Berikut resume sistematis POJK No. 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan TKA dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.
Inti Regulasi
POJK ini mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bank Umum, KCBLN, dan KPBLN agar dilakukan secara selektif, berbasis kebutuhan nyata, terukur, dan wajib disertai program alih pengetahuan kepada TKI.
Tujuan utamanya adalah memastikan TKA memberi nilai tambah, bukan sekadar mengisi jabatan, tetapi juga membantu peningkatan kompetensi SDM perbankan nasional.
Pokok Pengaturan
1. TKA hanya boleh digunakan untuk jabatan dan bidang tertentu
Bank dapat menggunakan TKA untuk jabatan seperti:
- Direksi
- Dewan Komisaris
- Pejabat Eksekutif
- Jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus
- Tenaga Ahli atau Konsultan
Namun, ketentuan ini bergantung pada struktur kepemilikan asing dan status pengendalian Bank.
Bidang tugas yang diperbolehkan antara lain:
- Tresuri
- Manajemen risiko
- Teknologi informasi
- Kredit atau pembiayaan
- Hubungan investor
- Pemasaran
- Keuangan
- Audit intern
Bidang yang dilarang untuk TKA:
- Personalia
- Kepatuhan
2. Ada batas waktu penggunaan TKA
Untuk Pejabat Eksekutif, jabatan tertentu dengan kompetensi khusus, serta Tenaga Ahli/Konsultan, penggunaan TKA paling lama 5 tahun. Jika ada jeda kerja pada jabatan dan bidang yang sama, masa kerja tetap dihitung kumulatif, kecuali jedanya paling singkat 3 tahun.
3. Bank wajib merencanakan penggunaan TKA
Penggunaan TKA harus masuk dalam Rencana Bisnis Bank, khususnya bagian pengembangan organisasi dan SDM.
Rencana tersebut minimal memuat:
- alasan penggunaan TKA
- alasan belum/tidak menggunakan TKI
- bidang tugas dan jabatan
- ruang lingkup pekerjaan
- kompetensi yang dibutuhkan
- jumlah kebutuhan
- jangka waktu penggunaan
- nama tenaga pendamping
- rencana program alih pengetahuan
Program Alih Pengetahuan
Ini bagian paling penting untuk konteks training TKI Pendamping TKA.
Bank/KPBLN yang menggunakan TKA wajib melaksanakan program alih pengetahuan.
Bentuknya meliputi:
1. Penunjukan tenaga pendamping
Untuk Bank:
Minimal 2 orang TKI internal Bank sebagai tenaga pendamping untuk 1 orang TKA.
Untuk KPBLN:
Minimal 1 orang TKI internal KPBLN sebagai tenaga pendamping untuk 1 orang TKA.
2. Pendidikan dan pelatihan kerja
Tenaga pendamping harus mendapat pendidikan/pelatihan sesuai kualifikasi jabatan TKA.
Pelatihan bisa diberikan oleh:
- TKA langsung
- lembaga pendidikan internal
- lembaga pendidikan eksternal
3. Pelatihan atau pengajaran oleh TKA
TKA wajib melakukan alih pengetahuan melalui:
- seminar
- training
- kursus singkat
- program alih pengetahuan lainnya
Dapat dilakukan secara daring atau luring.
Laporan Realisasi
Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan TKA minimal 1 kali setahun, pada posisi data triwulan keempat.
Laporan realisasi harus memuat dua hal besar:
A. Realisasi penggunaan TKA berbasis kinerja
Minimal berisi:
- nama, jabatan, dan bidang tugas TKA
- rincian tugas dan proyek strategis
- KPI TKA
- hasil evaluasi kinerja TKA
- nama tenaga pendamping
- hasil evaluasi tenaga pendamping
- pendidikan/pelatihan tenaga pendamping
- lembaga pelatihan
- rencana TKI yang menggantikan atau succession plan
B. Realisasi program alih pengetahuan
Minimal berisi:
- nama, jabatan, dan bidang tugas TKA
- waktu dan lokasi kegiatan
- jumlah peserta
- jangka waktu kegiatan
- materi kegiatan
- dokumentasi kegiatan
- nama/jabatan/bidang tugas peserta pegawai Bank
- kategori peserta nonpegawai Bank
- metode alih pengetahuan
- tujuan alih pengetahuan
- evaluasi
Implikasi Praktis untuk Bank
Regulasi ini menegaskan bahwa Bank tidak cukup hanya memiliki TKA. Bank juga harus menunjukkan bahwa:
- ada TKI pendamping
- ada program transfer knowledge
- ada pelatihan nyata
- ada dokumentasi
- ada evaluasi
- ada progress readiness TKI
- ada rencana pengganti TKA
- ada bukti bahwa kemampuan TKA mulai dialihkan ke TKI
Dengan kata lain, program seperti:
- ICTP
- progress report
- self-assessment
- readiness assessment
- knowledge retention
- personal action plan
- succession plan
sangat relevan sebagai alat implementasi POJK ini.
Sanksi
Pelanggaran dapat dikenai:
- teguran tertulis
- penurunan penilaian faktor tata kelola
- pembatasan/larangan kegiatan KPBLN
- denda untuk Bank: Rp500 juta sampai Rp2 miliar
- denda untuk KPBLN: Rp10 juta sampai Rp100 juta
- larangan menjadi pihak utama bagi pengurus tertentu
Kesimpulan
POJK No. 1 Tahun 2026 menempatkan penggunaan TKA di Bank sebagai program yang harus:
berbasis kebutuhan, terbatas waktunya, disertai alih pengetahuan, memiliki tenaga pendamping, terdokumentasi, dievaluasi, dan mengarah pada kesiapan TKI sebagai pengganti.
Jadi, dalam konteks training, pesan utamanya adalah:
TKA boleh digunakan, tetapi harus ada transfer capability yang nyata, terukur, dan berujung pada readiness TKI.
Ingin IKUT Pelatihan “TKI PENDAMPING TKA”? hubungi Admin HRD Forum di whatsapp 0818715595