Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia
Penjelasan Lengkap Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

1. Pengertian Tenaga Kerja Asing (TKA)

Dasar Hukum

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja)
  • PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
  • Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan TKA
  • Peraturan Imigrasi terkait Visa dan Izin Tinggal

Definisi

Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah:

Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Artinya:

  • Orang asing boleh bekerja di Indonesia,
  • tetapi wajib memenuhi prosedur ketenagakerjaan dan keimigrasian.

2. Prinsip Dasar Penggunaan TKA di Indonesia

Pemerintah Indonesia menganut prinsip:

“TKA boleh bekerja, tetapi harus selektif”

Tujuannya:

  • transfer knowledge,
  • transfer teknologi,
  • mengisi jabatan yang belum tersedia SDM lokal,
  • mendukung investasi.

Karena itu:

  • tidak semua jabatan boleh diisi TKA,
  • ada pembatasan,
  • ada kewajiban pendampingan tenaga kerja Indonesia.

3. Siapa yang Boleh Mempekerjakan TKA?

Pemberi kerja TKA dapat berupa:

  • PT PMA
  • PT lokal
  • kantor perwakilan asing
  • yayasan tertentu
  • badan internasional
  • lembaga sosial/agama tertentu
  • perusahaan kontraktor

Tidak boleh:

  • perseorangan/orang pribadi.

Contoh:
❌ Direktur pribadi mempekerjakan sopir asing tanpa badan usaha.


4. Jabatan yang Bisa dan Tidak Bisa Diisi TKA

TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu.

Dasar:

Kepmenaker tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA.

Contoh jabatan yang umumnya diperbolehkan:

  • Direktur
  • Komisaris
  • Advisor
  • Technical specialist
  • Engineering manager
  • IT consultant
  • Chef asing tertentu
  • Quality control specialist

Jabatan yang dilarang untuk TKA

TKA dilarang menduduki jabatan HR/Personalia.

Contoh:

  • HR Manager
  • Industrial Relations Manager
  • Personnel Supervisor

Alasannya:

Karena hubungan industrial wajib dikuasai tenaga kerja Indonesia.


5. Tahapan Penggunaan TKA (Dari Awal Sampai Akhir)

TAHAP 1 — Menentukan Kebutuhan TKA

Perusahaan harus menjawab:

  • Kenapa perlu TKA?
  • Posisinya apa?
  • Apakah SDM lokal belum tersedia?
  • Apakah ada transfer knowledge?

Praktik HR yang baik:

Buat:

  • job justification,
  • alasan bisnis,
  • target alih pengetahuan.

TAHAP 2 — Menyusun RPTKA

Apa itu RPTKA?

RPTKA = Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ini adalah:

persetujuan pemerintah untuk penggunaan TKA.


Isi RPTKA:

  • identitas perusahaan,
  • jabatan TKA,
  • jumlah TKA,
  • lokasi kerja,
  • masa kerja,
  • pendamping tenaga kerja Indonesia,
  • program transfer knowledge.

Pengajuan RPTKA

Dilakukan melalui:

  • Sistem TKA Online Kemenaker.

Dokumen umum:

  • NIB
  • Akta perusahaan
  • NPWP
  • Struktur organisasi
  • Identitas TKA
  • Draft kontrak kerja
  • Pendidikan/pengalaman TKA

Hasil:

Jika disetujui → keluar Pengesahan RPTKA.


TAHAP 3 — Pembayaran DKPTKA

DKPTKA

= Dana Kompensasi Penggunaan TKA.

Besarnya:

Umumnya:
US$100 per bulan per TKA.

Dibayar di muka sesuai masa kerja.


Contoh:

TKA bekerja 12 bulan:
12 × US$100 = US$1.200.


Tujuan DKPTKA:

Untuk pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia.


TAHAP 4 — Pengajuan Visa Kerja

Setelah RPTKA disahkan:
perusahaan mengurus:

Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Jenis umum:

  • C312 → bekerja.

