TOT), Organization Development, Corporate Culture, HR Audit, Performance Management, Performance Appraisal, Coaching for Performance, Talent Management Program, Career Planning, Industrial Relation, Leadership Development Program, Manager Development Program, Supervisory Development Program, Staf Development Program, Managerial Skills for Leaders dan sebagainya. Untuk menggunakan jasa HRD Forum silakan hubungi Hotline : 08788-1000-100 atau Whatsapp ke : 0818715595
—
1 thought on “Istilah dalam Hubungan Ketenagakerjaan yang Wajib Anda Ketahui”