Horee Gaji 4,5 Juta Bebas Pajak di PTKP 2016
Gaji 4,5 Juta Bebas Pajak di PTKP 2016
Kabar gembira buat rekan-rekan HRD khususnya yang berpenghasilan hingga 4,5 juta rupiah. Karena pemerintah merencanakan menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dari sebelumnya 36 juta rupiah per tahun, menjadi 54 juta rupiah per tahun. Sehingga rekan-rekan yang memiliki gaji hingga 4,5 juta rupiah per bulan akan bebas pajak.
Pemerintah akan memberlakukan batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Juni 2016 mendatang usai dan berlaku surut sejak Januari 2016. Kebijakan ini diyakini bakal menambah potensi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16 persen.
Menurut beberapa sumber hal-hal yang mungkin menjadi pertimbangan rencana kenaikan batasan PTKP adalah: untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya memberikan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi dan (mungkin) untuk penyesuaian akibat kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di semua daerah di Indonesia.
Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa menaikkan batasan besaran PTKP sangat tepat untuk memberi stimulus peningkatan daya beli masyarakat. Karena kondisi saat ini sulit mendongkrak pertumbuhan ekonomi dari ekspor di tengah lesunya harga komoditas, sehingga salah satu caranya adalah menaikkan batasan besaran PTKP agar daya beli masyarakat meningkat.
Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan “Saya belum mendapatkan kajiannya, tapi kita menyambut baik. Itu penyikapan yang lagi-lagi memberikan kesempatan meningkatnya daya beli masyarakat,”Katanya di kantor Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta.
Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) melanjutkan “Kita kan nggak bisa mengandalkan ekspor, harga komoditi ekspor kan sedang turun, penjualan secara volume pun belum tentu kita bisa menembus pasar yang baru,” tambahnya.
Mantan Menteri Keuangan ini berujar, bahwa langkah menaikkan batas PTKP ini juga sesuai dengan rekomendasi BI pada pemerintah dari sisi perpajakan.
“Hal itu memang yang kami juga rekomendasikan, bahwa penyikapan fiskal dengan membuat kesempatan ekonomi domestik bergerak ini adalah cara yang tepat, karena ekonomi dunia sedang lemah,” tutup Agus.
Kabar baiknya lagi bahwa DPR menyetujui usulan pemerintah yang kembali menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2016.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memaparkan anggota dewan menyambut baik usulan tersebut sebagai salah satu langkah perbaikan daya beli masyarakat yang pada gilirannya memberikan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi.
Menurut kabar terakhir bahwa Kebijakan beserta payung hukum yang mengatur terkait kenaikan batas dasar PTKP akan dikeluarkan pada Juni 2016. Mari kita tunggu realisasinya di Juni 2016.
Rekan-rekan HRD, apa sih PTKP itu? Mengutip dari wikipedia, Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
Dalam PTKP biasanya ada batasan PTKP misalnya untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi, tambahan bagi Wajib Pajak Kawin, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami dan tambahan untuk setiap tanggungan, tentu detilnya kita tunggu di Juni 2016 dimana di bulan itu rencananya akan dikeluarkan payung hukumnya.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan, batas PTKP akan naik dari saat ini 36 juta rupiah setahun atau 3 juta rupiah per bulan menjadi 54 juta rupiah setahun atau 4,5 juta rupiah per bulan. Batas baru PTKP itu dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status lajang, sedangkan untuk yang sudah berkeluarga atau menikah akan disesuaikan jumlah anak yang ditanggung.