PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
BAGI PEKERJA/ BURUH DI PERUSAHAAN

PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAAN TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

2. Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 2

(1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

BAB II

BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAAN

Pasal 3

(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.

(2) Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

(3) Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Harl Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pasal 4

Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pasal 5

(1) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing­ masing Pekerja/Buruh.
(2) Dalam hal Hari Raya Keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, THR Keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.
(3) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(4) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pasal 6

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Pasal 7

(1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pasal 8

Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama Pekerja/Buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR Keagamaan.

BAB III PENGAWASAN

Pasal 9

Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

BAB IV

DENDA DAN SANKS! ADMINISTRATIF

Pasal 10

(1) Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 11

( 1) Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

BABV KETENTUANPENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 2016

MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA ,

ttd.

M. HANIF DHAKIRI

DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG -UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 375

FREE DOWNLOAD :

File : Permenaker No.6 Tahun 2016 THR Keagamaan

141 thoughts on “Tunjangan Hari Raya keagamaan Permenaker No.6 Thn 2016

  1. Dear admin,
    Bagaimana dengan pekerja yang akan melakukan resign 13 hr sebelum lebaran, apakah dapet thr juga ?
    Terimakaish

    1. Dalam Permenaker No.6 Thn 2016 ; Psl.7.2. ditegaskan bahwa yang mendapatkan THR hanya yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. Artinya jika diPHK 30 hari sebelum hari raya akan mendapatkan THR. Tetapi jika resign atau mengundurkan diri atas keinginannya sendiri, tidak berhak atas THR. Silakan baca kembali Permenaker No.6 Thn 2016. Terima Kasih.

      1. Dear Admin…….
        Kalau boleh berpendapat, yang dimaksud PHK itu bisa dikarenakan pemecatan oleh pengusaha, karyawan mengundurkan diri atau karyawan meninggal dunia. Bila demikian PHK pada pasal 7 harusnya termasuk resign atau mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
        Demikian pendapat saya, bila ada yg salah mhn dimaafkan.

        1. silakan dibaca kembali psl.7.2

          Pasal 7

          (1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
          (2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
          (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

      2. Dear Admin,
        Kalau lihat pasal 7 hanya dituliskan PHK saja, bukan PHK oleh pengusaha.
        Kalau menurut pengertian saya PHK bisa dilakukan baik oleh pengusaha ataupun oleh karyawan.
        Demikian pendapat saya, kalau ada yg salah mohon koreksi. Terima kasih

        1. silakan dibaca kembali psl.7.2

          Pasal 7

          (1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
          (2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
          (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

          1. Dear Admin

            Saya mau menanyakan, bagaimana kalau kontrak kerja saya mulai 1 Jan 2016 dan berakhir 30 Juni 2016. Apakah saya berhak dapat THR?
            Mohon advice nya

        2. Sebenarnya dari kata PHK itu sendiri pun sudah jelas,
          PHK=>PemutusanHubunganKerja
          D mana hal ini pemutusan dari pihak perusahaan,
          Sedangkan resign ,pemutusan hubungan kerja dari pihak pekerja.
          Sebagaimana semestinya dalam surat kontrak sebelumasuk. dalam suatu perusahaan pasti ada poin2 yg sudah d jelaslan.

    2. Dear chyntiatasia,

      Fyi.

      Dengan pedoman/acuan yang sama, yaitu Permenaker No. 6 Tahun 2016, bisa terdapat perbedaan jawaban. Kalau disini, admin mengatakan “tidak berhak/dapat THR”, sedangkan kalau pada website hukumonline.com dikatakan “dapat THR”

      Kebetulan saya adalah seorang karyawan yg sudah resign secara prosedural dan tmt 20-Juni-2016 sudah tidak bekerja lg di perusahaan. Dan alhamdulillah perusahaan akan tetap memberikan THR kepada saya dgn alasan sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2106.

      Tanya-jawab terkait masalah ini:

      http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt51dd09c59209b/ketentuan-thr-karyawan-yang-mengundurkan-diri

      1. Silakan dibaca Pasal 7 secara lengkap.
        Pasal 7

        (1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
        (2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
        (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

        lalu simak pasal 7 (2)
        THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.

        maka jika mengacu ke pasal 7(2) pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.
        maka resign atau mengundurkan diri itu bukan pemutusan hubungan oleh pengusaha.
        Berdasarkan hal itulah resign dalam case tersebut tidak mendapatkan THR.

        Jika perusahaan memberikan THR, itu merupakan kebijakan internal perusahaan. Hal itu sangat baik dan harus diapresiasi.

  2. pada permen no.4 th. 1994, pasal 6 disebutkan “Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR” sementara permen no.6 th. 2016, pasal 7 menyebutkan “Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja…” dan ditegaskan pada ayat (2) “…pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha”. Jadi bagaimana jika karyawan mengundurkan diri/resign secara sukarela atau atas inisiatif karyawan?

