Struktur & Skala Upah – Menurut Permenaker No.1 Tahun 2017
Struktur & Skala Upah
Menurut Permenaker No.1 Tahun 2017
—
Batch ke-I telah dilaksanakan tanggal 15 April 2017
Batch ke-II telah dilaksanakan tanggal 29 April 2017
Batch ke-III telah dilaksanakan tanggal 20 Mei 2017
Batch ke-IV telah dilaksanakan tanggal 10 Juni 2017
Batch ke-V telah dilaksanakan tanggal 15 July 2017
Batch ke-VI telah dilaksanakan tgl 19 Agustus 2017
Batch ke-VII telah dilaksanakan tgl 16 September 2017
Batch ke-VIII telah dilaksanakan tgl 14 Oktober 2017
Batch ke-IX telah dilaksanakan tgl 11 NOvember 2017
Batch ke-X telah dilaksanakan tgl 16 Desember 2017
Pastikan Team dari perusahaan Anda ikut dalam Batch ke-XI di Tanggal. 27 Januari 2018.
Jakarta, 27 Januari 2018
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Melihat kondisi di lapangan, masih banyak perusahaan dan praktisi HR yang belum begitu paham tentang struktur dan skala upah, baik tentang apa itu struktur dan skala upah, teknis pembuatannya dan apa risikonya jika tidak melaksanakan PP 78 tahun 2015 dan Permenaker No.1 Tahun 2017.
Menyikapi hal tersebut, HRD Forum akan menyelenggarakan workshop satu hari tentang Struktur dan Skala Upah menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017. Dengan harapan seluruh praktisi HR Indonesia lebih memahami apa yang harus dilakukan dan apa risiko jika tidak menjalani apa yang tertuang dalam Permenaker No.1 Tahun 2017.
Dalam workshop satu hari ini seluruh peserta diwajibkan membawa laptop, seluruh materi dan latihan dalam format softcopy.
Apa yang akan dibahas :
Pendahuluan
Definisi Struktur & Skala Upah
Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Tahapan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah
Peninjauan Struktur dan Skala Upah
Sanksi Bagi Perusahaan
Batas Akhir Penyusunan & penerapan Struktur dan Skala Upah
Praktek Penyusunan Struktur dan Skala Upah
– Metoda Rangking Sederhana
– Metoda Dua Titik
– Metoda Point Factor
Tanggal pelaksanaan :
Jakarta, 15 April 2017 — Batch I (Done!)
Jakarta, 29 April 2017 — Batch II (Done!)
Jakarta, 20 Mei 2017 — Batch III (Done!)
Jakarta, 10 Juni 2017 — Batch IV (Done!)
Jakarta, 15 July 2017 — Batch V (Done!)
Jakarta, 19 Agustus 2017 — Batch VI (Done!)
Jakarta, 16 September 2017 — Batch VII (Done!)
Jakarta, 14 Oktober 2017 — Batch VIII (Done!)
Jakarta, 11 November 2017 — Batch IX (Done!)
Jakarta, 16 Desember 2017 — Batch X (Done!)
Jakarta, 27 Januari 2018 — Batch XI
Waktu :
09.00 s/d 16.30
Lokasi :
Salah satu hotel di Jakarta
Investasi :
- Rp. 1.850.000,-/peserta (Early Bird) Jika dibayarkan DUA minggu sebelum acara.
- Rp. 1.950.000,-/peserta (Normal)
- Rp. 2.150.000,-/peserta (Invoice) Jika dibayarkan setelah training dilaksanakan
Investasi dibayarkan ke :
Bank Mandiri – KCP Bintaro Sektor 3
No.Rek. 164-00-00815375
a/n HRD Forum
Form Pendaftaran Struktur & Skala Upah – Permenaker No.1 Tahun 2017
Nama 1 :
Nama 2 :
Nama 3 :
Nama 4 :
Nama 5 :
Perusahaan :
Kota :
No.Telp :
No.HP/WA :
Email :
Transfer tgl :
Setelah diisi secara lengkap, silakan kirimkan ke email Event@HRD-Forum.com
Informasi & Pendaftaran hubungi :
Kamela Damayanti
HRD Forum
08788-1000-100
08788-1888-899
Telegram : t.me/hrdforumID
Email : Event@HRD-Forum.com
Website : www.HRD-Forum.com
Twitter : www.twitter.com/hrdforum
Facebook : www.facebook.com/hrdforum
Instagram : www.instagram.com/hrdforum
Sudahkah Anda bergabung dalam Mailing-list HRD terbesar di Indonesia?
kirim email kosong ke : Diskusi-HRD-Subscribe@googlegroups.com
HRD Forum Penyelenggara Training HRD – Seminar HRD – Jasa Konsultan HRD Indonesia
Pelatihan HR yang diselenggarakan oleh HRD Forum telah dihadiri lebih dari 30.000 praktisi HR Indonesia sejak tahun 2004. Pastikan team HR perusahaan Anda ikut serta.
—