UMK Provinsi Banten Tahun 2020
UMK Provinsi Banten Tahun 2020
Pemerintah provinsi Banten telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.460.996,54, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.
Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seluruh daerah di Banten.
Kenaikan UMK provinsi Banten tahun 2020 telah ditetapkan sesuai PP 78 tahun 2015 sebesar 8,51%.
Berikut daftar besaran UMK provinsi Banten tahun 2020 :
1. Kota Serang Rp 3.773.940
2. Kabupaten Serang Rp 4.152.887
3. Kota Cilegon Rp 4.246.081
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
5. Kota Tangerang Rp 4.199.029
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268.
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.654.
Dari daftar di atas terlihat UMK tertinggi ada di kota Cilegon sebesar Rp 4.246.081 dan terendah ada di kota Lebak sebesar Rp 2.758.909.
Penetapan UMP maupun UMK di seluruh Indonesia mengacu kepada PP no.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK):
Definisi: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (kabupaten atau kota) di Indonesia. Penetapan UMK dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menetapkan tingkat upah minimum yang dianggap layak bagi pekerja di wilayah tersebut.
Manfaat:
- Perlindungan Pekerja: Menetapkan UMK membantu melindungi pekerja dari upah yang tidak wajar atau eksploitasi oleh pemberi kerja.
- Kesejahteraan Pekerja: UMK bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja menerima kompensasi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan tingkat kesejahteraan pekerja.
- Pencegahan Kemiskinan: Dengan menetapkan tingkat upah minimum yang dapat diterima, UMK membantu mencegah pekerja jatuh ke dalam kondisi kemiskinan yang disebabkan oleh upah yang tidak memadai.
- Pembangunan Ekonomi Lokal: UMK dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal dengan meningkatkan daya beli pekerja, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan bisnis lokal.
- Keseimbangan Hubungan Industri: UMK membantu mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, menciptakan dasar yang lebih adil untuk negosiasi upah dan meningkatkan kondisi kerja secara keseluruhan.
Penerapan UMK juga membawa manfaat sosial dan ekonomi lebih luas, termasuk mengurangi kesenjangan pendapatan, meningkatkan standar hidup, dan mendukung pemerataan ekonomi di berbagai daerah di Indonesia. Namun, implementasi dan dampak UMK dapat bervariasi tergantung pada dinamika ekonomi dan kebijakan setempat.