5 Hari Absen + 2 Pemanggilan = Resign? Ini Penjelasan Lengkapnya

0

5 Hari Absen + 2 Pemanggilan = Resign? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam dunia kerja, kedisiplinan adalah kunci utama untuk menjaga produktivitas dan harmonisasi hubungan antara karyawan dan perusahaan. Namun, bagaimana jika seorang karyawan mangkir tanpa pemberitahuan? Apakah perusahaan bisa langsung menganggapnya mengundurkan diri? Artikel ini akan mengupas tuntas aturan terkini berdasarkan Pasal 161 PP No. 35 Tahun 2021 dan implikasinya bagi praktisi HR dan karyawan di Indonesia.


Apa Itu Mangkir dan Dampaknya?

Mangkir, atau tidak hadir kerja tanpa pemberitahuan, adalah salah satu pelanggaran disiplin kerja yang serius. Tidak hanya mengganggu operasional perusahaan, mangkir juga dapat merugikan karyawan itu sendiri, terutama jika berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan Pasal 161 PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan telah menerima 2 kali surat pemanggilan dari perusahaan, dapat dianggap telah mengundurkan diri. Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menangani kasus mangkir, sekaligus menjadi peringatan bagi karyawan untuk lebih disiplin.


Proses Hukum yang Berlaku

1. 5 Hari Absen Tanpa Keterangan

Karyawan yang tidak hadir kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan tertulis dianggap melakukan pelanggaran disiplin. Perusahaan berhak memulai proses pemanggilan.

2. 2 Kali Surat Pemanggilan

Perusahaan wajib mengirimkan 2 kali surat pemanggilan kepada karyawan yang mangkir. Surat ini harus dikirim secara patut dan tertulis, misalnya melalui surat tercatat, email resmi, atau disampaikan langsung ke alamat karyawan. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memberikan penjelasan.

3. Dianggap Mengundurkan Diri

Jika setelah 2 kali pemanggilan karyawan tetap tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan, perusahaan dapat menganggap karyawan tersebut telah mengundurkan diri secara tidak langsung. Hubungan kerja dianggap berakhir tanpa perlu proses PHK formal.


Dampak bagi Karyawan

Bagi karyawan, dianggap mengundurkan diri karena mangkir memiliki konsekuensi serius:

  • Tidak Berhak atas Pesangon: Karyawan tidak akan menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak lainnya, kecuali upah yang belum dibayar.
  • Catatan Kerja Negatif: Status pengunduran diri ini dapat memengaruhi rekam jejak karir di masa depan, terutama jika perusahaan meminta referensi.
  • Risiko Hukum: Jika karyawan merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, perusahaan yang telah mengikuti prosedur dengan benar biasanya memiliki posisi yang kuat.

Dampak bagi Perusahaan

Bagi praktisi HR, aturan ini memberikan kepastian hukum dalam menangani kasus mangkir. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa:

  • Prosedur Pemanggilan Dilakukan dengan Benar: Surat pemanggilan harus dikirim secara tertulis dan dapat dibuktikan.
  • Dokumentasi Lengkap: Semua surat pemanggilan dan bukti pengiriman harus disimpan sebagai arsip.
  • Kepatuhan terhadap Peraturan: Perusahaan harus mematuhi ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021 dan peraturan ketenagakerjaan lainnya untuk menghindari tuntutan hukum.

Tips untuk Karyawan

  1. Komunikasikan Absensi: Jika tidak dapat hadir kerja, berikan pemberitahuan tertulis dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Patuhi Prosedur Perusahaan: Pastikan Anda memahami aturan perusahaan terkait absen dan izin.
  3. Jangan Abaikan Surat Pemanggilan: Jika menerima surat pemanggilan, segera tanggapi dan berikan penjelasan.

Tips untuk Praktisi HR

  1. Sosialisasikan Aturan: Pastikan semua karyawan memahami konsekuensi mangkir tanpa pemberitahuan.
  2. Buat Prosedur yang Jelas: Tetapkan prosedur pemanggilan dan dokumentasi yang transparan.
  3. Berikan Kesempatan: Berikan kesempatan kepada karyawan untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya sebelum mengambil keputusan final.

Kesimpulan

Aturan 5 hari absen + 2 pemanggilan = resign dalam Pasal 161 PP No. 35 Tahun 2021 adalah langkah tegas untuk menjaga disiplin kerja. Bagi karyawan, ini adalah peringatan untuk lebih bertanggung jawab. Bagi praktisi HR, ini adalah panduan untuk menangani kasus mangkir dengan cara yang profesional dan sesuai hukum.

Jangan sampai ketidakhadiran tanpa pemberitahuan merugikan karir Anda atau menimbulkan masalah hukum bagi perusahaan. Kedisiplinan dan komunikasi yang baik adalah kunci untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis.


Artikel ini ditujukan untuk:

  • Praktisi HR yang ingin memahami aturan terkini tentang mangkir dan PHK.
  • Karyawan yang ingin mengetahui hak dan kewajibannya terkait absen kerja.

Referensi:

  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan memahami aturan ini, baik karyawan maupun perusahaan dapat menghindari konflik dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif.


Pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam konteks ketidakhadiran karyawan tanpa keterangan. PP No. 35 Tahun 2021 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Isi Pasal 161 PP No. 35 Tahun 2021:

Pasal 161 menyatakan bahwa:

“Pekerja/buruh yang tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dianggap telah mengundurkan diri.”

Penjelasan Pasal 161:

  1. Tidak Hadir Tanpa Keterangan:
    • Karyawan yang tidak hadir bekerja selama 5 hari berturut-turut tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan tertulis dapat dianggap melakukan pelanggaran disiplin kerja.
    • Keterangan tertulis dari karyawan diperlukan untuk membuktikan alasan ketidakhadirannya (misalnya sakit, izin, atau alasan lain yang sah).
  2. Proses Pemanggilan:
    • Perusahaan wajib mengirimkan 2 (dua) kali surat pemanggilan kepada karyawan yang mangkir.
    • Surat pemanggilan harus dilakukan secara patut dan tertulis, artinya surat tersebut harus dikirim melalui cara yang dapat dipertanggungjawabkan (misalnya melalui surat tercatat, email resmi, atau disampaikan langsung ke alamat karyawan).
  3. Dianggap Mengundurkan Diri:
    • Jika setelah 2 kali pemanggilan karyawan tetap tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan, karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri secara tidak langsung.
    • Konsekuensinya, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dianggap berakhir tanpa perlu adanya proses PHK formal.

Dampak bagi Karyawan:

  • Karyawan yang dianggap mengundurkan diri tidak berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak lainnya, kecuali untuk hak-hak yang belum dibayar seperti upah yang tertunda.
  • Status pengunduran diri ini dapat memengaruhi catatan kerja karyawan di masa depan.

Dampak bagi Perusahaan:

  • Perusahaan harus memastikan bahwa proses pemanggilan dan pemberitahuan dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan terdokumentasi.
  • Perusahaan tidak perlu membayar pesangon atau kompensasi lainnya karena pengunduran diri dianggap sebagai inisiatif karyawan.

Catatan Penting:

  • Pasal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menghadapi kasus mangkirnya karyawan.
  • Perusahaan harus mematuhi prosedur yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 dan peraturan ketenagakerjaan lainnya untuk menghindari tuntutan hukum dari karyawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?