
Akhirnya PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah bisa digunakan oleh perusahaan sebagai rujukan resmi.
Peraturan Pemerintah (PP) ini salah satunya mengatur ketentuan yang memuat aturan perhitungan pesangon.
Pasal 40 PP No.35 tahun 2021 “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021.
Selanjutnya pada Pasal 40 ayat (2) mengatur tentang besaran uang pesangon, Pasal 40 ayat (3) mengatur tentang UPMK.
Besaran uang pesangon menurut pasal 40 ayat (2) sbb :
- Untuk masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, maka uang pesangonnya adalah sebesar 1 (satu) bulan Upah;
- Untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, maka uang pesangonnya adalah 2 (dua) bulan Upah;
- Untuk masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, maka uang pesangonnya adalah 3 (tiga) bulan Upah;
- Untuk masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, maka uang pesangonnya adalah 4 (empat) bulan Upah;
- Untuk masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, maka uang pesangonnya adalah 5 (lima) bulan Upah;
- Untuk masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, maka uang pesangonnya adalah 6 (enam) bulan Upah;
- Untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, maka uang pesangonnya adalah 7 (tujuh) bulan Upah;
- Untuk masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, maka uang pesangonnya adalah 8 (delapan) bulan Upah; dan
- Untuk masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, maka uang pesangonnya adalah 9 (sembilan) bulan Upah.
.
Untuk mempermudah pemahaman untuk mempelajari aturan besaran PESANGON, berikut Tabel Pesangon menurut PP Nomor 35 Tahun 2021.
Catatan : Dalam menggunakan tabel pesangon ini untuk menghindari risiko kesalahan data dan informasi mohon selalu merujuk langsung pada dokumen asli/salinan PP Nomor 35 tahun 2021.
Tabel Pesangon dapat didownload di sini : Tabel Pesangon PP 35 tahun 2021
Salam HRD Forum,
Terima Kasih.
since 2004
Selamat siang HRD forum ,
Saya mau tanya, saya sudah bekerja di perusahaan swasta selama 3 tahun lebih 2 bulan….dan di bulan ini saya sudah mengajukan resign, kok uang pisah yg sy dapatkan cman sekali gaji, bisa sya mohon pencerahan,
Apakah ini sudab terkait dengan UU cipta kerja ?
Selamat siang HRD forum ,
Saya mau tanya, saya sudah bekerja di perusahaan swasta selama 3 tahun lebih 2 bulan….dan di bulan ini saya sudah mengajukan resign, kok uang pisah yg sy dapatkan cman sekali gaji, bisa sya mohon pencerahan,
Apakah ini sudab terkait dengan UU cipta kerja ?