Boleh Menikah dengan Rekan Satu Kantor
Bertahun-tahun ada larangan menikah dengan rekan satu kantor, sehingga jika ada seorang karyawan menikah dengan seorang karyawati maka banyak praktik di perusahaan yang mengharuskan salah satunya mengundurkan diri.
Tetapi Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang membuat banyak karyawan tersenyum bahagia, karena larangan itu dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945 serta DEklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Dalam berkas nomor perkara 13/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan adanya putusan MK tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan, perusahaan mensyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D Ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
MK juga menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Di sisi lain, pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Oleh sebab itu, pemohon meminta MK membatalkan frasa tersebut agar pihak perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan perkawinan sesama pekerja dalam satu perusahaan yang sama.
Sekali lagi dengan MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja satu kantor.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 tersebut jika ada perusahaan melarang menikah dengan rekan satu kantor dan melakukan PHK, sekali lagi melakukan PHK dengan alasan menikah dengan teman satu kantor. Maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kebahagiaan bagi karyawan yang ingin menikahi pasangannya dalam satu kantor. MK memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.
Menurut pakar SDM Indonesia Bapak Bahari Antono, dengan keluarnya putusan PHK ini perusahaan harus mulai memperbaiki peraturannya baik di PP / PKB selanjutnya mengatur apakah suami istri boleh ada di dalam satu bagian (Unit / Departemen) atau tidak, itu dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.