Surat Edaran Menaker 2026: WFH dan Optimasi Energi, Apa Implikasinya bagi HR?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Surat edaran ini tidak hanya berbicara tentang efisiensi energi, tetapi juga membawa implikasi strategis bagi fungsi HR dalam mengelola pola kerja, produktivitas, hingga budaya organisasi.
Lalu, apa saja poin pentingnya dan bagaimana HR perlu merespons?
1. WFH Kembali Didorong, Tapi Lebih Terstruktur
Dalam SE tersebut, perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH 1 hari dalam seminggu sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
Namun berbeda dengan masa pandemi, pendekatan kali ini lebih terarah:
- WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja (gaji, cuti, dll.)
- Karyawan tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
- Perusahaan harus memastikan produktivitas tetap terjaga
- Teknis pelaksanaan diserahkan ke masing-masing perusahaan
Insight untuk HR:
WFH kini bukan lagi “emergency response”, tetapi bagian dari strategi kerja modern. HR perlu memastikan:
- SOP hybrid working jelas
- KPI berbasis output, bukan kehadiran
- Monitoring kinerja tetap efektif
2. Tidak Semua Sektor Bisa WFH
Surat edaran juga menegaskan bahwa beberapa sektor dikecualikan dari WFH, seperti:
- Kesehatan
- Energi
- Infrastruktur
- Ritel dan perdagangan
- Manufaktur
- Hospitality
- Transportasi & logistik
- Keuangan
Insight untuk HR:
Bagi sektor non-WFH:
- Fokus bergeser ke efisiensi operasional di lokasi kerja
- Perlu strategi engagement agar tetap adil dibanding karyawan hybrid
3. HR Jadi Kunci dalam Program Efisiensi Energi
Selain WFH, perusahaan juga diminta menjalankan program optimasi energi di tempat kerja, antara lain:
- Penggunaan teknologi hemat energi
- Penguatan budaya hemat energi
- Monitoring konsumsi energi secara terukur
Insight untuk HR:
Ini bukan hanya urusan GA atau facility. HR punya peran penting dalam:
- Mengintegrasikan program ini ke budaya perusahaan
- Mengedukasi karyawan (campaign internal)
- Mengaitkan dengan ESG dan sustainability goals
4. Karyawan Harus Dilibatkan, Bukan Sekadar Diatur
Poin menarik dari SE ini adalah dorongan untuk melibatkan pekerja dan/atau serikat pekerja dalam:
- Perancangan program efisiensi energi
- Peningkatan awareness
- Inovasi cara kerja yang adaptif
Insight untuk HR:
Ini membuka peluang untuk:
- Program employee-driven innovation
- Kompetisi ide efisiensi energi
- Penguatan employer branding sebagai perusahaan berkelanjutan
5. Ini Lebih dari Sekadar WFH: Transformasi Cara Kerja
Jika dilihat lebih dalam, SE ini sebenarnya mendorong tiga hal besar:
a. Hybrid Work sebagai Normal Baru
WFH bukan lagi opsional, tetapi bagian dari kebijakan nasional.
b. Efisiensi Biaya Operasional
Energi = cost. HR harus mulai melihat kebijakan kerja sebagai bagian dari efisiensi bisnis.
c. Sustainability & ESG
Isu energi kini masuk ke ranah people strategy.
Apa yang Harus Dilakukan HR Sekarang?
Berikut langkah praktis yang bisa dilakukan:
1. Review Kebijakan Kerja
- Apakah sudah ada hybrid policy?
- Apakah sudah jelas mekanisme monitoring?
2. Re-design KPI
- Fokus pada output & deliverables
- Hindari bias kehadiran fisik
3. Integrasikan Program Energi ke HR Program
- Campaign internal (hemat listrik, dll.)
- Training atau awareness session
4. Libatkan Karyawan
- Forum ide efisiensi
- Program continuous improvement
5. Kolaborasi Lintas Fungsi
- HR + GA + Sustainability + Finance
Penutup
Surat Edaran Menaker ini menjadi sinyal kuat bahwa masa depan kerja di Indonesia bergerak ke arah hybrid dan berkelanjutan.
Bagi HR, ini bukan sekadar compliance—tetapi peluang untuk:
- meningkatkan produktivitas,
- menekan biaya,
- sekaligus memperkuat employer branding.
Perusahaan yang cepat beradaptasi bukan hanya akan lebih efisien, tetapi juga lebih relevan di era kerja modern.