    1. Dear Admin, apakah ada respon atas pertanyaan Sdr Idef diatas.. saat ini perusahaan kami menghadapi permasalahan yang sama. TQ

      1. Dalam Permenaker No.6 Thn 2016 ; Psl.7.2. ditegaskan bahwa yang mendapatkan THR hanya yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. Artinya jika diPHK akan mendapatkan THR. Tetapi jika resign atau mengundurkan diri atas keinginannya sendiri, tidak berhak atas THR. Silakan baca kembali Permenaker No.6 Thn 2016. Terima Kasih.

        1. Admin,
          sepertinya pengusaha masih punya celah agar bisa tidak membayarkan THR. Yaitu dengan memutus hubungan kerja sebelum hari raya.
          kl baca peraturan menteri diatas, karyawan kontrak yang diputus hubungan kerjanya sebelum hari raya, tdk berhak mendapat THR.

          benarkah seperti itu?

          1. karyawan kontrak yang habis kontraknya sebelum hari raya tidak berhak atas THR.
            Tetapi jika ada karyawan kontrak yang belum habis masa kontraknya, tetapi diputus kontraknya oleh pengusaha, maka pengusaha wajib membayar upah sebesar sisa kontraknya.

    2. Dalam Permenaker No.6 Thn 2016 ; Psl.7.2. ditegaskan bahwa yang mendapatkan THR hanya yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. Artinya jika diPHK akan mendapatkan THR. Tetapi jika resign atau mengundurkan diri atas keinginannya sendiri, tidak berhak atas THR. Silakan baca kembali Permenaker No.6 Thn 2016. Terima Kasih.

  3. Admin, knp Ada 2 pilihan upah? Apakah upah disini gaji pokok saja, atau sdh sekaligus transport dan uang makan diluar tunjangan? Karna Ada pemahan bahwa hanya gaji pokok saja.

      1. Bagaimana kalau perusahaan mengotot, Upah THR hanyalah gaji pokok saja tidak beserta tunjangan tetap lainnya ?

        Kalau masalah bipartit juga tidak menemui jawaban, apakah bisa langsung mengadu ke Disnaker secara tripartit ?

        Trims

  4. Bagaimana dengan karyawan yang sudah menjalani masa kontrak 2 (dua) tahun dan kemudian yangbersangkutan diangkat menjadi karyawan tetap 2 bulan sebelum Hari raya dengan catatan no induk pegawai baru sesuai dengan bulan diangkat, apakah mendapatkan THR proporsional atau 1 (satu) bulan upah?

  5. Mohon penjelasan, karyawan kami, kami putus kontraknya di H-45 hari raya. Kontrak sebenarnya berakhir di H-6 hari raya. Mohon penjelasannya apakah mereka mendapat THR ataukah tidak? Terima kasih

    1. Dalam PKWT bila terjadi pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak yang memutuskan kontrak wajib membayar upah dari sisa kontraknya.

      1. admin bagai mna kalau 50hr sebelum idul fitri saya habis kontrak dann tdk di perpanjag sama perusahaan. aapakah mendapatkann THR?

      2. saya brakhir kontrak sekarang sekitar 50hr mau idul fitri tpigk di perpanjang.apakah aakan dapat thr??

  6. Pertanyaan:
    Apakah pekerja harian lepas atau daily worker berhak mendapatkan THR?
    dan bagaimana perhitungan nya?
    terima kasih

    1. Pasal 2

      (1) Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
      (2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

      Daily worker termasuk dalam PKWT. Jadi jika sudah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan, berhak atas THR.

      1. Mimin, di pasal 2 ada syarat 1 bulan berturut2. bagaimana jika karyawan harian ini sudah kerja 2 bulan masing2 hanya 12 hari kerja. apa dpt ThR?

  7. kontrak saya dimulai bbrp hari sblm hari raya idul.fitri tahun lalu dan berakhir thn ini sblm hari raya idul fitri dimana perusahaan biasa membayar thr semua karyawan sblm idul fitri. namun saya beragama kristen. tahun lalu saya tidak.dpt thr krn katanya saya bergabung kurang dari.3 bln pd saat pembayaran thr.
    apakah thn.ini.saya juga tidak.dpt thr? pdhl.saya sdh melewati hari.raya natal thn kmrn. mhn pencerahannya. trims sblmnya

    1. Sangat tergantung dari ketentuan pemberian THR di perusahaan Anda. Jika ditentukan oleh perusahaan, bahwa THR diberikan semuanya pada saat idul fitri, dan Anda habis kontrak sebelum idul fitri, maka menurut permenaker 06 thn 2016, tidak berhak atas THR. Terima kasih

  8. Dear Admin,

    mohon penjelasannya.
    Kalau misalkan resignnya H+1 hari raya Idul fitri masih bisa dapet THR nggk yah?
    thanks

  9. Saya karyawan outsorcing, dan masa kontrak saya habis tanggal 30 juni, apakah menurut hukum saya tidak mendapat kan thr? Terimakasih

    1. biasanya pembagian itu minimal 2 / 1 minggu sblm hari raya…dan jika stts PKWT, dan habis kontrak 30 juni 2016, pembayaran trsbt masih dalam stts bekerja…apakah msih tidak berhak jg?

