Penggunaan Tenaga Kerja Asing Menurut PP No.34 / 2021

0

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING menurut PP No.34 Tahun 2021
.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
  2. Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  3. Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
  4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
  5. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  7. Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
  8. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

.

BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMBERI  KERJA  TENAGA  KERJA ASING

Bagian Kesatu Umum

Pasal 2
  1. Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan  tenaga  kerja  Indonesia  pada   semua jenis  jabatan yang tersedia.
  2. Dalam hal jabatan sebagaimana  dimaksud  pada ayat ( 1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
  3. Penggunaan TKA sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Pasal 3

(1) Pemberi Kerja TKA meliputi:

a. instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;

b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;

c. perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;

d. badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;

e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;

f. usaha jasa impresariat; dan

g. badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.

(2) Perseroan terbatas sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk perseroan terbatas yang  berbentuk  badan  hukum perorangan.

Pasal 4

( 1) TKA hanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk  jabatan  tertentu dan waktu  tertentu,  serta  rnemiliki  kompetensi sesuai  dengan jabatan yang akan diduduki.

(2) Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian / lembaga terkait.

Pasal 5

(1). Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:

a. direksi atau komisaris; atau

b. TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.

(2). Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.

(3). TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama.

(4). Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat  dirangkap  sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari  kementerian/ lembaga terkait.

Bersambung…..

:: Aturan Terbaru PKWT

Catatan :

Bagi rekan-rekan yang ingin IKUT dalam training BASIC HR Management silakan KLIK di sini BASIC HR Management

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Saya ingin mendaftar training HRD Forum