Seorang staf HRD pemula mengacungkan tangannya keatas, artinya dia ingin bertanya atau mungkin ingin menyampaikan sesuatu. Ya suasana ruang training Basic HR Management yang diadakan oleh HRD Forum cukup meriah, seru, aktif, suasana santai tetapi serius, suasana sangat informal, sangat hangat dan akrab.

Sekitar 20 peserta training Basic Human Resources Management terlihat semangat mengikuti jalannya training dua hari di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

HRD Pemula :

“Pak Bahari Antono, saya ingin bertanya, apakah posisi HRD, jabatan HRD boleh diPKWT kan? boleh diKontrak pak?” begitu tanya seorang peserta training Basic HR Management yang bernama Bagus (bukan nama yang sebenarnya).

Pak Bahari Antono :

“Nah untuk menjawab pertanyaan mas Bagus, apakah ada rekan-rekan yang lain, yang dapat membantu menjawab?” begitu tanyanya kepada seluruh peserta training Basic Human Resources Management dan seorang peserta HR Pemula, seorang HRD Cantik menjawab sambil mengacungkan tangannya, “Tidak boleh !”. Kemudian ada suara-suara lain yang mengikutinya, “Ya, tidak boleh !”.

HRD Pemula :

“Apa dasar hukumnya?” tanya Bagus kepada rekannya yang menjawab “Tidak Boleh” itu.

Pak Bahari Antono :

“Apa dasar hukumnya?” tanyanya kepada seluruh peserta training Basic HR Management.

Suasana mendadak sepi, sunyi, mereka sama-sama menantikan apa dasar hukumnya, sehingga dikatakan bahwa posisi HRD, jabatan HRD tidak boleh diKontrak atau diPKWT kan.

Pak Bahari Antono :

“Rekan-rekan semua, bapak dan ibu, silakan buka UU 13 pasal 59, silakan baca, OK akan saya tampilkan saja di layar ya, agar kita semua bisa membacanya dengan jelas”. Kemudian pak Bahari Antono menuju laptopnya, membuka file UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lalu mencari pasal 59 dan menampilkannya di layar. Seluruh peserta training Basic HR Management memperhatikannya dengan serius.

Pasal 59 UU 13 Tahun 2003

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjuan kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi penjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

 —

Diskusi Pasal 59 UU 13 Tahun 2003

Setelah membaca pasal 59 UU 13 Tahun 2003 secara bersama-sama, kemudian terjadi diskusi seru di dalam ruang training Basic HR Management itu, membahas ayat demi ayat.

Dan intinya untuk menentukan apakah posisi HRD itu boleh di PKWT kan, apakah posisi HRD itu boleh di Kontrak, silakan baca UU 13 tahun 2003, pasal 59, ayat 1 dan 2.

Coba baca kembali pasal 59 ayat 1 dan ayat 2 berikut ini :

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Bagaimana Pendapatmu?

Bagaimana kesimpulan Anda? apakah HRD boleh di Kontrak ? boleh kah HR di PKWT kan? Jika mengacu kepada pasal 59 ayat 1 dan 2, maka HRD Tidak boleh di PKWT kan.

Rekan dan sahabat HRD Jakarta, HRD Bandung, HRD Surabaya, HRD Cikarang, HRD Karawang, HRD Bekasi, HRD Bali, HRD Balikpapan, HRD Medan, HRD Pekanbaru, HRD Palembang dan HRD Indonesia yang ingin serta dalam training Basic HR Management, silakan mendaftar melalui Hotline 08788-1000-100 atau whatsapp 0818715595 atau email : Event@HRD-Forum.com

  • HRD Forum adalah Penyelenggara Training HRD, Penyelenggara Seminar HRD dan Konsultan HRD yang berdiri pada tahun 2004 dan telah memberikan pelatihan HRD kepada ribuan praktisi HRD se Indonesia. Jika perusahaan Anda membutuhkan training HRD silakan menghubungi HRD Forum melalui Hotline HRD Forum 08788-1000-100 atau atau pesan whatsapp 0818715595 atau email HRD Forum di ; Event@HRD-Forum.com.

4 thoughts on “Apakah Posisi Jabatan HRD Boleh diKontrak atau PKWT kan?

  1. Halo..
    Mau bertanya terkait thread sebelumnya.
    Apakah ada dasar hukum lain selain UU Pasal 59 tersebut yang menyatakan bahwa HRD tidak boleh di-pkwt?
    Baik itu surat edaran, surat keputusan, atau apapun?
    Karena setau saya ada tapi saya kurang tau persisnya bagaimana.

    Terima kasih

  2. Mau tanya dong, perusahaan saya mau merekrut dengan posisi manager. apakah bisa buat masa percobaannya 1 tahun? kalau berdasarkan UU no.13/2003 max untuk masa percobaan kan hanya 3 bulan. tp karena posisi yang akan diisi adalah manager apakah bisa 1 tahun masa percobaan?

Leave a Reply to Silvia Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?