      1. Pasal 5 (4)

        (4) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

  10. HRD FORUM…Apakah karyawan yang sakit bukan kecelakaan kerja atau akibat kerja dari bulan oktober 2015 sampai sekarang Mei 2016 dengan masa kerja dari 2002 berhak mendapatkan THR?? tks

    1. UU. No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 1 & 3

      Kembali lagi ke Permen No. 6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 & 2

      Trims

  11. HRD Forum,

    Mohon dibantu cara perhitungan THR untuk Daily worker. Karena upah perbulannya tergantung jumlah hari kerja DW tersebut.

    Terima kasih

  12. Dear Admin

    bagi karyawan yang sudah bekerja 3 tahun kemudian melewati jeda 30 hari kemudian masuk pada saat bulan puasa apakah mereka berhak atas THR, terima kasih

  13. Jika PKWT habis 30 juni yang artinya 7 hari sebelum hari raya gmana? sedangkan aturan pemerintah juga menyebutkan, pembayaran THR harus dibayarkan minimal 2minggu atau 1 minggu sebelum hari raya. jika melihat hal tersebut status nya masih aktif jd karyawan

    1. menurut permenaker 06/2016 Tidak berhak atas THR,
      berbeda jika perusahaan mempunyai kebijakan lain, misalkan tetap memberikan THR, itu baik.

  14. Dear Admin,

    Ada peraturan yg memuat THR ( gaji pokok dan tunjangan ) yg byrkn dlm pemberian THR tidak iya?bisa infokan no peraturan terbarunya. Karena di tempat saya isunya hanya di bayarakn GP + Tunjangan jabatan , sedangkan setiap bulannya kita sllu terima GP + Tunjangan jbatan + tunjangan spesial + alowance pulsa. Apakah kesmua katagori itu hrs tetap dbyrkn dlm THR..Mohon penjelasannya

    1. dear admin

      untuk pemberian thr karyawan tetap paling lambat berapa minggu sebelum lebaran ya

      terima kasih

      1. Pasal 5 (4)

        (4) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

  15. dear admin
    mohon penjelasan bagaimana kalau karyawan outsourcing yang bekerja di bawah satu tahun apakah dapat THR dan bagai mana hitungannya,
    terima kasih

    1. karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak atas THR. Jika sudah bekerja tetapi di bawah satu tahun, berhak atas THR, besarnya proporsional.
      THR = bulan masa kerja/12 x upah sebulan

  16. to :olivia
    hanya gaji pokok dan tunjangan tetap.
    tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan tampa dipengaruhi oleh kehadiran/ absen

  17. mohon pencerahaan min.saya habis kontrak 30 juni.2016.sedangkan hari raya sekitar tgl 5.atau 6 juli.apakah berhak atas thr.dan juga perusahaan km dibulan itu 30 juni telah habis kontrak jg dgn perusahaan induk.mohon informasi nya admin.karna kata dirut km.thr nya gak ada.dgn alasan km telah habis kontrak sebelum hai h.terima kasih

    1. menurut permenaker 06/2016 ; pasal 7.3 tidak berhak atas THR.

      Pasal 7

      (1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
      (2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
      (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

    2. Mohon pencerahaan misalnya ada karyawan kontraknya 1 thn dan berakhir pada 30 juni.2016, dan diperpanjang kontraknya lagi 6 bulan sedangkan hari raya sekitar tgl 5.atau 6 juli, bagaimana perhitungan THR nya? terima kasih

    1. THR dikenakan pph21.

      Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas THR

      Cara menghitung PPh pasal 21 atas THR diatur dalam lampiran PER-31/PJ/2012 :

      1) dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah penghasilan tidak teratur berupa THR

      2) dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa THR

      3) selisih antara perhitungan nomor 1) dan 2) adalah PPh Pasal 21 atas THR

      4) dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sudah ada sejak awal tahun, tetapi baru mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai ybs mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.

  18. Dear admin. Saya kan udh krj selama 1thn lbih tp perusahaan hnya mmbyar thr sbsr 5500 x 3 bln krj ajah. Kalo sprti bagaimana?

  19. Dear admin,
    Saya ingin menanyakan tentang kewajiban perusahaan membayarkan THR ke karyawannya , misal perusahaan memberikan upah/gaji kepada karyawannya dipecah nominalnya antara gaji pokok + uang makan + uang transport = UMP.
    apakah menurut UU terbaru permen ketenagakerjaan nomor 6 thn 2016 menggantikan UU sebelumnya UU thn 1994, karyawan berhak menerima thr gaji pokoknya saja atau keseluruhan gaji termasuk uang transport dan uang makan ?
    mohon pencerahannya
    terima kasih

    1. Harus dipastikan terlebih dahulu apakah uang makan dan uang transport adalah tunjangan tetap?
      Karena ;
      THR = Upah pokok + Tunjangan Tetap

      Jika uang makan dan uang transport adalah tunjangan tetap, maka THR = Upah pokok + Uang makan + uang transport

  20. Dear Admin

    Apakah Permenaker No.6/2016 Tentang THR sudah berlaku dan sudah syah sejak 8 Maret 2016 ?

    dan bagaimana penghitungannnya THR?

