Mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minimum Provinsi 2020 naik 8,51%,
Besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%, dimana hal tersebut telah dituangkan dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada Gubenur Se-Indonesia.
Berdasarkan surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 para Gubenur wajib mengumumkan kenaikan UMP tersebut secara serentak pada 1 November 2019. Sedangkan, untuk UMK selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.
Meski diputuskan UMP nasional sebesar 8,51%, namun bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2019 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.
Hal itu diatur dalam pasal 63 PP no 78/2015 tentang pengupahan. Dalam hal ini disebutkan ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
HRD Forum secara bertahap akan menampilkan SK kenaikan UMP 2020 untuk semua provinsi.
- Bali
- Bangka Belitung
- Banten
- Bengkulu
- DI Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nangroe Aceh Darussalam
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
Secara bertahap kami akan upload SK kenaikan UMP 2020 semua provinsi. Harap bersabar.
Salam HRD Forum
ini link buat download SK kenaikan UMP di seluruh provinsi di indonesia per 2020, dimana ya?
Maaf Rekan-Rekan,
Mau tanya, jika perusahaan memberikan tunjangan pajak, tunjangan BPJSTK (bagian dari JHT dan dana pensiun yang menjadi tanggungan karyawan), tunjangan BPJSK (bagian yang menjadi tanggungan karyawan), apakah tunjangan-tunjangan tersebut dikategorikan tunjangan tetap?
Terima kasih