Serunya Diskusi HRD di Milis Diskusi HRD yahoogroups.com

0

Rekan & Sahabat HRD di seluruh Indonesia, Bukan main serunya jalannya diskusi yang saat ini tengah berlangsung di milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com ; Milis yang saat ini memiliki anggota lebih dari 20.450 anggota, dimana 95% adalah praktisi HRD yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia ini setiap hari aktif dengan diskusi HRD yang mengupas seluruh aspek permasalahan diseputar dunia HRD.

Apa topik HOT yang saat ini (15/8/2014) tengah didiskusikan? ada dua topik yang sedang menjadi pembahasan antar sesama praktisi HRD se Indonesia ini. (Tentu sangat menarik, apalagi jika Anda juga turut bergabung dalam diskusi tersebut).

Kedua topik diskusi panas sesuai subject emailnya itu adalah :

  1. PKWT : Jeda 30 hari boleh ditiadakan?
  2. Pemberitahuan Resign 3 bulan sebelumnya

PKWT : Jeda 30 hari boleh ditiadakan?

Pada topik diskusi ini, ditanyakan apakah jeda 30 hari sebelum pembaharuan kontrak boleh ditiadakan? dan banyak dari praktisi HRD Indonesia yang merujuk kepada Kepmen 100 thn 2004. Ada sebagian yang mengatakan boleh dan ada sebagian yang mengatakan tidak boleh, tentu masing-masing mempunyai alasan / dasar argumennya sendiri-sendiri. Bagi rekan-rekan yang belum bergabung dalam Diskusi-HRD@yahoogroups.com dapat membaca dan mempelajari Kepmen 100 thn 2004 tsb.

Pemberitahuan Resign 3 bulan sebelumnya

Topik ini mendiskusikan, apakah boleh perusahaan mengeluarkan aturan bahwa apabila karyawan mengundurkan diri, harus menginformasikannya ke perusahaan 3 bulan sebelum waktu pengunduran dirinya? Nah sebagian besar langsung mengutip pasal 162 UU 13 tahun 2003.

Pasal 162 

(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :

a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Rekan dan sahabat HRD, sebagian peserta diskusi hrd mengatakan boleh dan ada sebagian yang mengatakan tidak boleh. Bagaimana akhir dari diskusi ini? Nah, bagi Anda yang belum bergabung dalam milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com silakan bergabung dari sekarang juga. Caranya sangat mudah, kirimkan email kosong ke : Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com, setelah itu tunggu beberapa menit, anda akan menerima email konfirmasi dari yahoogroups. Langkah berikut yang harus anda lakukan adalah mereply email tersebut tanpa mengubahnya sedikitpun, intinya anda langsung klik reply lalu send ! mudah sekali.

  • Ingin bergabung dan dapat mengenal praktisi HRD dari seluruh Indonesia? Gabung detik ini juga !
  • Ingin terhubung dengan rekan-rekan HRD se Indonesia, Gabung saat ini juga !
  • Rasakan banyaknya manfaat yang anda dapatkan !

Berita HOT juga ! HRD Forum juga memiliki account Twitter yaitu di @HRDForum follow juga yaaa ! Terima Kasih & Salam HRD Forum !

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?