    1. Pasal 13

      Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

      Perhitungannya silakan lihat di permenaker 06/2016

  21. Dear Admin,
    Jika mulai pekerjaan 30 Mei dan lebaran tahun ini adalah 6 Juli, apakah berhak atas THR? Apakah 1 bulan itu terhitung dari Hari Raya-nya atau dari tanggal pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan.

  22. Mohon pencerahaan misalnya ada karyawan kontraknya 1 thn dan berakhir pada 30 juni.2016, dan diperpanjang kontraknya lagi 6 bulan sedangkan hari raya sekitar tgl 5.atau 6 juli, bagaimana perhitungan THR nya? terima kasih

  23. Mohon pencerahaan misalnya ada karyawan kontraknya 1 thn dan berakhir pada 30 juni.2016, dan diperpanjang kontraknya lagi 6 bulan sedangkan hari raya sekitar tgl 5.atau 6 juli, bagaimana perhitungan THR nya menurut kenaker no. 6 thn 2016? terima kasih

  24. Mohon pencerahaan misalnya ada karyawan kontraknya 1 thn dan berakhir pada 30 juni.2016, dan diperpanjang kontraknya lagi 6 bulan sedangkan hari raya sekitar tgl 5.atau 6 juli, bagaimana perhitungan THR nya menurut kemenaker no. 6 thn 2016? terima kasih

  25. Yth. Admin,
    Kami mulai bekerja 1 februari 2016. Di perjanjian kerja, disebutkan masa percobaan 3 bulan. Setelahnya, diangkat menjadi pegawai tetap (per 1 mei 2016), dgn ketentuan THR keagamaan dibayarkan proporsional bila masa kerja lebih dari 3 bulan.
    Apakah kami brhak atas THR 2016?
    Bila berhak, apakah 2/12 x upah, ataukah 5/12 x upah?
    Terima kasih.

    1. Mulai bekerja 1 Feb 2016. Artinya masa kerjanya dimulai dari 1 Feb 2016. Sehingga besarnya THR adalah 5/12 x Upah.

      Dalam permenaker 06/2016 yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah bekerja satu bulan atau lebih.

  26. Mohon penjelasannya misalnya ada karyawan kontraknya 1 thn dan berakhir pada 15 Mei 2016, dan diperpanjang kontraknya lagi 6 bulan kedepan, bagaimana perhitungan THR nya menurut kemenaker no. 6 thn 2016? terima kasih

    1. Masa kerja dihitung dari kontrak pertama, misalkan kontrak pertama mulai 15 Mei 2015 s/d 15 Mei 2016, lalu diperpanjang sampai 6 bulan ke depan. artinya masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Maka THR nya adalah satu bulan upah. Terima Kasih.

  27. sya bekerja sejak thn 2014 sampai sekarang status saya mash BHL, buruh harian lepas dan sya bekerja di setiap bulanya kurang dri 21 hari apakah sya berhak atas THR dan bagai mana perhitunganya

  28. apakah BHL buruh harian lepas bekerja kurang dri 21 hari dalam setiap bulan berhak atas THR, masa kerja sdah 2thun

  29. bagai mana dengan buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 20 hari perbulanya apakah berhak atas THR masa kerja 2thun

  30. Saya pegawai tetap dgn masa kerja 10 th lebih dan di phk oleh perusahaan sehingga masa kerja saya berakhir di tanggal 4 Juni 2016. Apakah saya masih berhak untuk mendapatkan THR?

  31. Saya mendapatkan penawaran sebagai daily worker dimana saya harus menanda tangani kontrak. Dalam klausul kontrak disebutkan bahwa saya tidak berhak memperoleh THR. Apakah perjanjian kerja seperti ini diperbolehkan oleh peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia?

  32. Ada karyawan yang masuk kerja tgl. 31 Mei 2016 dan Pembayaran THR oleh Perusahaan Tgl. 20 Juni 2016, apakah berhak mendapat THR?
    Masa kerja 1 bulan apakah dihitung dari Hari Raya-nya atau dari tanggal pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan?

  33. Kalau untuk pekerja pramubakti di pemerintahan pusat seperti kementerian apakah sama mendapatkan THR…..?

  34. Dear Admin,…
    saya baru bekerja di perusahaan selama 3 bulan (terhitung per 1 Maret) dgn status probation.
    saya sdh melewati masa probation tsb dan sekarang masuk di bulan ke-4.

    1. apakah saya sbg karyawan masih berhak mendapatkan uang THR dr perusahaan ?
    2. jika ya / dapat,…bagaimana perhitungan THR yg saya dapatkan ?
    3. apakah ada kemungkinan perusahaan tdk mau membayarkan THR tsb dgn alasan saya masih dlm masa probation sebelumnya ?

    mhn maaf saya awam soal hal ini, dan bbrapa rekan saya yg masuk di bulan yg sama juga menanyakan hal serupa.

