Perpanjangan Probation Period atau Masa Percobaan, Bolehkah?

1

Salah satu diskusi yang sangat menarik ini diambil dari maling-list yang dikelola oleh HRD Forum, yaitu Diskusi-HRD@yahoogroups.com, adapun diskusinya adalah tentang perpanjangan probation period atau perpanjangan masa percobaan. Diskusi HR menarik ini bermula dari pertanyaan seorang member milis Diskusi HRD, adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut :

  • Apakah masa percobaan untuk karyawan baru boleh lebih dari 3 bulan ?
  • Apakah masa percobaan boleh diperpanjang, misalnya jika selama masa percobaan hasil evaluasi karyawan yang bersangkutan belum memberikan hasil maksimal, dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki serta meningkatkan kinerjanya dengan perpanjangan masa percobaan

Pertanyaan ini sangat sederhana sebenarnya, karena itu dengan mudah dijawab oleh rekan-rekan praktisi HRD lainnya, salah satu contoh jawabannya adalah :

  • Tidak boleh karena masa percobaan paling lama 3 bulan.
  • Tidak boleh karena masa percobaan HANYA sekali dan paling lama 3 bulan.

Probation Period / Masa Percobaan

Apa itu Probation Period atau Masa percobaan? masa percobaan adalah sebuah proses evaluasi kinerja terhadap karyawan baru, dimana evaluasi dilakukan dalam rentang waktu tertentu. Apabila karyawan tersebut lulus pada masa percobaan, maka karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap tetapi apabila tidak lulus dalam masa percobaan, maka karyawan tersebut dipersilakan mencari pekerjaan di tempat lain.

Rentang waktu masa percobaan, dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia di atur di dalam pasal 60 ayat (1) UU 13/2003. Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 menyatakan : Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu DAPAT mensyaratkan masa percobaan kerja PALING LAMA 3 (tiga) bulan.

Tidak semua hubungan kerja boleh menerapkan masa percobaan. Hanya hubungan kerja berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang boleh mensyaratkan masa percobaan. Sementara hubungan kerja berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau yang lebih dikenal dengan istilah Karyawan Kontrak, dilarang mensyaratkan adanya masa percobaan. Bila disyaratkan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.

Tugas HRD memberikan edukasi

Mari mulai sekarang kita amati, dengar dan perhatikan, apakah masih ada praktek probation period yang tidak sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 yang menyatakan : Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu DAPAT mensyaratkan masa percobaan kerja PALING LAMA 3 (tiga) bulan.

Bila melihat kondisi tersebut, maka tugas praktisi HRD lah untuk memberikan edukasi kepada owner, direksi, jajaran manajemen tentang aturan masa percobaan yang hanya boleh di persyaratkan pada PKWTT dan PALING LAMA 3 (tiga) bulan.

Proses Recruitment yang baik

Sering kita mendengar beberapa alasan mengapa masa percobaan perlu diperpanjang, salah satu alasannya adalah ; dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak cukup untuk melihat dan menilai kinerja seorang karyawan baru. Kita harus sepakat bahwa alasan itu adalah sebuah alasaan klasik, ya klasik….. sebenarnya waktu 3 (tiga) bulan sudah lebih dari cukup untuk melihat dan menilai kemampuan karyawan baru.

Dalam proses recruitment yang baik, bila calon karyawan baru diseleksi dengan cara yang tepat, sehingga akan didapatkan seorang karyawan baru yang cocok dengan job profile, job desc dan budaya perusahaan. Bila hal itu terjadi, maka masa percobaan 3 (tiga) bulan lebih dari cukup untuk menilai kompetensi-nya.

Bagaimana jika proses recruitment di perusahaan anda belum baik? jalan satu-satunya ya tentu proses recruitmen-nya harus diperbaiki.

Salam HR !

Bahari Antono

1 thought on “Perpanjangan Probation Period atau Masa Percobaan, Bolehkah?

  1. Assalamualikum maaf pak mau tanya saya bekerja diperusahaan Management hotel dan saya diterima bekerja dengan perjanjian Kontrak Masa percobaan 3 bulan dan diwawancara sebelum kesepakatan menjadi pkerja baru saya sudah bilang jika dalam waktu masa percobaan 3 bulan dalam 1 bulan kerja nya tidak cocok atau tidak sesuai masa mau keluar apakah itu ada hukumnya atau tidak ya.dan awal saya mau masuk saya sudah curiga dengan prusahaannya karena dengan adanya jaminan ijazah.dan saya tetap mengajukan undur diri dan diterima oleh hrd management nya dijanjikan ijazah dapat dikembalikan dalam waktu 1 minggu dan saya tertipu waktu 1 minggu sudah lewat dan saya telpon ke hrd jd gantung bilangnya bahwa yang nyimpen ijazahnya orangnya lg sakit dan sekarang sudah mau 1 bulan ijazah saya belum dikembalikan.saya selalu mengabarkan tetapi dijawabnya gk jelas.kalau seperti itu gimana pak.dan saya pernah dapat kenalan yang pernah kerja diperusahaan tersebut bahwa ijazahnya dikembalikannya 3 bulan sesuai perjanjian kontrak masa percobaan 3 bulan.apakah itu betul.mohon solusinya.teman2 krja juga bnyk yg gk cocok kerjanya karena upahnya harian 80000 perhari tgl merah (libur) gk diitung dan kerja 8 jam 3 shift libur hanya 1 kali sabtu masuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?