THR, Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap

31

Rekan HR di seluruh Indonesia, Apa kabar? semoga kita semua dalam keadaan sehat-sehat selalu ya,

Dalam tulisan kali ini, redaksi HRD Forum akan menampilkan diskusi seru di mailing list HRD Forum yang beralamat di Diskusi-HRD@yahoogroups.com, kali ini judul diskusinya adalah : Mengenai karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap.

Diskusi yang berlangsung cukup seru, sengaja kami muat dalam website HRD Forum agar semua pembaca dapat juga mengikuti diskusi tersebut, mudah-mudahan menjadi tambahan pengetahuan kita bersama.

Silakan mengikuti.

Tanya :

Pak saya ingin bertanya, perusahaan kami perusahaan kontruksi dimana pekerjanya adalah pekerja kontrak yang disebabkan pekerjaan tersebut memilki jangka waktu. Apakah karyawan kami berhak mendapatkan pesangon jika kontrak mereka telah selesai dan apakah mendapatkan THR jika karyawan berhenti 30 hari sebelum ramadhan .
mohon diberikan informasi pak.
Karyawan kami menuntut untuk diberikan THR.

Terima kasih.

HRD

Jawab :

1. -David-

Dear Rekan,

Didalam Perjanjian kerja seharusnya sudah termaktub, hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak (pekerja dan pemberi kerja), sehingga dikemudian hari tidak terjadi konflik. Jadi apa yang tercantum dalam perjanjian kerja dan peraturan pemerintah wajib dilaksanakan. Pekerja berhak mendapatkan THR walau masa kerja 3 bln secara terus menerus secara prorate dan berhenti atau putus hubungan kerja sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagaman.
demikian

David

2. -Wira-

Dear bpk

sedikit share, karyawan PKWT tidak ada istilah mendapat pesangon jika habis kontrak, sedangkan THR tidak membedakan karyawan pkwt atau pkwtt asalkan min bekerja 3 bulan berturut turut dan berhenti bekerja max 30 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan tsb.
semoga membantu.

Terima Kasih
Wira

3. -Zakhy Wahyu-

Dear Pak Wira,

Apakah artinya pekerja PKWT yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan juga berhak atas THR ?
Mohon pencerahannya.

Salam,
Zakhy

4. -Yogie Pratikno-

Pak Zakhy,

Betul pak.
Contoh : hari raya lebaran tgl 1 Juli dan jika ada karyawan yg putus hubungan kerja pada tgl 1 Juni s/d 30 Juni maka masih berhak atas THR. Jika putus hubungan kerjanya pada tgl 30 Mei maka belum berhak atas THR.

Terimakasih.

Salam,
Yogie Pratiko

5.  -Zakhy Wahyu-

Dear Pak Yogie,

Berdasarkan PER-04/MEN/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DIPERUSAHAAN,

Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

Merujuk pasal 6 ayat 2, dalam pemahaman saya, Perusahaan tidak wajib memberikan THR kepada karyawan PKWT, lain cerita jika hal tersebut merupakan kebijakan Perusahaan.

Contoh yang bapak berikan itu hanya berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT).
Salam,
Zakhy Wahyu

6. -Riyan Permadi-

Rekan,

Sekedar mengkoreksi.

Menurut Permen no 4 thn 1994

Pasal 6

1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

Menurut UU 13/2003, tidak ada putus hubungan untuk PKWT, yg ada menghakhiri hubungan, pengakhiran ini bisa sesuai PKWT maupun yg lebih cepat dari PKWT.

Pasal 61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. — dst.

Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, —- dst.

Jadi secara hukum pekerja PKWT yg hubkernya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR, ini termasuk kasus jangka waktunya habis ataupun diakhiri lebih cepat oleh salah satu pihak.

Salam,
Riyan

7. -Wira-

Dear Pak Zakhy

asal sudah min kerja selama 3 bulan berturut turut dan berakhir kontrak tidak lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan mereka maka THR wajib dibayarkan tidak memandang status pkwt ataupun pkwtt sesuai dengan yang digambarkan pak Yogie diatas.

Demikian
Terima kasih
Wira

8. -Galih Ramadhan-

Dalam Permen no. 4 tahun 1994 pasal 6 disebutkan :

1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.
2. Ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

salam,
Galih

9. -Andry-

Pak Wira baca lagi permen 4 tahun 1994 pasal 6 ayat 2 tentang THR.

Memberikan THR pada karyawan PKWT yang habis kontrak sebelum Hari Raya ( katakan 30 hari sebelum hari H ), ya menurut saya baik-baik saja ( lebih baik dari normatif ). Tapi jangan kebaikan dianggap sebagai aturan perundangan yang berlaku.

Tolong dikoreksi Pak Wira.