    Terima kasih atas bantuannya

  35. Dear Admin

    bagi karyawan yang sudah bekerja 3 tahun kemudian melewati jeda 30 hari kemudian masuk pada saat bulan puasa apakah mereka berhak atas THR, terima kasih

  36. Perusahaan sy menghitung thr utk karyawan yg kurang dr 1 thn masa krj dgn cara tgl hr raya/tgl bergabung krj x upah tetap, apakah itu menyalahi aturan? Krn karyawan akan dihitung hak thr nya dengan jumlah hari. Thx

    1. Sorry admin, hitungannya tgl bergabung kerja/tgl hari raya x upah tetap. Apakah itu menyalahi aturan? Thx

  37. Mohon bantuannya kalau pekekerja yang kerja dipemerintahan baru kantor pemerintahan pekerjanya dipihak ketigakan apa dapat thr atau tidak.trus kontrak kerjanya tidak dapat diketahui oleh pekerjanya itu antara perusahaan dan kantor pemerintahan.apa tetap dapat thr

  38. saya bekerja di perusahaan yang baru merintis, keadaan keuangan perusahaan sangat tidak mungkin untuk bayar THR . apakah yang bisa dilakukan perusahaan ini? terima kasih

  39. Dear admin, bagaimana kalo kita sebagai tenaga pkwt di kementerian/lembaga,, apakah berhak menerima thr juga? Dan mekanisme pembayarannya bagaimana? Thx

  40. Dear admin,
    Perusahaan saya membayar gaji pokok 1,6jt tunjangan tetap 2,6jt.
    Apakah benar THR yg diberikan cuma gaji pokok yaitu 1,6jt

  41. Mohon pencerahannya…

    Jika tanggal masuk kerja saya 4 Agustus 2015, dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 6 Juli 2016, sedangkan tanggal pemberian THR di perusahaan kami di 28 Juni 2016, maka berapa besaran THR yang akan saya peroleh? Apakah 10/12 atau 11/12 kali gaji?

    Apakah ada aturannya untuk pemberian THR proporsional itu dihitung dari tanggal hari raya atau tanggal pemberian THR oleh perusahaan (H-7)?

  42. Mohon pencerahannya…

    Jika tanggal masuk kerja saya 4 Agustus 2015, dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 6 Juli 2016, sedangkan pemberian THR oleh perusahaan di 28 Juni 2016, maka berapa besaran THR yang akan saya terima? Apakah 10/12 atau 11/12 kali gaji?

    Apakah ada aturannya untuk pemberian THR proporsional itu dihitung dari tanggal hari raya atau tanggal pemberian THR (H-7)???

  43. Selamat pagi admin.
    Pasal 4 mengenai besaran THR tertulis berdasarkan perjanjian kerja, peratuan perusahaan… kebiasaan yg telah dilakukan lebih besar.
    Contoh kasus : selama ini perusahaan membayarkan THR dgn sistem kebiasaan yg dilakukan lebih besar yaitu utk masa kerja lebih dari 1 tahun akan dapat THR 1,1 bln, 1,2 dst… maksimal 2 bulan dgn masa kerja 20 tahun. Tapi di peraturan perusahan tertulis minimal 1 bulan.
    Tapi tahun lalu THR disama rata kan sebesar 1 bulan utk masa kerja 1 tahun atau lebih.

    Pertanyaan saya : apakah sebagai karyawan kita bisa mengajukan keberatan ke pihak management perusahaan dgn berdasarkan isi pasal 4 “kebiasaan yg telah dilakukan lebih besar” ?

    Mohon responya. Terima kasih

    Salam, Ridwan

  44. Bapak2 dan ibu2 yang saya hormati.Mohon penjelasannya..kebetulan saya masuk kerja di tempat baru ini per tgl senin 6 juni ini, Saya sudah menanyakan ke pihak HRD/HC perusahaan, dan jawaban nya adalah saya tidak dapat THR, alasannya jika saya masuk sehari saja sebelumnya tgl 5 juni maka saya baru dapat proporsional, sedangkan 5 juni adalah hari minggu, apakah ini benar dan bagaimana seharusnya apakah ini kebijakan masing2 perusahaan bisa berbeda2 mngenai perhitungan tgl tsb sesuai peraturan tempat saya bekerja, apakah ada aturannya dari pemerintah mulai tgl kpn tepatnya 1 bulan itu dihitung THRnya serta apa yg sebaiknya dilakukan?? Saya senang sekali ada forum ini smoga bisa bermanfaat buat saya khususnya yg mengalaminya dan rekan2 lainnya yg bernasib sama..atas penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih.

