6 Alasan Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

6 Alasan Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Oleh

Arbono Lasmahadi*

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu peristiwa penting yang terjadi di dalam pengelolaan Hubungan Industrial di perusahaan. Menurut Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-Kerjaan, Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Di dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, PHK sangat dihindarkan terjadinya. Untuk itu kedua belah pihak harus berupaya keras mencegah terjadinya PHK. Kalaupun pada akhirnya PHK tidak dapat terhindarkan, maka prosesnya harus dilakukan dengan baik dan benar, sehingga mencegah terjadinya masalah yang lebih besar di kemudian hari, yang merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak.

Banyak pihak yang mungkin melihat PHK semata-mata karena inisiatif pihak pengusaha. Hal ini tidak tepat, karena ada juga PHK yang inisiatifnya dilakukan oleh pihak karyawan.

Untuk membahas lebih lanjut secara singkat tentang PHK, berikut saya sampaikan hal-hal yang dapat menjadi alasan-alasan terjadinya PHK yang ada di dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia :

1. Undang Undang

Undang-undang Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-Kerjaan dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya karyawan anak-anak, pelanggaran izin kerja, Pekerjaan yang melanggar pidana dan kesusilaan atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.

2. Inisiatif Perusahaan

Perusahaan dapat melakukan inisiatif melakukan PHK, yang menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun tidak terhormat. Umumnya dapat disebabkan oleh hal-hal berikut :

a. Karyawan tidak kompeten dalam menyelesaikan pekerjaannya.

b. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.

c. Perubahan dalam organisasi perusahaan, seperti : efisiensi perubahan kepemilikan perusahaan, merjer, akuisisi, dan likuidasi karena perusahaan dinyatakan pailit.

c. Karyawan mengalami sakit yang berkepanjangan
secara terus menerus

d. Tidak lolos masa percobaan.

3. Inisiatif Karyawan

Karyawan dapat melakukan inisiatif melakukan PHK, yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan. Contohnya sebagai berikut :

a. Mengundurkan diri

b. Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan untuk memutuskan hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan, dengan alasan berikut, seperti yang tercantum di pasal 169 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-Kerjaan, dalam hal perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut :

1) menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;

2) membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

4) tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;

5) memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6) memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

4. Memasuki Masa Usia Pensiun

Hubungan kerja dapat berakhir saat pekerja memasuki masa usia pensiun.

5. Berakhirnya Kontrak Kerja

Dengan berakhirnya kontrak kerja yang diperjanjikan kedua belah pihak, maka hubungan kerja antara karyawan dan pihak perusahaan berakhir.

6. Meninggal Dunia

Apabila karyawan yang bersangkutan meninggal dunia, maka secara otomatis hubungan kerja dengan perusahaan berakhir.

Demikianlah sekilas informasi tentang alasan-alasan terjadinya PHK yang terjadi dan berlaku di dalam Hukum Ketenaga-Kerjaan di Indonesia. Semoga yang bermanfaat bagi yang membacanya.

· Arbono Lasmahadi :: Penulis adalah Psikolog, Alumnus Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Praktisi Senior Manajemen Sumber Daya Manusia, dan Pengurus IOC

    3 Comments

  1. aga
    May 23, 2017
    Reply

    poin 6 tidak perlu disebutkan karena kalo udh meninggal y mau apa lagi

  2. Dauz
    February 22, 2018
    Reply

    di bagian pasal mana yang menjelaskan perusahaan boleh mem-PHK karena alasan karyawan terlibat organisasi terlarang?

    Mohon pencerahan.

  3. adeline
    April 28, 2018
    Reply

    sangat bermanfaat, terimakasih

Leave a Reply to adeline Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Archives

You May Also Like

TKI Pendamping TKA merupakan elemen kunci dalam memastikan transfer pengetahuan, keterampilan, dan teknologi dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja...
Banyak perusahaan merasa kekurangan talent, padahal masalah utamanya terletak pada cara mengelola karyawan. Artikel ini mengungkap bagaimana kesalahan dalam penempatan,...
Continuous Improvement adalah pendekatan strategis yang memungkinkan perusahaan di berbagai industri meningkatkan efisiensi, kualitas, dan daya saing secara berkelanjutan. Artikel...

You cannot copy content of this page