Anda mungkin sedang mencari informasi bagaimana sih cara menghitung upah lembur karyawan, atau mungkin Anda sudah tahu bagaimana cara menghitung upah lembur karyawan, tetapi hanya ingin mencari dasar hukum dari tata cara perhitungan upah lembur karyawan.

Baiklah, apapun alasannya, dalam tulisan yang HRD Forum uraikan disini, kita akan membahas sedikit tentang bagaimana menghitung upah lembur karyawan berdasarkan kepmen 102 tahun 2004, tepatnya KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR yang dikeluarkan oleh MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA.

Baik akan kita mulai, Kepmen 102 tahun 2004 dikeluarkan sebagai tindak lanjut dan sebagai pelaksanaan dari Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana perlu diatur lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.

Dalam kepmen 102 tahun 2004, didefinisikan yang dimaksud Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Dan Kepmen 102 tahun 2004 juga mendefinisikan arti upah dimana Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sehingga dari urtaian tersebut di atas kita sudah mengetahui dengan jelas apa arti waktu kerja lembur dan apa arti dari upah. Sehingga mulai sekarang kita tidak lagi salah dalam menafsirkan apa itu waktu kerja lembur dan apa itu upah.

Selanjutnya, dalam kepmen 102 tahun 2004 juga dijelaskan dengan sangat jelas bahwa Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu. Dan perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.

Mengenai waktu kerja lembur itu sendiri, kepmen 102 tahun 2004 juga mengatur dengan jelas mengenai waktu kerja lembur, yaitu bahwa Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Jadi waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan paling lama 3 jam sehari dan 14 jam seminggu, tidak termasuk lembur saat istirahat mingguan atau hari libur resmi. Jadi jika perusahaan Anda mempunyai hari kerja Senin sampai Jumat, maka lembur di hari Senin sampai Jumat paling banyak 3 jam per hari. Tetapi Lembur di hari Sabtu dan Minggu serta hari libur resmi boleh lembur lebih dari 3 jam per hari.

Ada pertanyaan yang selalu ditanyakan oleh praktisi HRD, khususnya yang baru menjadi praktisi HRD atau praktisi HRD yang belum pernah membaca undang-undang 13 thn 2003 atau kepmen 102 tahun 2004 tentang siapa sajakah sih yang mendapatkan upah lembur saat yang bersangkutan lembur? Ya pertanyaan ini masih sering HRD Forum terima atau dengar dalam sesi pelatihan maupun diskusi di milis Diskusi-HRD@yahoogroups.com.

Bagaimana menurut Kepmen 102 tahun 2004 tentang hal tersebut? dalam pasal 4 Kepmen 102 tahun 2004 sudah sangat jelas disampaikan, yaitu :

  • (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
  • (2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
  • (3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari uraian pasal 4 kepmen 102 tahun 2004 jelas disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur jika mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, tetapi kalimatnya tidak berhenti disana, ada lanjutannya yaitu bahwa ada jabatan-jabatan tertentu, atau ada golongan-golongan tertentu yang tidak berhak atas upah kerja lembur.

Sehingga, jika kita perhatikan dalam prakteknya dibanyak perusahaan, katakan perusahaan A, disana yang mendapatkan lembur adalah level supervisor ke bawah, sementara di perusahaan B, yang mendapatkan upah lembur adalah staf ke bawah, jadi supervisor tidak mendapatkan lembur, dan ada juga perusahaan C, dimana staf juga tidak mendapatkan upah lembur, yang mendapat upah lembur hanya level non staf saja. OK jadi jelas, pengaturan upah lembur berbeda-beda disetiap perusahaan dan tentunya hal tersebut harus diatur dalam peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Lantas bagaimana cara menghitung besarnya upah lembur? apa arti 1/173, dari mana angka 1/73 dan sebagainya, silakan simak terus artikel HRD yang hadir di website HRD Forum www.HRD-Forum.com atau Anda bisa langsung membacanya di Kepmen 102 tahun 2004 yang bisa Anda dapatkan dari berbagai sumber seperti dari google.

Terima Kasih telah memilih HRD Forum

Untuk dapat terus terhubung dengan HRD Forum, silakan kunjungi :

  • Facebook : www.Facebook.com/hrdforum
  • Twitter     : www.Twitter.com/hrdforum

1 thought on “Menghitung Upah Lembur Karyawan

  1. Bpk/Ibu, perhitunagan jam lembur 3 jam perhari atau 14 jam akumulatif dlm seminggu itu terhitung hari sabtu dan minggu atau hanya hari kerja saja. Sbg informasi sy bekerja dr senin – jumat. Dan belakangan ini upah lembur yg dibayarkan kantor sy sll tdk sesuai dgn perhitungan lembur saya sendiri. Contoh di bulan juni kmrn pada minggu pertama sy ada lembur di hari libur nasional (13 jam), hr kerja biasa (3 jam) dan hari sabtu (13 jam) dgn contoh itu seharusnya berapa jam lembur yg saya peroleh? Terima kasih.

Leave a Reply to harto Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?