  45. Dear mf saya mau bertanya sya hbis kontrak tanggal 16 juni masa kerja saya sudah 2 tahun dapet ga ya thr 1 bulan gaji

  46. Dear Admin,

    Disebutkan kalau besarnya THR adalah gaji poko+tunj tetap. Dikantor saya, tunj tetap a/ tunj istri (menikah/keluarga). Jika karyawan bekerja >1 tahun tetapi menikahnya baru beberapa bulan, pastinya besarnya THR jika berdasarkan gaji pokok diberikan full. tapi apakah tunj tetapnya proporsional Pak (jmlh tnj tetap/12x2bulan masa menikah)?

    mohon transfer knowledge nya.
    terima Kasih

  47. Dear Admin..

    Di sebutkan ,Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
    a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Apakah itu menjadi dasar perusahaan untuk memilih memberikan THR kepada karyawan?
    Maksudnya akan memberikan upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan? karena ada kata atau disitu.

    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih

    1. THR itu terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.

      Ada perusahaan yang memberikan gaji ke karyawannya Clean Wages (gaji bersih) tanpa tunjangan. Artinya di perusahaan tsb memang tidak ada tunjangan, maka gaji yang diterima namanya Clean Wages.

      Jika di perusahaan bapak bekerja ada tunjangan-tunjangan di luar gaji, maka THR itu adalah penjumlahan dari Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap

  48. Admin saya mau tanya,
    saya kontrak dari Januari-Maret 2016, saat ini saya sudah karyawan tetap. Bagaimana proporsi hitungan THR saya, mohon penjelasannya…. terima kasih

    1. Anda mulai bekerja di bulan Januari 2016. Perhitungan THR nya adalah proporsional. Jumlah bulan masa kerja Anda di bagi 12 lalu dikalikan Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, jika diperusahaan Anda ada tunjangan tetap.

  49. Dear Admin mohon bantuannya,
    Bagaimana jika perusahaan phk karyawan kontrak h-10 sebelum lebaran dan dengan alasan rekap absen dari 6 bulan yang lalu,padahal jika absen telat maka gaji karyawan juga yang dikurangi,dan tidak diperingatkan sebelumnya,dan karyawan yang diphk diberi 2 option yaitu : 1.mau lanjut bekerja tapi tidak dapat thr dan hak hak karywan nya dicabut plus hanya mendapatkan setengah gaji, 2.keluar dan baru boleh bekerja after lebaran dan disuruh ttd surat pengunduran diri paksa,lalu saya harus bagaimana?

  50. percuma ada aturan karena masih banyak yg mematuhinya, katanya akan diberikan sanksi bagi yg melanggar tp kemana mesti kita melapor supaya perusahaan tersebut diberikan sanksi…

  51. apakah salah jika perusahaan memberi THR dengan perhitungan : Jumlah bulan masa kerja di kali upah pokok di potong 50% lalu di bagi 12?

    Cth: 1 x 1.200.000 – 50% : 12 = Rp50.000

  52. dear admin
    saya karyawan yg digaji all in. upah pokok + TT. apakah THR dhitung proporsional jika masa kerja 1 bln atau lebih tp kurang dr 2 blan. TQ

  53. Yth. Bp/Ibu admin.
    Saya salah satu karyawan swasta di perusahaan ternama. Saya sudah bekerja 1,5th.  6 hari sebelum hari raya saya mengundurkan diri. Ya benar sekali -/+ 2 minggu sebelum hari raya saya dan semua karyawan menerima  transfer thr full gaji 1 bulan layaknya gajian setiap bulan.  Yang menjadi pertanyaan, saya diminta untuk mengembalikan uang thr tersebut secara cash dengan alasan belum H+30 hari raya. Dicermati ya, H+ 30, bukan H-30. Pihak yang jabatannya lebih tinggi dari saya menjelaskan setelah H+30 saya baru bisa mengundurkan diri agar tidak harus mengembalikan uang thr. saya memang bukan karyawan tetap tapi apa perusahaan berhak dan pantas atas thr yang sudah diterima dikembalikan kembali? Anehnya kenapa harus menunggu 1 bulan setelah hari raya? Kenapa tidak 1/2 minggu setelah hari raya? Apa ada UU-nya harus menunggu 1 bulan setelah hari raya agar karyawan (tidak tetap)atau (non permanen) berhak atas THR-nya? Apa itu hanya tipuan agar saya bertahan sampai ada pengganti saya selama 30 hari? Karena jujur saja kantor cabang yang saya tempati minim karyawan. Lalu untuk siapa thr saya bila dikembalikan?

  54. Dear Admin,
    Saya seoarang staff bulanan yang bekerja di Perusahaan sawit selama hampir 30 tahun. Selama ini pembayaran gaji kami dibayarkan berdasarkan total gaji, bukan berdasarkan gaji pokok. Di Perusahaan kami tidak ada pemecahan gaji seperti tunjangan ini dan itu, akan tetapi ketika penghitungan lembur, gaji yang kami terima setiap bulannya di kalikan 75% dan hasilnya menjadi gaji pokok. Baru-baru ini, Perusahaan mengeluarkan pengumuman bahwa pembayaran THR akan dibayarkan berdasarkan gaji pokok karena pembayaran THR selama ini dianggap sebagai kekeliruan yang telah terlanjur. Apakah hal ini bisa dibenarkan? Sementara dalam peraturan ketenaga kerjaan THR yang dibayarkan adalah sebesar 1 bulan gaji. Mohon penjelasannya

  55. Hi Admin

    Bagaimana untuk karyawan yang memutuskan tidak perpanjang kontrak di bulan Jan ini, dan ybs menanyakan sisa THR-nya karena THR yang diterima kemarin dibayarkan proporsional?
    Karyawan tsb jg baru bekerja 1 tahun.

