Apa itu Struktur dan Skala Upah

0

Struktur dan Skala Upah

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Permenaker No.1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Sebelumnya Bapak Presiden Joko Widodo terlebih dahulu telah mengeluarkan PP no.78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Keduanya mengatur tentang hal yang berkaitan dengan pengupahan bagi seluruh tenaga kerja yang bekerja di wilayah Indonesia.

Apa itu Struktur dan Skala Upah

Baiklah mari kita lihat apa yang dimaksud dengan Struktur dan Skala Upah. Menurut Permenaker No.1 Tahun 2017 definisi Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah. Sedangkan definisi Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Dan Jika digabungkan, definisi dari Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sarnpai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat  kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan .

Apakah Perusahaan Wajib Mempunyai Struktur dan Skala Upah

Menurut Permenaker No.1 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 dinyatakan bahwa seluruh perusahaan yang berada di wilayah Republik Indonesia wajib mempunyai Struktur dan Skala Upah. Menurut Permenaker No.1 Tahun 2017 dinyatakan batas akhir Perusahaan harus sudah memiliki Struktur dan Skala Upah adalah pada tanggal 23 Oktober 2017.

Lebih detilnya bisa dilihat di pasal 13 PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  I TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR DAN SKALA UPAH.

Pasal 13

(1)    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah, wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 23 Oktober 2017.
(2)    Struktur dan Skala Upah yang telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku.
(3)    Pengusaha yang telah menyusun Struktur dan Skala Upah dan belum melaksanakan kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib melaksanakan pemberitahuan paling lambat tanggal 23 Oktober 2017.

Risiko Jika tidak menyusun Struktur dan Skala Upah

Mengenai Risiko tertuang dalam BAB V Tentang Sanksi Administratif, Pasal 12 yaitu sebagai berikut;

BABV
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 12

(1) Pengusaha yang tidak menyusun Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8  ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.

Untuk melihat apa saja yang dimaksud Sanksi Administratif, dapat dilihat di Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015, yaitu di BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 59, ayat 1.c yang berbunyi :

(1)        Sanksi administratif dikenakan kepada Pengusaha yang:

  • c. Tidak menyusun struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);

(2)    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • a.    teguran tertulis;
    b.    pembatasan kegiatan usaha;
    c.    penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
    d.    pembekuan kegiatan usaha.

Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah

Pengusaha wajib memberitahukan Struktur dan Skala Upah kepada seluruh karyawan, dan hal itu harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 23 Oktober 2017. Teknis pemberitahuannya kepada karyawan dapat dilihat di Permenaker No.1 Tahun 2017. Jika setelah tanggal 23 Oktober 2017 pengusaha belum memberitahukannya, maka  berisiko terkena sanksi Administratif.

Semoga seluruh pengusaha dan praktisi HR terbantu dengan penjelasan singkat ini. Untuk lebih jelasnya silakan pelajari PP No.78 Tahun 2015 dan Permenaker No.1 tahun 2017.

Demikian sekilas artikel tentang Struktur dan Skala Upah, Jika ada diantara pembaca yang ingin mengikuti workshop “Struktur dan Skala Upah berdasarkan Permenaker No.1 Tahun 2017 silakan joint, acaranya akan dilaksanakan tanggal 15 April 2017 di hotel Sofyan Betawi, Jl.Cut Meutia – Menteng Jakarta Pusat.

Jasa Pembuatan Struktur dan Skala Upah

Pun misalnya ada perusahaan atau pengusaha yang kebingungan dalam penyusunan Struktur dan Skala Upah dan ingin menggunakan Jasa Pembuatan Struktur dan Skala Upah berdasarkan Permenaker No.1 Tahun 2017 silakan hubungi Kami di email Event@HRD-Forum.com atau whatsapp 08788-1000-100.

Pembuatan Struktur dan Skala Upah berdasarkan Permenaker No.1 Tahun 2017 dapat dilakukan untuk semua perusahaan dari seluruh Indonesia.

Salam HR
Bahari Antono, ST, MBA
Founder & Owner HRD Forum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?