Aturan Baru JKP : Korban PHK Kini Mendapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Aturan Baru: Korban PHK Kini Mendapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mulai tahun ini, pekerja yang terdampak PHK akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Peningkatan Manfaat Program JKP
Program JKP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Manfaat yang diberikan dalam program ini mencakup tiga aspek utama:
- Manfaat uang tunai – Pekerja yang terkena PHK akan menerima 60% dari upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimum gaji yang dihitung sebesar Rp5.000.000 per bulan.
- Akses informasi pasar kerja – Membantu pekerja dalam mencari peluang kerja baru.
- Pelatihan kerja – Memberikan peningkatan keterampilan agar pekerja lebih siap dalam menghadapi tantangan pasar tenaga kerja.
Dalam aturan sebelumnya, manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Namun, dengan revisi terbaru ini, manfaat tersebut menjadi flat 60% selama enam bulan penuh.
Perubahan Besaran Iuran JKP
Selain peningkatan manfaat, perubahan juga terjadi pada besaran iuran JKP. Jika sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan, kini diturunkan menjadi 0,36%. Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan beban pemberi kerja tanpa mengurangi manfaat yang diterima oleh pekerja.
Ketentuan Klaim dan Pembatalan Hak Manfaat
Untuk dapat menerima manfaat JKP, pekerja harus mengajukan klaim dalam waktu maksimal enam bulan setelah mengalami PHK. Hak atas manfaat JKP akan hilang apabila pekerja:
- Tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Telah mendapatkan pekerjaan baru.
- Meninggal dunia sebelum manfaat diberikan.
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan program JKP dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus membantu mereka dalam proses transisi ke pekerjaan baru. Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Sebagai langkah lanjutan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan aksesibilitas dan sosialisasi program ini kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja, agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat luas.
File : Jaminan Kehilangan Pekerjaan