Diproses melalui:

  • Direktorat Jenderal Imigrasi.

TAHAP 5 — Masuk Indonesia dan ITAS

Setelah TKA masuk Indonesia:

akan diterbitkan:

ITAS

(Izin Tinggal Terbatas)

Dulu sering disebut KITAS.


TAHAP 6 — Pelaporan dan Kewajiban Perusahaan

Perusahaan wajib:

  • melaporkan keberadaan TKA,
  • memastikan izin valid,
  • melaksanakan pendampingan TKI,
  • melaporkan perubahan jabatan/lokasi.

6. Kewajiban Pendamping TKI

Perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia pendamping.

Tujuannya:

  • transfer knowledge,
  • alih teknologi,
  • regenerasi kompetensi.

Contoh:

TKA sebagai:
“Senior Production Engineer”

Pendamping:
Supervisor lokal.


Risiko jika tidak ada pendamping:

  • teguran,
  • masalah saat audit,
  • kesulitan perpanjangan izin.

7. Masa Berlaku TKA

Tergantung:

  • jabatan,
  • proyek,
  • jenis pekerjaan.

Bisa:

  • 6 bulan,
  • 1 tahun,
  • 2 tahun,
  • diperpanjang.

8. Hubungan Kerja TKA

TKA wajib memiliki hubungan kerja.

Biasanya:

  • PKWT (kontrak).

Karena:
izin kerja memiliki batas waktu.


Praktik umum:

  • kontrak bilingual,
  • English + Bahasa Indonesia.

9. Hak TKA

Secara umum TKA berhak atas:

  • upah,
  • jaminan keselamatan kerja,
  • perlindungan kerja,
  • waktu kerja dan istirahat,
  • hak normatif tertentu.

BPJS untuk TKA

Jika bekerja ≥ 6 bulan:

wajib ikut:

  • BPJS Kesehatan,
  • BPJS Ketenagakerjaan tertentu.

10. Pajak Penghasilan TKA

TKA tetap wajib pajak.

Tergantung:

  • status subjek pajak,
  • lama tinggal,
  • tax treaty.

Risiko umum perusahaan:

  • salah perlakuan pajak expatriate,
  • tax gross-up tidak benar,
  • dual taxation issue.

Biasanya perlu koordinasi:

  • HR,
  • payroll,
  • tax consultant.

11. Larangan bagi TKA

TKA dilarang:

  • bekerja tanpa izin,
  • bekerja di luar jabatan,
  • bekerja di luar lokasi,
  • bekerja rangkap tanpa izin,
  • bekerja di perusahaan lain tanpa approval.

Contoh Pelanggaran

Kasus:

Izin:
“Technical Advisor”

Fakta:
menjadi operational manager aktif.

→ bisa dianggap pelanggaran izin kerja.


12. Pengakhiran Hubungan Kerja TKA

Hubungan kerja TKA berakhir jika:

  • kontrak selesai,
  • izin habis,
  • PHK,
  • resign,
  • deportasi,
  • perusahaan tutup.

Setelah Berakhir

Perusahaan wajib:

  • menghentikan izin kerja,
  • melapor ke instansi,
  • mengurus exit permit bila diperlukan.

13. Pesangon TKA

Ini sering ditanyakan.

Apakah TKA dapat pesangon?

Secara praktik:

TKA umumnya:

  • menggunakan PKWT,
  • sehingga tidak mendapat pesangon PKWTT.

Namun:
hak kontraktual tetap berlaku.


Yang sering diberikan:

  • kompensasi PKWT,
  • repatriation cost (tiket pulang),
  • benefit expatriate sesuai kontrak.

14. Sanksi Jika Mempekerjakan TKA Ilegal

Risiko sangat serius.

Sanksi administratif:

  • denda,
  • pencabutan izin,
  • penghentian proses TKA,
  • blacklist.