    Mohon informasinya.

    Terima kasih

  56. Dear admin,

    Saya adalah karyawan tetap sdh 5 thn bekerja,mohon info nya apakah saya mendapatkan thr jika saya resign secara pribadi h-6 sebelum hari raya,dimana dalam aturan undang 7 hari sebelum hari raya thr sudah di bayarkan,

    Terima kasih

  57. Dear Admin

    Saya join pada sebuah perusahaan otomotif tanggal 18 April 2017 dan sekarang status saya probation.
    Apakah saya berhak mendapat THR meskipun hanya prorate?
    Tetapi diperaturan internal perusahaan sendiri minimal 3 bulan, apakah perusahaan bisa mengindahkan Permenaker no 6 Thn 2016?

    Terimakasih

  58. Hi min,
    Bagaimana kalo tanggal habis kontrak 31 mei 2017 dan lebaran jatoh di tgl 25 juni 2017,apakah berhak atas THR?

    Terimakasih

  59. Alsm.admin

    Apa bisa perusahaan mengurangi jumlah THR dari 1 Bulan Gaji, dengan alasan perusahaan mengalami penurunan laba?saya mohon bangat pencerahannya..terikasih sebelumnya

    1. Alsm.admin

      Apa bisa perusahaan mengurangi jumlah THR dari 1 Bulan Gaji, dengan alasan perusahaan mengalami penurunan laba?saya mohon bangat pencerahannya..terikasih sebelumnya

  60. Dear Admin,

    Besaran yang dibayar THR adalah komponen upah yaitu upah pokok dan tunjangan tetap..pertanyaannya apabila upah pokk sudah melebihi dari UMP yang ada apakah diharuskan membayar sesuai aturan yaitu upah pokok + tunjangan tetap

  61. Sudah 1 tahun Saya bekerja di perusahaan retail. Status kepegawaian saya adalah kontrak langsung. Minggu lalu saya dan teman2 harus menandatangani kontrak baru dengan perusahaan outsource.

    Kemudian perusahaan menginformasikan bahwa semua karyawan tidak akan mendapatkan THR tahun ini karena telah dianggap sebagai karyawan baru di perusahaan outsource tersebut.

    Menurut saya ini seperti kelicikan yang dilakukan oleh manajemen. Apakah hal ini melanggar peraturan pemerintah?

    Terima kasih

  62. Alsm.admin
    Sya mau menayakan tentang prusahan’prusaha.an tidak mmberikan thr tahun 2016
    Dengan alasan perusaha.an mengalami penurunan laba?saya mohon sangat dan saya mohon banget pencerahan ya dan saya takut kalo thun 2017 tak terbayarkn gaji thr smua karyawan..sya mohon pencerahan ya..trima kasih sbelom ya

  63. siang…Admin.
    Apabila seandainya pihak perusahaan saja masih menungak dalam membayar gaji karyawan apakah, perusahaan wajib membayar THR, dan sanksi apa yang akan di dapat oleh perusahaan jika tidak membayar THR tepat pada waktu dan tidak melunasi gaji terhadap karyawan?…..dan bagaimana prosedurnya kami melakukan pengaduan atas hal tersebut?…

  64. Dear admin.
    saya mau bertanya apa sajasih yang termasuk tunjangan tetap itu. apakah natura untuk pekerja itu termasuk tunjangan tetap atau tidak dan apakah dalam menghitung besaran thr natura juga ditambahkan dalam gaji pokok juga.
    mohon bantuannya ya…

  65. Dear admin,

    mohon pencerahannya apabila komponen gaji di perusahaan saya: GP+T.Makan+T.Transport = UMP.
    T.makan & Transport bersifat tidak tetap (krn tergantung kehadiran). pada saat pemberian THR berarti hanya GP saja yg dikasih, dimana jumlahnya jadi diwabah UMP. apakah harus dinaikan sesuai ump atau tidak? Terima kasih

  66. Maaf admin mau tanya, apakah ada aturan dari uu yg mengatur tentang THR yg boleh dibagi dalam 2 periode? Maksud saya 1X thr tp dibayarkan separuh sebelum lebaran dan separuh setelah lebaran. Terimakasih atas jawabannya.

  67. Alsm.min

    mau nanya min, judul PERMENnya PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAAN TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN

    kan diatas di bunyikan bagi pekerja/ buruh diPERUSAHAAN , Apakah kami guru Honorred ataupun yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas di kantor-kantor pemerintahan akankah mendapatkan hal yang sama???

