Tabel Pesangon PHK Menurut PP No.35 Tahun 2021

.

Akhirnya PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah  tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah bisa digunakan oleh perusahaan sebagai rujukan resmi.

Peraturan Pemerintah (PP) ini salah satunya mengatur ketentuan yang memuat aturan perhitungan pesangon.

Pasal 40 PP No.35 tahun 2021 “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021.

Selanjutnya pada Pasal 40 ayat (2) mengatur tentang besaran uang pesangon, Pasal 40 ayat (3) mengatur tentang UPMK.

Besaran uang pesangon menurut pasal 40 ayat (2) sbb :

  • Untuk masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, maka uang pesangonnya adalah sebesar 1 (satu) bulan Upah;
  • Untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, maka uang pesangonnya adalah 2 (dua) bulan Upah;
  • Untuk masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, maka uang pesangonnya adalah 3 (tiga) bulan Upah;
  • Untuk masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, maka uang pesangonnya adalah 4 (empat) bulan Upah;
  • Untuk masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, maka uang pesangonnya adalah 5 (lima) bulan Upah;
  • Untuk masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, maka uang pesangonnya adalah 6 (enam) bulan Upah;
  • Untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, maka uang pesangonnya adalah 7 (tujuh) bulan Upah;
  • Untuk masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, maka uang pesangonnya adalah 8 (delapan) bulan Upah; dan
  • Untuk masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, maka uang pesangonnya adalah 9 (sembilan) bulan Upah.

.

Untuk mempermudah pemahaman untuk mempelajari aturan besaran PESANGON, berikut Tabel Pesangon menurut PP Nomor 35 Tahun 2021.

Catatan :  Dalam menggunakan tabel pesangon ini untuk menghindari risiko  kesalahan data dan informasi mohon selalu merujuk langsung pada dokumen asli/salinan PP Nomor 35 tahun 2021.
Tabel Pesangon dapat didownload di sini : Tabel Pesangon PP 35 tahun 2021

Salam HRD Forum,

Terima Kasih.

HRD Forum

since 2004

    2 Comments

  1. Ryan Aditya
    April 27, 2021
    Reply

    Selamat siang HRD forum ,
    Saya mau tanya, saya sudah bekerja di perusahaan swasta selama 3 tahun lebih 2 bulan….dan di bulan ini saya sudah mengajukan resign, kok uang pisah yg sy dapatkan cman sekali gaji, bisa sya mohon pencerahan,
    Apakah ini sudab terkait dengan UU cipta kerja ?

  2. Ryan
    April 27, 2021
    Reply

    Selamat siang HRD forum ,
    Saya mau tanya, saya sudah bekerja di perusahaan swasta selama 3 tahun lebih 2 bulan….dan di bulan ini saya sudah mengajukan resign, kok uang pisah yg sy dapatkan cman sekali gaji, bisa sya mohon pencerahan,
    Apakah ini sudab terkait dengan UU cipta kerja ?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Archives

You May Also Like

Apakah pertanyaan wawancara "jika jadi hewan, mau jadi apa?" didukung jurnal ilmiah atau hanya keisengan HRD? Temukan dekonstruksi psikometris di...
AI Expert ultra-premium di bidang HR, HC, HRBP, Talent Management, KPI, OKR, Compensation & Benefit, Industrial Relation, Learning & Development,...
POJK No. 1 Tahun 2026 mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pelaksanaan program alih pengetahuan di Bank Umum agar...

You cannot copy content of this page