Mengenal istilah PKWT PKWTT dalam Perusahaan

7

Bagi karyawan baru yang baru saja masuk atau baru akan masuk ke dalam sebuah perusahaan akan mulai mendengar istilah PKWT PKWTT. Awalnya pasti akan bingung, tetapi sebentar kemudian akan memahami apa arti dan maksud PKWT PKWTT.

Mungkin Anda, adik anda, rekan, sahabat atau siapapun, saat datang interview dalam sebuah panggilan test, panggilan wawancara kerja akan mendengar dari HRD nya tentang istilah PKWT PKWTT, ya apa sih sebenarnya PKWT PKWTT itu?

Dalam UU 13 tahun 2003, dalam BAB IX tentang Hubungan Kerja, khususnya dalam pasal 56 ayat (1) “Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu”. jadi menurut pasal 56 ayat (1) UU 13 tahun 2003, dikatakan bahwa Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Sehingga yang dimaksud PKWT adalah perjanjian Kerja waktu tertentu atau yang sehari-hari kita kenal dengan istilah karyawan kontrak, sementara PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau yang lebih kita kenal dengan istilah karyawan tetap atau permanent employee. Sekarang sudah lebih faham ya? syukur deh….. nggak percuma mampir ke website HRD Forum dong ya, makanya sering-sering mampir ke website HRD Forum, update terus pengetahuan kita tentang dunia ketenagakerjaan dan HRD.

Yuuk kita bahas sedikit tentang PKWT – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Dalam UU 13 tahun 2003, khusus tentang PKWT diatur dalam pasal 56 sampai dengan pasal 59, dan pasal 62. Silakan Anda baca baik-baik apa yang diatur dalam pasal tersebut.

Pasal 56

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :

a. jangka waktu; atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Pasal 57

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 58

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Pasal 59

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 62

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sementara untuk PKWTT diatur dalam pasal 60, 61 dan 63. Silakan disimak dengan cermat

Pasal 60

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

(2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Pasal 61

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :

a. pekerja meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.

(4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.

(5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 63

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan :

a. nama dan alamat pekerja/buruh;

b. tanggal mulai bekerja;

c. jenis pekerjaan; dan

d. besarnya upah.

Rekan dan sahabat di seluruh Indonesia, setelah Anda membaca uraian diatas, mudah-mudahan pemahaman Anda tentang PKWT PKWTT semakin terang benderang. Silakan terus Update website HRD Forum www.HRD-Forum.com

Rekan dan sahabat, jika anda ingin mendalami tentang PKWT silakan juga baca Kepmen 100 tahun 2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

HRD Forum adalah Penyelenggara Training HRD, Penyelenggara Seminar HRD dan Konsultan HRD yang berdiri pada tahun 2004 dan telah memberikan pelatihan HRD kepada ribuan praktisi HRD se Indonesia. Jika perusahaan Anda membutuhkan training HRD silakan menghubungi HRD Forum melalui Hotline HRD Forum 08788-1000-100 atau email HRD Forum di ; Event@HRD-Forum.com. Untuk melihat agenda training HRD Forum silakan KLIK disini. Terima Kasih

7 thoughts on “Mengenal istilah PKWT PKWTT dalam Perusahaan

  1. Saya seorang accounting pada perusahaan swasta, saya baru bekerja 6 bulan. Saya ingin resign, apakah saya akan dikenakan pinalti ? Saya tidak diberikan kontrak segingga saya tidak tau apakah status saya pkwt atau pkwtt. Terima kasih.

    1. Jika Anda tidak diberikan kontrak, artinya perjanjian kerjanya “LISAN” maka secara otomatis status Anda termasuk PKWTT.
      Jika Anda resign tidak ada pinalty.
      Terima Kasih.

  2. Selamat malam.Saya mau bertanya .krn saya bekerja di sebuah perusahaan swasta.saya di bagian awalnya jabatan sbg korlap.dan kemudian sudah dua tahun ini saya sebagai kepala cabang.tp saya belum ada pkwt ataupun pkwtt.tp saya baru denger baru akan mau di buatkan pkwt padahal saya sudah 2 tahun sbg kacab tp selama saya sbg kolap tdk pernah d beri pkwt.mohon di bantu kl misalkan saya out apakah saya dpt pinalti.Terima kasih

  3. saya seorang karyawan swasta, pada saat menandatangani PKWT di sebutkan basic sallary dan insentif yang saya dapatkan dalam 1 bulan. FYI untuk insentif yang saya dapatkan dengan range Rp. 600.000- Rp 900.000 namun di bulan ke 3 saya bekerja ternyata insentif yang saya dapatkan hanya Rp.250.000. hal tersebut jelas tidak sesuai dengan apa yang saya tanda tangani saat PKWT. saya sudah menayakan ke atasan dan menginformasikan memang ada perubahan. padahal saya belum tau dan belum ada persetujuan itam diatas putih yang saya lakukan.
    yang saya ingin tanyakan adalah :
    1. apakah Perusahaan tersebut melanggar Undang2 ketenagakerjaan mengenai PKWT ?
    2. apakah perusahaan tersebut dapat saya laporkan kementrian ketenagakerjaan terkait pengambilan keputusan sepihak?pasal berapa yang dapat di kenakan ke perusahaan tersebut

  4. Saya mau tanya ttg upah.
    Posisi korlap di perusahaan berkantor pusat di bandung( perusahaan vendor bumn ).lingkup kerja ada di lampung.
    Upah yg berlaku apakah mngikuti ump dimna kantor pusat berada( bandung ) atau ump yg berlaku di lingkup kerja( lampung ).adakah uu yg mngatur hal ini.mohon infonya.

Leave a Reply to andikahar Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?