  68. saya kemaren tanggal 9 juni mengundurkan diri sedangkan hari raya tanggal 25 juni.apakh masih mendapatkan THR

  69. Dear admin,
    Saya karyawan (PKWT)di sebuah perusahaan dengan sistem kerja sbgai brikut:
    Kontrak pertama 6 bln,kontrak ke dua 6 bln dan kontrak ke 3 stu tahun,stelah itu ambil jeda satu bln.pada desember 2016 sy tanda tngan perjanjian kerja yg bru, apakah sy berhak mndapatkan THR 1 bulan gaji?

  70. Dear admin,
    Saya karyawan (PKWT)di sebuah perusahaan dengan sistem kerja sbgai brikut:
    Kontrak pertama 6 bln,kontrak ke dua 6 bln dan kontrak ke 3 stu tahun,stelah itu ambil jeda satu bln.pada desember 2016 sy tanda tngan perjanjian kerja yg bru, apakah sy berhak mndapatkan THR 1 bulan gaji?

  71. mau tanya kalau karyawan sakit lama dan gaji sudah dibayarkan 75 % maka, berapa THR yang diberikan apakah 100 % atau 75 %, mohon untuk dijelaskan terima kasih

  72. Dear admin,
    Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberi THR kepada karyawannya?
    Apa bentuk sanksinya?
    apakah sebagai karyawan saya bisa melaporkannya ke depnaker?

  73. Permisi bpk/ibu yg terhormat. Saya bingung mau bertanya sama siapa.
    Saya habis kontrak dari sebuah perusahaan tanggal 18 mei 2018, apakah saya masih berhak mendapatkan THR..? terima kasih.

  74. Dear Admin,

    saya sudah bekerja satu 1 tahun dengan 4 juta, 2 bulan lalu gaji saya naik jadi 8 juta, bulan depan saya akan menerima THR. brapakah THR yg saya terima ? (gaji lama atau gaji baru )
    mohon info nya terima kasih

  75. Dear..
    Permen ketenagakerjaan no.6 THN 2016 ini merugikan status pekerja pkwt. Pasal 7(3).intinya perusahaan berdalih atas pasal tersebut untuk tidak memberikan THR kepada karyawan/buruh.jd pekerja cerdas ini peraturan harus dikaji ulang Krn menguntungkan pengusaha.untuk menghindari pembayaran THR.

    1. Pemberian THR tidak melihat status karyawan. THR menjadi hak karyawan baik PKWT maupun PKWTT, sepanjang telah bekerja lebih dari 1 bulan.

      1. Banyak karyawan kontrak diputus kontrak mepet lebaran , inilah cara agar mereka tidak banyak mengeluarkan upah thr

  76. dear admin

    saya ingin bertanya , jika ada karyawan yang memiliki kontrak yang pertaman ,1 tahun yang akan berakhir per tanggal 31 may 2018 , dan sudah melakukan perpanjangan kontrak selama 6 bulan dan berlaku per tanggal 1 juni berakhir 30 november 2018 , kontrak tersebut apakah langsung berlaku ketika beliau melakukan ttd perpanjangan kontrak tsb , dan apakah kontrak tersebut berlaku per tangal 1 juni 2018

    selajut nya jika karyawan tsb melakukan resign per tanggal 31 mai 2018 apakah dia wajib mengembalikan THR nya tsb

  77. Mau tanya nih…
    Saya habis kontrak tanggal 12, sementara lebaran tggl 15….itu masih dapat THR gak yah???
    2minggu sebelum habis kontrak,saya cuti….
    Itu masih dapat THR gak yah???mohon penerangannya..

  78. Dear Admin

    Jika Karyawan mendapatkan kenaikan gaji Ditengah periode THR ( Misalnya, tahun 2018 lebaran bulan Juni, si karyawan mendapat kenaikan gaji di bulan desember 2017) Bagaimana untuk menghitung dasar perhitungan THR dari gaji nya jika perusahaan tersebut baru pertama kali membayar THR? apakah menggunakan gaji terakhir, atau double prorate menggunakan hari gaji lama dan gaji baru? mohon pencerahannya

  79. Dear admin,
    saya karyawan yang baru mulai bekerja 01 Maret 2019, dan tahun ini insyallah Idul Fitri jatuh pada tanggal 05 Juni 2019, dan direncanakan pemberian THR pada tanggal 21 Mei 2019, yang ingin saya tanyakan, berapakah perhitungan pengali yang benar, (01 Maret – 21 Mei = 3 bulan) atau (01 Maret – 05 Juni = 4 bulan)? apakah perhitungan proporsional dihitung sampai uang THR tersebut diberikan atau sampai Tanggal Idul Fitri ditetapkan?

  80. Dear admin,,
    Mw nax klo qta yg kontrakx 3 bln tpi berlanjut truz sampai 1 tahun penghitungn thrx gi mn??? Mkasih sblumx

Leave a Reply to Rama Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?