Walaupun hal-hal yang berkaitan dengan besaran kenaikan gaji menjadi hak prerogatif pengusaha, hak mutlak pengusaha, namun saat ini sudah beredar desas-desus tentang persentase kenaikan gaji 2015, tentu desas-desus itu dikaitkan dengan issue santer perkiraan kenaikan UMP 2015. Serikat Pekerja mengajukan kenaikan UMP sekitar 30%, sementara dari issue yang beredar nanti kenaikan berkisar diangka 10-11%. Namanya juga desas-desus bisa salah bisa benar, baiknya kita bersabar ya. Kita tunggu saja informasinya di tanggal 1 November 2014, karena sesuai dengan Kep-226/Men/2000, UMP baru harus ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukannya UMP baru. UMP baru harus sudah diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Jadi untuk penetapan UMP 2015, harus sudah ditetapkan pada tanggal 1 November 2014 ini.

Gonjang-ganjing mengenai kenaikan UMP 2015, ternyata sudah ada 4 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2015. Dikutip dari siaran tertulis Kementerian Tenaga Kerja, sudah ada 4 provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 yaitu Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, dan Sumatera Barat.

Berikut adalah upah minimum 2015 di 4 provinsi tersebut:

  1. Kalimantan Tengah. UMP Rp 1.896.367, KHL Rp 2.254.000, kenaikan 10%.
  2. Sulawesi Barat. UMP Rp 1.655.500, KHL Rp 1.981.507, kenaikan 18,25%.
  3. Maluku. UMP Rp 1.650.000, KHL Rp 2.197.450, kenaikan 16,61%.
  4. Sumatera Barat. UMP Rp 1.615.000, KHL Rp 1.474.227, kenaikan 8,39%.

Bagaimana dengan provinsi lainnya? mari kita tunggu pada tanggal 1 November 2014.

Azas dalam perencanaan sistem Penggajian di Perusahaan

Rekan dan sahabat HRD, ada yang harus anda ketahui tentang azas dalam pembuatan sistem penggajian. Dalam pembuatan struktur gaji di perusahaan, HRD atau Pimpinan perusahaan harus memperhatikan 4 azas berikut, yaitu :

  1. Azas kepatuhan ; artinya perusahaan harus patuh kepada UU yang mengaturnya di wilayah perusahaan berada atau beroperasi.
  2. Azas Efektifitas dan Efisiensi ; artinya dalam membuat struktur gaji dan besarannya, harus memperhatikan apakah dengan struktur dan besaran gaji yang telah ditetapkan dapat diwujudkan efektifitas dan efisiensi dalam bisnis perusahaan. Sehingga perusahaan mampu bersaing dalam kompetisi bisnis yang tidak ramah.
  3. Azas Kinerja Organisasi ; artinya bahwa pembuatan struktur atau sistem penggajian harus memperhatikan kondisi internal perusahaan yaitu kinerja organisasi, agar upah atau gaji meningkat maka harus ada peningkatan kinerja dari organisasi atau perusahaan.
  4. Azas 3p (Position, Performance, Person) ; artinya dalam membuat sistem penggajian harus memperhatikan 3P yaitu pay for position, pay for performance dan pay for person.

Upah Sundulan

Rekan dan sahabat HRD, Kenaikan UMP 2015 akan berimbas pada upah-upah yang ada diarea UMP tahun sebelumnya, sehingga ada kemungkinan akan menyundul Upah-upah diantara range persentase kenaikan UMP itu sendiri. Misalkan karyawan yang bergaji Rp. 2.441.000,- maka % kenaikannya berapa jika dibandingkan dengan % kenaikan UMP 2015 itu sendiri. jangan sampai ada karyawan yang sudah mempunyai masa kerja 1 tahun, gajinya kalah dengan karyawan yang baru masuk di Januari 2015. Untuk mensiasati hal tersebut agar jangan sampai terjadi, maka sebaiknya para HRD mengetahui cara termudah, terbaik, dan tercepat untuk menyesuaikannya dengan Upah baru.

HRD Forum, pada tanggal 3 November 2014 akan mengadakan training “Teknik Penyesuaian Upah – Salary Adjustment” seluruh peserta akan diajarkan bagaimana melakukan penyesuaian upah dengan metoda yang tepat, ada lima metoda yang akan diajarkan, akan ada lima metoda salary adjustment yang akan diberikan dalam pelatihan tersebut, yaitu :

  1. Cara Membuat & Menghitung Upah Sundulan 2015
  2. Penyesuaian Gaji Berdasarkan Kenaikan UMP 2015
  3. Penyesuaian Upah Berdasarkan Merit System
  4. Penyesuaian Upah Berdasarkan Besar Persentase Penilaian Kinerja
  5. Penyesuaian Upah Berdasarkan Budget Perusahaan

Untuk memperlancar proses pelatihan, seluruh peserta diwajibkan membawa laptop dengan Ms Excel versi 2007/2010.

Rekan dan Sahabat HRD Forum, Pelatihan teknik Penyesuaian Upah ini adalah pelatihan spesial yang harus diikuti, karena dengan teknik ini kita dapat melakukan penyesuaian upah dengan benar untuk berbagai kondisi.

Semoga, hari ini masih ada kursi yang kosong untuk Team perusahaan Anda, karena menurut informasi yang kami terima, kursi yang tersedia hanya sisa sedikit. Silakan hubungi HRD Forum di 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com untuk mendaftar.

Terima Kasih telah memilih HRD Forum

HRD Forum adalah Penyelenggara Training HRD, Penyelenggara Seminar HRD dan Konsultan HRD yang berdiri pada tahun 2004 dan telah memberikan pelatihan HRD kepada ribuan praktisi HRD se Indonesia. Jika perusahaan Anda membutuhkan training HRD silakan menghubungi HRD Forum melalui Hotline HRD Forum 08788-1000-100 atau email HRD Forum di ; Event@HRD-Forum.com. Untuk melihat agenda training HRD Forum silakan KLIK disini. Terima Kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?