Enam Pertanyaan Tentang PP 35 Tahun 2021

1

Rekan-rekan HR di seluruh Indonesia,

Tanggal 9 Maret 2021 dan 29 Maret 2021, HRD Forum telah mengadakan training online via zoom dengan judul “Tips & Stretagi Implementasi PP 35 tahun 2021” yang dihadiri oleh para praktisi HR dari seluruh Indonesia.

.

Banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh peserta training online PP 35 tahun 2021. Sebagian pertanyaan langsung dijawab oleh narasumber tetapi sebagian pertanyaan lagi belum sempat dijawab oleh narasumber karena waktu yang tersedia sudah habis.

Training yang awalnya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 15.30 WIB, tetapi karena banyaknya pertanyaan dari peserta, kegiatan training baru bisa ditutup mendekati pukul 17.00 WIB.

Apa saja pertanyaan yang ditanyakan oleh peserta? baiklah, dalam tulisan ini akan kami tampilkan beberapa pertanyaan terkait PP 35 tahun 2021.

Pertanyaan 1 :

Jika PKWT disetujui oleh kedua belah pihak yaitu dengan tidak melakukan pembayaran sisa kontrak apabila diakhiri oleh masing-masing pihak, tetapi mencantumkan pemberitahuan 1 bulan dimuka oleh masing-masing pihak ketika ingin mengakhiri. Apakah hal ini diperbolehkan?

Pertanyaan 2 :

Mohon Pencerahannya;

Kondisi 1 : Karyawan A dulu punya banyak kerjaan. Karena perkembangan teknologi pekerjannya berkurang.
Manajemen mengambil keputusan PHK dengan alasan efisiensi.

Kondisi 2 : Karyawan B tidak perform. Manajemen tidak sabar dan ingin segera melakukan PHK tanpa SP 123 dengan mengambil pasal efisiensi.

Pertanyaan :

1. Bolehkah 2 hal itu dilakukan?
2. Dalam aturan, kategori dan pasal apa jika boleh dilakukan? Apakah kedua kasus ini memang bisa termasuk dalam pasal efisiensi?

Pertanyaan 3 :

Zaman dulu kan orang kalau kerja main langsung kerja aja ya, gak pakai surat-surat pengangkatan lagi. Karyawan kami yang lama-lama gak ada tuh pengangkatannya. Itu kalau mau saya buatkan sekarang, tanggal yang dibubuhkan jadi mengikuti tanggal sekarang kah?

Maaf takut kurang jelas. Mungkin untuk simulasi: Ada karyawan yang bekerja dari bulan Juni 1997. Apakah bisa kalau suratnya – dikeluarkan tertanggal hari ini, namun menyatakan kalau karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap sejak Juni 1997?

Pertanyaan 4 :

Dengan adanya aturan baru yaitu PP 35 tahun 2021, Jika ada seorang karyawan PKWT yang resign sebelum kontrak berakhir, apakah karyawan tsb harus membayar pinalti? Dan apakah perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi? atau bagaimana?

Pertanyaan 5 :

Dapatkah diatur di dalam perjanjian kerja PKWT bahwa perusahaan tidak membayarkan uang kompensasi jika karyawan diberhentikan karena melanggar aturan misal ; tidak disiplin, berkelahi, mencuri, korupsi, dapat SP dan sebagainya?

Pertanyaan 6 :

JIka ada karyawan PKWT dengan masa kontrak 2 tahun, yang mulai dipekerjakan Desember 2019 s/d Desember 2021. Itu bagaimana perlakukannya, apakah mengikuti Aturan sebelumnya atau ikut aturan baru dalam PP 35 Tahun 2021?

Demikian sebagian pertanyaan terkait PP 35 Tahun 2021 yang ditanyakan oleh peserta Tips & Strategi Implementasi PP 35 tahun 2021, yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2021 dan 29 Maret 2021.

Jika Anda dan team ingin ikut dalam “Tips & Strategi Implementasi PP 35 tahun 2021” di kelas berikutnya di tanggal 12 April 2021, silakan kirimkan pesan whatsapp ke 0818715595 dengan menyebutkan nama, kota dan topik trainingnya. Contoh : Novi Yoanita, Jakarta, Tips & Strategi Implementasi PP 35 Tahun 2021

Baca Juga : PKWT dalam UU Cipta Kerja

Terima Kasih dan salah Sukses berkelimpahan untuk Anda semua,

HRD Forum – HR Practice Network – Since 2004

PS:

Ingin melihat Training apa saja yang ada di HRD Forum? Training HRD Forum

1 thought on “Enam Pertanyaan Tentang PP 35 Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Ingin IKUT training PP 35 tahun 2021 di kelas berikutnya?