Tugas Direktur dan Tanggung Jawab Direktur
Rekan HRD Forum yang berbahagia, Kali ini kita akan membahas tentang Tugas Direktur. Apa tugas dan tanggung jawab direktur. Tentu rekan HRD sudah sering mendengar sebutan ‘Direktur’, menurut wikipedia Direktur adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT). Direktur dapat diisi oleh pemilik perusahaan maupun seorang profesional yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan untuk memimpin dan menjalankan perusahaan. Jika kita baca dan dengar dari berbagai sumber, sebutan Direktur bisa bermacam-macam, kadang kita mendengar atau membaca ; Dewan Gubernur, Dewan Eksekutif bahkan kadang ada yang menyebut Dewan Manajer.
Dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab direksi, sehingga jika rekan HRD ingin mengetahui lebih detil tentang Tugas Direktur, silakan buka UU No.40 Tahun 2007. Untuk mendapatkan UU No.40 Tahun 2007 sangat mudah, silakan buka google.co.id lalu tuliskan keyword UU No.40 Tahun 2007, jangan lupa tuliskan format file yang anda inginkan, misalkan format PDF atau Doc, sangat mudah, ada banyak pilihan file yang dapat rekan HRD download.
Jumlah Direktur dalam satu perusahaan minimal satu orang. Biasanya siapa-siapa yang dapat dicalonkan sebagai direktur dan tata cara pemilihannya diatur dalam aturan baku yang dituangkan dalam sebuah anggaran dasar perusahaan.
Tugas Direktur
Antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, tugas direktur tentu berbeda-beda, tetapi secara prinsip, tugas direktur diantaranya adalah :
- Menjalankan bisnis perusahaan
- Memimpin seluruh karyawan dalam menjalankan bisnis perusahaan
- Menetapkan kebijakan-kebijakan perusahaan
- Menetapkan dan merumuskan strategi bisnis perusahaan
- Memilih staf-staf yang membantu di bawahnya, biasanya level General Manager, senior manager bahkan manager.
- Menyetujui anggaran tahunan perusahaan
- Menyampaikan laporan kepada pemegang saham
- Meningkatkan performance perusahaan
Tanggung jawab Direktur Utama
KIta sudah membahas tugas direktur, sekarang coba kita lihat apa tanggung jawab direktur. Rekan dan sahabat HRD Forum, adapun tanggung jawab direktur adalah sebagai berikut :
- Direktur bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan (PT) yang disebabkan karena direktur tidak menjalankan kepengurusan perusahaan (PT) sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan (PT), anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan perusahaan (PT) serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian perusahaan (PT), direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana.
- Apabila kerugian perusahaan (PT) disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan (PT), anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian perusahaan (PT).
Demikian sedikit informaasi mengenai tugas dan tanggung jawab direktur, untuk lebih lengkapnya silakan baca UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Jika anda ingin menambahkan atau mengkoreksi, silakan tuliskan dalam kotak komentar. Terima Kasih.