Perjanjian Kerja : PKWT – PKWTT
![](https://www.hrd-forum.com/wp-content/uploads/2018/12/jasa-inhouse-training-terbaik.jpg)
Workshop HRD Forum | www.HRD-Forum.com
PERJANJIAN KERJA : PKWT – PKWTT
dilaksanakan di salah satu Hotel di Jakarta
Sudahkah Perusahaan Anda membuat “Perjanjian Kerja” dengan baik, benar dan Effektif ?
Seberapa pentingkah “Perjanjian Kerja” bagi Perusahaan & Karyawan ?
Apakah kesalahan dalam pembuatan perjanjian Kerja akan berakibat FATAL bagi Perusahaan?
Pahamilah kebenarannya sebagai cara untuk menghindari kesalahan
Pastikan masih ada kursi untuk Team HRD Perusahaan Anda !
daftar detik ini juga !
Perjanjian Kerja (PK) merupakan pintu pertama bagi karyawan dimana dokumennya akan menjadi dasar / awal suatu hubungan kerja (dalam bahasa hukum umumnya dikenal dgn “perikatan”).Bagi perusahaan; PK ini dapat menjadi rambu/kemudi dalam sebuah hubungan kerja, bahkan bisa berfungsi sebagai sebuah senjata yg (bila di-manage dgn baik) akan mendukung kepentingan perusahaan. Namun sebaliknya; bila tidak ter-manage dgn baik (ditambah lagi UU 2/2004 telah membawa nuansa baru dalam dunia ketenagakerjaan, yaitu nuansa HUKUM FORMAL & HUKUM ACARA-nya yg menempatkan dokumen-dokumen tertulis pada tingkat kepentingan yg tinggi dalam proses peradilan) PK ini (seperti halnya juga dokumen HR yg lainnya) dapat berubah menjadi senjata mematikan bagi perusahaan.
Bayangkan; segala usaha dan pemikiran HR yang telah dikeluarkan demi munculnya sebuah naskah PK yang dibangga-banggakan selama ini, ternyata harus dibayar dengan kekecewaan karena majelis hakim yang menyatakan PK tersebut cacat hukum dan tidak dapat ditegakkan sama sekali. Bahkan sebuah PK dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.Di sisi lain; karyawan juga perlu berhati-hati dgn PK. Melihat proses pembuatan PK yang saat ini seolah-olah lebih banyak menjadi “wewenang” dari perusahaan (dengan bahasa lain; calon karyawan hanya tanda-tangan saja / ”take it or leave it”) dan mengecilkan peranan “kesepakatan sebagai hasil dari perundingan“; maka Employee of the Future (mau tidak mau) harus melihat sisi lainnya yang dapat tetap “menyelamatkan” posisi-nya dalam sebuah perselisihan (dispute) dgn perusahaan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Workshop HRD Forum ini akan membahas mengenai ”seluk-beluk” PK dari sudut pandang hukum yang dipersiapkan untuk kebutuhan praktek di lapangan. Penjelasan mengenai siapa saja ”para pihak” dalam PK, sampai dengan kebingungan sebagian besar masyarakat awam mengenai ”meterai” akan menambah pemahaman. Pengenalan terhadap proses dalam PPHI akan menunjukkan pada kita semua mengenai pentingnya mempersiapkan PK yang baik sebagai bagian dari tindakan ”pengamanan” oleh HR of the Future. Jangan dilupakan pembahasan kasus-kasus yang sangat dianjurkan untuk diangkat oleh para peserta, akan menambah pengetahuan dan wawasan kita semua pada dunia IR (Industrial Relation) yang dinamis ini.
Outline :
– Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
– Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
– Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
1) Rambu-rambu PKWT
2) Jenis-jenis PKWT
– Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )
1. Masa Percobaan dalam PKWTT
2. Pengangkatan
3. Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
– Kupas Tuntas Kasus PKWT & PKWTT di lapangan
Fasilitator :
Beliau adalah salah satu Senior Trainer dan Consultant pada HRD FORUM yang memfokuskan dirinya pada bidang Hubungan Industrial (Hukum Ketenagakerjaan). Pernah menjabat sebagai Director of HR Legal & Head of Biz Operations pada sebuah perusahaan multinasional di Jakarta. Seorang praktisi ketenagakerjaan dengan kekuatan pada bidang Hubungan Industrial. Kemampuan analisa hukumnya yang tajam tanpa melupakan sentuhan kemanusiaan, serta kesiapannya untuk selalu membantu dalam setiap permasalahan; membuat beliau memiliki ciri dan karakter tersendiri sebagai fasilitator maupun dalam aktifitasnya sebagai konsultan dibidangnya. Dalam setiap sesi yang dibawakannya, beliau selalu meminta peserta untuk membawa pertanyaan dan kasus yang dihadapinya agar dapat dibahas dan dicarikan jalan keluarnya.
Metoda :
Presentasi
Tanya Jawab dan Bedah Kasus
Siapakah yang wajib hadir :
Praktisi HR semua level, pemerhati ketenagakerjaan, serikat pekerja, konsultan dan trainer HR
Jadwal Pelaksanaan :
24-25 Agustus 2015
16-17 September 2015
20-21 Oktober 2015
Investasi :
Early Bird : Rp.2,200,000
Normal : Rp.2,600,000
Invoice : Rp.2,900,000
Jam : 09.00 s/d 16.00 WIB
Form Pendaftaran Workshop Perjanjian Kerja : PKWT – PKWTT
Tanggal :
Nama 1 :
Nama 2 :
Perusahaan :
Kota :
No. Telp :
No.HP :
PIN BB :
Email :
Transfer tgl :
isi secara lengkap lalu kirimkan via email ke : Event@HRD-Forum.com
Putuskan hari ini dengan langsung mendaftar detik ini juga ! jangan sampai kehabisan tempat !
Terima Kasih & Salam HR,
08788-1000-100
08788-1-8888-99
0815 1049 0007
087781811118
(021) 7355648
Email : Event@HRD-Forum.com
Website : www.HRD-Forum.com
Twitter : www.Twitter.com/hrdforum
Facebook : www.facebook.com/hrdforum
Sudahkah Anda bergabung dengan Mailing-list HRD terbesar di Indonesia?
kirim email kosong ke : Diskusi-HRD-Subscribe@yahoogroups.com