Yuuk Kita Mengintip Komponen Gaji Anda
Mengenal Komponen-komponen Gaji
Bagi Anda yang menjadi pekerja atau karyawan, mengenal komponen-komponen gaji menjadi hal yang penting. Tidak hanya bekerja lalu menerima gaji saja, tapi Anda juga harus cerdas dalam mencermati apa saja komponen-komponen yang ada di dalam satuan gaji Anda. Anda bisa dengan mudah mengidentifikasi apabila perusahaan Anda melakukan kecurangan dalam masalah gaji sehingga Anda tak lagi dirugikan.
Pada dasarnya komponen gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Maka besarnya gaji pokok itu sedikit-dikitnya adalah 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap sesuai dengan apa yang diatur pada Pasal 94 UU No. 13/2003.
Lalu apa saja komponen-komponen yang ada di dalam gaji? Simak ulasannya berikut ini:
1. Gaji Pokok
Ya, tentu saja komponen utama yang harus ada dalam gaji adalah gaji pokok. Tapi apa sebenarnya gaji pokok itu? Gaji pokok adalah gaji dasar yang ditetapkan berdasarkan jabatan ataupun pekerjaan tertentu.
Gaji pokok memang didasarkan pada jenjang atau pekerjaan tertentu. Alasannya jelas karena jenjang atau jabatan seseorang mencerminkan tingkat kesulitan dan tanggung jawab pekerjaannya.
Semakin tinggi tingkat jenjang karirnya maka semakin berat pula tanggung jawab yang harus ia laksanakan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh seseorang juga bisa dijadikan patokan suatu jabatan atau jenjang karir dari seseorang.
Maka dari itulah, biasanya banya perusahaan mematok gaji pokok sesuai dengan jabatan atau jenjang karir. Semakin tinggi jabatan seseorang maka semakin tinggi pula gaji pokoknya.
2. Tunjangan
Komponen yang kedua adalah tunjangan. Tunjangan adalah suplemen terhadap gaji pokok. Pada dasarnya tunjangan punya fungsi sebagai fungsi sosial maupun sebagai fungsi insentif. Ada berbagai macam jenis tunjangan, antara lain:
a. Tunjangan Jabatan
b. Tunjangan Transport
c. Tunjangan Makan
d. Tunjangan Lain-lain
Dalam tunjangan itu juga ada pembagian berdasarkan jenis dan waktu pembayarannya, yaitu :
2.a Tunjangan Tetap
Tunjangan yang diberikan secara tetap setiap bulannya, tanpa ada syarat yang mengikuti.
2.b Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan yang diberikan secara tidak tetap setiap bulannya, dan ada syarat yang mengikuti.
3. Potongan
Ya, komponen ketiga adalah potongan. Potongan ini biasanya dilakukan karena hal-hal yang berkaitan pula dengan pekerja, seperti membayar iuran pajak atau yang lainnya. Dan inilah beberapa jenis potongan yang biasa diterapkan di berbagai perusahaan atau tempat-tempat bekerja:
- Potongan Pajak Penghasilan
- Potongan Iuran Kesehatan
- Potongan Iuran Hari Tua
- Iuran BPJS
- Dan lain-lain jika ada
4. Lembur
Nah Anda yang bekerja apakah pernah lembur? Lembur juga akan ditambahkan dalam slip gaji Anda. Tentu jika Anda lembur, maka ada uang tambahan untuk Anda karena bekerja lebih dari standar jam kerja.
Menurut Keputusan Menakertrans No.102/MEN/VI/2004 pasal 1 butir 1, Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari istirahat.
Ya jika Anda bekerja sesuai dengan ketentuan lembur yang diatur oleh Menakertrans di atas, maka sudah seharusnya Anda mendapat uang lembur pada gaji Anda.
Tetapi ini ada catatannya, jika di perusahaan Anda sudah diatur baik dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) siapa saja yang mendapatkan lembur dan siapa saja yang tidak mendapatkan lembur. Bahkan ada perusahaan yang mengatur, tidak ada uang lembur sama sekali. Jadi kita lihat dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diatur atau tidak, jika tidak diatur dalam PP/PKB maka akan mengikuti Kepmen 102 tahun 2004.
Komponen gaji setiap perusahaan akan berbeda-beda, tidak harus sama. Ada perusahaan yang dalam slip gajinya hanya berisi gaji saja, ada juga yang terdiri dari beberapa komponen.
Nah itulah komponen-komponen yang ada di dalam gaji. Seperti yang telah kita ketahui di atas, bahwasannya komponen gaji terdiri dari: gaji pokok, tunjangan, potongan dan lembur. Semoga informasi mengenai komponen gaji di atas dapat menambah pengetahuanmu tentang gaji ya.
Salam Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
@HRDForum – 2016
Catatan :
Anda diizinkan menyebarkan artikel ini tanpa menghilangkan sumber aslinya. Terima Kasih.
Selamat pagi. Maaf mau tanya, apa ada cara untuk menghitung komponen gaji tersebut, terutama pada area tunjangan dan potongan.
Apa tunjangan termasuk dalam gaji baru dikurang pajak ? Apakah allowance for telepon per bulan ( reimbursement tergantung actual ), juga dimasukkan dalam gaji dan dipotong pajak ?
Terima kasih banyak