UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan diundangkan di Jakarta, tanggal 2 November 2020. Artinya sekarang UU Cipta Kerja sudah resmi untuk digunakan.
Melihat prosesnya, Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, 5 Oktober 2020, dan secara resmi disahkan dan diundangkan tanggal 2 November 2020.
UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 terdiri dari 1.187 halaman final dimana Secara struktur UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal.
Khusus yang berkaitan dengan Ketenaga kerjaan ada di Bab IV halaman 533.
BAB IV KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 80
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
- a). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- b). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- c). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); dan.
- d). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141).
Bagi rekan-rekan yang ingin mendapatkan File Salinan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, silakan download UU Cipta Kerja di sini.
Terima Kasih,