Risiko keimigrasian:

  • deportasi,
  • penangkalan.

Risiko pidana tertentu:

jika terkait penyalahgunaan izin/imigrasi.


15. Audit Kepatuhan TKA

Biasanya diperiksa:

  • RPTKA,
  • jabatan,
  • lokasi kerja,
  • masa berlaku,
  • pendamping TKI,
  • pembayaran DKPTKA,
  • BPJS,
  • payroll,
  • pajak.

16. Praktik HR Terbaik untuk Pengelolaan TKA

Perusahaan sebaiknya memiliki:

A. SOP Penggunaan TKA

Isi:

  • approval internal,
  • timeline izin,
  • compliance checklist.

B. Database Expatriate

Berisi:

  • expiry permit,
  • passport,
  • visa,
  • BPJS,
  • pajak.

C. Reminder System

Karena masalah paling sering:
izin habis terlambat diperpanjang.


D. Kontrak Expatriate yang Jelas

Harus mengatur:

  • housing,
  • transport,
  • pajak,
  • medical,
  • repatriasi,
  • schooling,
  • emergency evacuation.

17. Perbedaan Aturan Hukum vs Praktik HR

TopikAturan HukumPraktik HR
Kontrak TKAWajib adaBiasanya bilingual
Pendamping TKIWajibSering formalitas (berisiko)
BPJSWajib ≥ 6 bulanKadang diganti asuransi private
JabatanTerbatasBanyak perusahaan salah penempatan
Transfer knowledgeWajibSering tidak terdokumentasi

18. Contoh Alur Praktis Penggunaan TKA

Kasus:

Perusahaan manufaktur Jepang ingin membawa engineer dari Jepang selama 2 tahun.

Alur:

  1. Tentukan jabatan engineer
  2. Siapkan pendamping lokal
  3. Ajukan RPTKA
  4. Bayar DKPTKA
  5. Urus VITAS
  6. TKA masuk Indonesia
  7. Terbit ITAS
  8. TKA mulai bekerja
  9. Monitoring izin & compliance
  10. Perpanjangan / terminasi

19. Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

HR sering salah dalam:

  • menganggap visa bisnis boleh bekerja,
  • jabatan tidak sesuai,
  • lupa perpanjangan,
  • tidak ada pendamping,
  • payroll tidak compliant,
  • TKA bekerja di banyak entitas.

20. Perbedaan Visa Bisnis vs Visa Kerja

Visa Bisnis

Boleh:

  • meeting,
  • training,
  • seminar,
  • audit.

Tidak boleh:

  • bekerja operasional,
  • menerima gaji di Indonesia.

Visa Kerja

Wajib jika:
orang asing benar-benar bekerja.


21. Rekomendasi Aman untuk Perusahaan

Checklist aman:

✅ Pastikan RPTKA valid
✅ Jabatan sesuai izin
✅ Lokasi kerja sesuai
✅ Ada pendamping TKI
✅ Kontrak jelas
✅ Pajak benar
✅ BPJS compliant
✅ Monitoring expiry permit
✅ Simpan seluruh dokumen TKA
✅ Audit internal rutin


22. Kesimpulan Sederhana

Intinya:

TKA di Indonesia diperbolehkan, tetapi:

  • harus ada izin,
  • harus ada alasan bisnis,
  • harus ada transfer knowledge,
  • dan wajib patuh ketenagakerjaan serta imigrasi.

Kesalahan penggunaan TKA termasuk pelanggaran yang cukup sensitif karena melibatkan:

  • Kemenaker,
  • Imigrasi,
  • Pajak,
  • BPJS,
  • bahkan investasi perusahaan.

Karena itu, pengelolaan TKA sebaiknya:

  • terstruktur,
  • terdokumentasi,
  • dan diaudit secara berkala.

Search Knowledge Center

Jelajahi ide, riset, dan panduan taktis dari 3.000+ database artikel eksekutif kami.