Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu

0
Upah Kerja Lembur

Employee are happy at work, she was reminded of her time to relax at the beach in the summer

Halo Sahabat HR di seluruh Indonesia,

Enak kali ya jika kita sebagai karyawan bisa liburan panjang sebulan penuh, mungkin gak ya?

Nah, apakah kamu sudah pernah membaca Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:KEP.51/MEN/IV/2004 Tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu?

Ayo kita simak ya untuk pembelajaran kita bersama.

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP.51/MEN/IV/2004

TENTANG

ISTIRAHAT PANJANG PADA PERUSAHAAN TERTENTU

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Istirahat panjang adalah istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama.
  2. Perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum.
  3. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Pekerja/buruh yang melaksanakan  hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut.
  2. Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan  istirahat  panjang tahun  kedelapan  pekerja/buruh  diberikan  kompensasi  hak istirahat  tahunan sebesar setengah bulan gaji.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)   terdiri dari   upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Pasal 4

  1. Pengusaha  wajib  memberitahukan  secara  tertulis  kepada  pekerja/buruh  tentang  saat timbulnya  hak  istirahat  panjang  selambat-lambatnya  30  (tiga  puluh)  hari  sebelum  hak istirahat panjang timbul.
  2. Hak istirahat  panjang  gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak hak atas istirahat panjang tersebut timbul pekerja/buruh tidak mempergunakan haknya.
  3. Hak  istirahat   panjang  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  tidak  gugur  apabila pekerja/buruh tidak dapat mempergunakan haknya tersebut karena kehendak pengusaha.

Pasal 5

  1. Perusahaan dapat menunda pelaksanaan istirahat panjang untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak timbulnya hak atas istirahat panjang dengan memperhatikan kepentingan pekerja/buruh dan atau perusahaan.
  2. Penundaan  pelaksanaan  istirahat  panjang  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 6

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi pekerja/buruh belum menggunakan hak istirahat panjangnya dan hak tersebut belum gugur atau pengusaha menunda pelaksanaan istirahat panjang tersebut, maka pekerja/buruh berhak atas suatu pembayaran upah dan kompensasi hak istirahat panjang yang seharusnya diterima.

Pasal 7

  1. Dalam hal perusahaan telah memberikan hak istirahat panjang   lebih baik dari ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, maka perusahaan tidak boleh mengurangi hak tersebut.
  2. Dalam hal perusahaan telah memberikan hak istirahat panjang kepada pekerja/buruh tetapi lebih rendah dari ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri ini, maka perusahaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

Pasal 8

Pelaksanaan istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 9

Menteri  dapat  menetapkan  perubahan  perusahaan  yang  wajib  memberikan  istirahat  panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan.

Pasal 10

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Jakarta

pada tanggal 8 April 2004

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

JACOB NUWA WEA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?