Permenaker No 15 Tahun 2018 : Upah Minimum

0

Permenaker No 15 Tahun 2018 : Upah Minimum

Pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.15 tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 44 ayat (3), Pasal 48, dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum;

Mengingat :

  1. 1. Undang-Undang Nomor  13  Tahun  2003  tentang Ketenagakerjaan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Indonesia Tahun 2008 Nomor Negara Republik 166,  Tambahan Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor  4916);
  3. dan seterusnya dapat dilihat dalam permenaker No.15 Tahun 2018

Dalam Permenaker tersebut juga dijelaskan definisi dari UMP, UMK, UMSP, UMSK penjelasannya dapat di lihat di sini:

  1. Upah Minimum adalah upah bulanan  terendah berupa upah tanpa tunjan gan atau upah   pokok terrnasuk tunjangan tetap  yang   ditetapkan    oleh  gubernur sebagai jaring pengaman.
  2. Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalaml (satu) bulan.
  3. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
  4. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah  1 (satu) kabupaten/kota.
  5. Upah Minimum Sektoral Provinsi  yang  selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah 1 (satu) provmsi.
  6. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah l (satu)  kabupaten/kota.
  7. Sektoral adalah kategori lapangan usaha beserta pembagiannya menurul Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
  8. Sektor Unggulan adalah  sekumpulan  perusahaan dalam 1 (satu) sektor yang memenuhi k.riteria mampu membayar Upah Minimum yang lebih tinggi dari UMP atau UMK.
  9. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam ben tuk lain.
  10. dan seterusnya dapat dibaca di permenaker No.15 Tahun 2018

BAB  II

FORMULA PERHITUNGAN UPAH MINIMUM

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

  1. Upah Minimum ditelapkan setiap tahun berdasarkan KHL dan dengan rnemperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
  2. Penetapan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan  formula perhitungan Upah Minimum.

Pasal 3

  1. Formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum lahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional  tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domeslik bruto tahun berjalan.
  2. Formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud  pada ayal (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % delta PDBt)}.
  3. Informasi yang lebih detil bisa langsung dilihat di Permenaker No.15 Tahun 2018.

Bagi Anda yang berminat silakan download di sini:

PERMENAKER NO.15 TAHUN 2018

Terima Kasih22

Salam HRD Forum!

P.S

Oh Ya, sampai lupa untuk menyampaikan bahwa HRD Forum akan menyelenggarakan workshop “Salary Adjustment” pada tanggal 19 Desember 2018 di salah satu hotel di Jakarta. Bagi yang ingin IKUT silakan KLIK Link berikut : Salary Adjustment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?