Training ; Tips & Strategi Implementasi PP No.35 Tahun 2021

0

Tips & Strategi Implementasi PP No.35 Tahun 2021

Rekan-rekan HR di seluruh Indonesia,

Semenjak pemerintah secara resmi mengeluarkan PP 34, 35, 36, 37 tahun 2021 dimana keempat PP tersebut merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak pertanyaan yang HRD Forum terima baik melalui email, telepon, Telegram maupun Whatsapp.

Wajar saja jika banyak praktisi HR yang bertanya-tanya tentang implementasi ke empat Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.

Banyak Pertanyaan

Untuk membantu menjawab apa yang menjadi pertanyaan rekan-rekan HR Indonesia, HRD Forum mengadakan sebuah event pembekalan tentang “Tips & Strategi Implementasi PP No.35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”.

Sementara event pembekalan untuk PP No.34, 36 dan 37 tahun 2021 akan dijadwalkan kemudian.

PP 35 Tahun 2021

Baik rekan-rekan HR Indonesia, Kita fokus dulu di PP No.35 tahun 2021 ; dalam PP tersebut hal pertama yang diatur adalah hal-hal terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ; bagaimana perlakuan, pengaturan dan pengelolaan karyawan PKWT agar sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No.35 tahun 2021.

PKWT

Rekan-rekan HR se Indonesia,

Dari PKWT saja sudah muncul puluhan pertanyaan dari rekan-rekan praktisi HR Indonesia. Banyak pertanyaan dari praktisi HR, banyak pula muncul pertanyaan dari para pimpinaan dan pemilik perusahaan, jika ditotal akan terkumpul puluhan pertanyaan yang harus dijawab dengan jelas dan tepat.

Alih Daya

Hal kedua yang dibahas adalah terkait dengan Alih Daya. Apa dan bagaimana pengelolaan Alih Daya, apa perbedaannya dengan aturan sebelumnya? hal-hal apa yang harus diketahui terkait Aturan tentang Alih Daya.

Waktu Kerja & Waktu Istirahat

Hal ketiga adalah mengenai Waktu kerja dan Waktu Istirahat, Praktisi HR harus mengetahui aturan baru ini yang diatur di PP No.35 tahun 2021. Pastinya banyak pertanyaan yang menggelayut dalam benak para praktisi HR Indonesia.

Hal keempat, ini yang banyak dicari perusahaan dan praktisi HR Indonesia, yaitu hal yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja. Berapa besaran pesangon menurut aturan yang baru. Bagaimana perlakuan dalam pemberian besaran pesangon berdasarkan jenis sebab PHK nya. Karena kita tahu bahwa banyak jenis penyebab terjadinya PHK.

Sampai saat tulisan ini dibuat saja, HRD Forum sudah menerima lebih dari sepuluh pertanyaan besar terkait PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Tentunya HRD Forum ingin semua praktisi HR Indonesia benar-benar memahami apa dan bagaimana PP No.35 tahun 2021 itu mengatur keempat hal tersebut.

Ada berita baik yang wajib Anda manfaatkan.

Tanggal 9 Maret 2021, HRD Forum akan mengadakan Training “Tips & Strategi Implementasi PP No.35 tahun 2021” yang akan dilaksanakan dari pukul 09.00 s/d 15.30 WIB. Training akan dilaksanakan secara online via aplikasi zoom.

Bagi rekan-rekan yang berminat IKUT, silakan langsung mendaftar. karena jumlah kursi sangat terbatas. Informasi lengkap bisa Anda lihat pada flyer di bawah ini.

Tak ada sesuatu hal yang terjadi secara kebetulan kecuali sudah ada yang mengatur dan menetapkannya. Begitu pun kehadiran Anda dan Tim dalam Training “Tips & Strategi Implementasi PP No.35 tahun 2021” tentunya sudah menjadi ketetapan.

Sampai jumpa di tanggal 9 Maret 2021 dalam acara training “Tips & Strategi Implementasi PP No.35 tahun 2021”

Bagi rekan-rekan yang ingin mendaftar silakan kirimkan pesan whatsapp ke 0818715595.

Terima kasih dan salam HRD Forum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Ingin IKUT dalam training Saya ingin IKUT dalam Training "Tips & Strategi Implementasi PP No.35 tahun 2021"