Penempatan Tenaga Kerja

Rekan dan Sahabat HRD Forum di seluruh Indonesia,

Ayo kita baca bersama-sama BAB VI tentang Penempatan Tenaga kerja, agar Anda sebagai praktisi HR menjadi lebih jelas dalam melihat, memahami dan mengimplementasikannya di perusahaan.

Selamat membaca.

BAB VI
PENEMPATAN TENAGA KERJA

Pasal 31

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang di dalam atau di luar negeri.

Pasal 32

1.Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
2.Penempatan tenaga diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan perlindungan hukum.
3.Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sasuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Pasal 33

Penempatan tenaga kerja terdiri dari :
a.Penempatan tenaga kerja di dalam negeri ; dan
b.Penempatan tenaga kerja di luar negeri.

Pasal 34

Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf (b) diatur dengan undang-undang.

Pasal 35

1.Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
2.Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.
3.Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental
maupun fisik tenaga kerja.

Pasal 36

1.Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaiman dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.
2.Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur :
a.Pencari kerja ;
b.Lowongan pekerjaan ;
c.Informasi pasar kerja ;
d.Mekanisme antar kerja ; dan
e.Kelembagaan penempatan tenaga kerja .
3.Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk tewujudnya penempatan tenaga kerja.

Pasal 37

1.Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari :
a.Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan
b.Lembaga swasta berbadan hukum.
2.Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.

Pasal 38

1.Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf (a), dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagain atau keseluruhan kepada
tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
2.Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf (b), hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga
kerja golongan dan jabatan tertentu.
3.Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Rekan dan sahabat HRD Forum, setelah membaca pasal-pasal tersebut diharapkan rekan dan sahabat menjadi lebih memahaminya.

Selamat bekerja dan sukses untuk Anda semua.

Salam HRD Forum,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?