Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (1)
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER. 02 / MEN /III / 2008
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 20/MEN/III/2004 Tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor.KEP.21/MEN/III/2004 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sebagai Pemandu Nyanyi/Karaoke perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan ketenagakerjaan dan otonomi daerah.
b. Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelaksanaan Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (4) Undang–Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c. Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu diatur tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan tata cara penggunaan tenaga kerja dengan Peraturan Menteri.
Mengingat :
1. Undang –Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 4 ) ;
2. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201) ;
3. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687) ;
4. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4009) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4737) ;
8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali yang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31 /P Tahun 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1