Kabar gembira untuk rekan-rekan HRD di kota Medan dan Surabaya. HRD Forum akan menggelar acara sharing session di Medan dan Surabaya agar rekan-rekan HRD di Medan dan Surabaya juga dapat menikmati sebuah kegiatan yang selama ini hanya diadakan di Jakarta.

HRD Forum akan mengangkat 2 (dua) buah topik HRD yang sangat HOT yaitu topik tentang Hak-hak Karyawan Kontrak yang sampai saat ini issue tentang apa saja Hak-hak karyawan Kontrak atau PKWT masih sering simpang siur dan masih sering terjadi kesalahan implementasi, kesalahan pemahaman dan ketidak tahuan sebagian praktisi HRD. Selain topik Hak Karyawan Kontrak, topik HR berikutnya adalah tentang Kupas Tuntas PHK dan Pesangon, topik ini juga masih menjadi perhatian banyak pihak baik HRD, Pengusaha, Serikat Pekerja maupun karyawan, untuk itu issue panas ini kami angkat agar tidak ada lagi kesalahan dalam melakukan proses PHK dan perhitungan pesangon yang seusai dengan Undang-undang yang mengaturnya.

Adapun Topik dan tanggal pelaksanaannya adalah sbb :

Surabaya :

  1. Hak-hak Karyawan Kontrak, Pkl.09.00 s/d 13.00 WIB, Sabtu – 29 Juni 2013
  2. Kupas Tuntas PHK dan Pesangon, Pkl.09.00 s/d 13.00 WIB, Senin – 1 July 2013

Medan :

  1. Hak-hak Karyawan Kontrak, Pkl.09.00 s/d 13.00 WIB, Sabtu – 22 Juni 2013
  2. Kupas Tuntas PHK dan Pesangon, Pkl.09.00 s/d 13.00 WIB, Senin – 24 Juni 2013

Bagi rekan-rekan praktisi HRD Medan dan praktisi HRD Surabaya, silakan mendaftar dengan menghubungi HRD Forum di Email : Event@HRD-Forum.com atau melalui HOTLINE 08788-1000-100.

Berapa biaya untuk acara tersebut? ternyata sangat murah, yaitu cukup hanya Rp.300.000,- untuk member HRD Forum, bagi yang belum member dikenakan biaya Rp.400.000,- dan bagi yang membayar dengan invoice dikenakan biaya Rp.500.000,-

Hak-hak Karyawan Kontrak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia

Ketika membahas hak-hak karyawan kontrak di Indonesia, penting untuk memahami kerangka hukum yang mengatur hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah undang-undang utama yang mengatur ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia. Artikel ini akan membahas beberapa hak karyawan kontrak berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang relevan bagi praktisi HR dan HC di Indonesia.

1. Hak Upah dan Gaji

Karyawan kontrak berhak menerima upah atau gaji sesuai dengan perjanjian kerja mereka. UU Ketenagakerjaan tidak membedakan antara karyawan kontrak dan karyawan tetap dalam hal ini. Upah harus dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak kerja, termasuk tunjangan, insentif, dan fasilitas lainnya yang mungkin diberikan.

2. Hak Cuti

UU Ketenagakerjaan juga mengatur hak cuti bagi karyawan, termasuk karyawan kontrak. Karyawan berhak atas cuti tahunan yang dibayarkan sesuai dengan masa kerja mereka. Selain cuti tahunan, karyawan kontrak juga berhak atas cuti yang disebabkan oleh alasan tertentu, seperti cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti penting lainnya.

3. Hak Kesejahteraan

Karyawan kontrak memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap dalam hal kesejahteraan. Ini mencakup hak atas asuransi kesehatan, jaminan sosial, dan perlindungan kesejahteraan lainnya yang mungkin diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Hak Keamanan Kerja

UU Ketenagakerjaan juga memberikan hak keamanan kerja bagi karyawan, termasuk karyawan kontrak. Ini berarti bahwa pengakhiran kontrak kerja harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberitahuan yang cukup dan alasan yang sah.

5. Hak Pelatihan dan Pengembangan

Karyawan kontrak berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka. Ini dapat membantu mereka meningkatkan keterampilan dan produktivitas mereka, yang pada gilirannya dapat menguntungkan perusahaan.

6. Hak Asosiasi dan Serikat Pekerja

Karyawan kontrak juga berhak untuk bergabung dengan serikat pekerja atau asosiasi pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UU Ketenagakerjaan melindungi hak ini dan melarang diskriminasi terhadap karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja.

Penting bagi praktisi HR dan HC untuk memahami dan mematuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan serta peraturan ketenagakerjaan lainnya yang berlaku di Indonesia. Menyediakan informasi yang jelas dan mendukung karyawan kontrak dalam memahami hak-hak mereka adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan dan hubungan kerja yang sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?