Salam HR
Andry

———–

Begitulah jalannya diskusi di mailing list HRD Forum yang beralamat di Diskusi-HRD@yahoogroups.com, diskusi masih terus berlangsung, jika anda ingin terlibat dalam diskusi tersebut, diwajibkan menjadi anggota terlebih dahulu, caranya? sangat mudah, kunjungi link ini Millist HRD Forum di Diskusi-HRD@yahoogroups.com

Sebagai informasi, diskusi di millist Diskusi HRD sudah berlangsung lebih dari 11 (sebelas) tahun, yaitu sejak 21 Maret 2004, dan yang menggembirakan, jumlah anggotanya setiap hari terus meningkat, saat ini jumlah anggotanya adalah 21.170 orang anggota yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

31 thoughts on “THR, Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap

  1. bagaimana cara perhitungan gaji all in, apakah gajih pokok di atas umk apa di bawah umk?

    terima kasih

    1. Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jawab sbb :
      Gaji yang diterima minimal sama dengan ; Gaji Pokok + Tunjangan Tetap = UMK
      Anda harus mempelajari apa yang dimaksud Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap agar tidak salah dalam pelaksanaannya.
      Terima Kasih,

  2. Saya ingin menanyakan hal yang mungkin sangat sederhana, mohon maaf jika terlalu sepele.
    Sebelumnya saya adalah seorang mahasiswi yg menjalankan bisnis start up dan menjabat di bagian keuangan dan HRD sekaligus (berhubungan dengan gaji karyawan).

    Pertanyaan pertama:
    Jika jam kerja seorang pegawai adalah 5 hari kerja selama seminggu (40 jam), ia memiliki gaji pokok sebesar Rp 1,000,000 dengan gaji harian sebesar Rp 50,000/hari. Dalam satu bulan, terdiri dari 30 hari, di mana ada 22 hari kerja (Senin-Jumat) dan 8 hari libur (Sabtu dan Minggu).
    Berapakah gaji yang harus dibayarkan kepada pegawai tersebut?
    Apakah 1,000,000+(30hari*50,000) = 2,500,000 atau 1,000,000+(20hari*50,000) = 2,000,000?
    Pada tanggal berapa sebaiknya gaji dibayarkan pada pegawai? Akhir bulan atau awal bulan?
    Jika awal bulan, apakah harus tanggal 1? Atau bisa selama di minggu awal?

    Pertanyaan kedua:
    Perusahaan baru berjalan selama 7 bulan, apakah pegawai berhak atas cuti? Apakah pegawai tersebut upah nya tetap dibayar oleh perusahaan jika ia izin, namun tidak diperbolehkan olehperusahaan namun ia tetap tidak masuk bekerja?

    Pertanyaan ketiga:
    Apakah wajar jika gaji all in hanya terdiri dari gaji pokok, gaji harian, dan tunjangan pulsa saja? Karena kami belum sanggup dan belum begitu mengerti mengenai tunjangan kesehatan, dll.

    Pertanyaan keempat:
    Perusahaan kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kebersihan. Seluruh pegawai selama ini kami kontrak antara 1-3 bulan kami perpanjang terus menerus. Bulan agustus ini, kontrak mereka akan berakhir, apakah bisa jika saya memberikan konttrak lagi selama 6 bulan? Apakah wajar? Karena selama ini kebanyakan pegawai kontrak langsung dijadikan pegawai tetap jika telah mengalami masa kontrak.

    Mohon maklum dan mohon pencerahannya, terima kasih 🙂

    1. Sesuai ilustrasi yang Anda berikan, kami jawab sbb :
      1. Jika GP = 1.000.000 ; dan upah harian (upah yg dibayar harian maksudnya kan? dan tidak dibayar jika karyawan tdk masuk?) adalah 50.000 per hari, maka gaji yg diterima adalah = 1.000.000 + ((50.000)xjumlah hari masuk). Jika karyawan masuk 20 hari, maka gajinya = 1.000.000 +(50.000 x 20) = 2.000.000,-
      Point penting disini adalah ; apakah definisi dari upah harian tersebut ? apakah dibayar harian, dan dibayarkan hanya jika karyawan masuk, atau bagaimana?
      mengenai tgl pembayaran gaji, itu semua dikembalikan kepada kebijakan perusahaan masing-masing.

      2. Izin cuti baru muncul setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus menerus.
      jika karyawan izin cuti dan mendapat persetujuan dari pimpinan (perusahaan), selama karyawan tsb masih memiliki hak cuti, upah tetap dibayar
      Jika karyawan cuti, tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan (perusahaan) akan biasanya dikenakan azas no work no pay. (ini berpulang ke kebijakan perusahaan, apakah azas no work no pay akan dijalankan atau tidak, jika dijalankan hal itu tidak melanggar aturan).

      3. Wajar saja, semua kembali kepada tingkat kemampuan perusahaan
      4. Untuk kontrak kerja ada UU yang mengaturnya. praktek yang anda sebutan itu jelas melanggar aturan.

      Rekomendasi :
      sebaiknya anda mengikuti training “BASIC HR Management” yang diadakan setiap bulan oleh HRD Forum.
      cek disini : http://www.hrd-forum.com/basic-human-resource-management-basic-hr-management/

      Training itu akan menjawab semua pertanyaan secara tuntas dan jelas.

      Terima kasih

  3. Terima kasih atas kesempatannya telah bersedia meluangkan waktunya untuk membaca email saya. Saya ingin menanyakan, :
    1. Apakah dibenarkan suatu perusahaan atas tindakan, apabila ada karyawan/hampir semuanya dimana masa kerja mereka antara 4-9th statusnya masih pekerja KONTRAK?
    2. Berapa Standar pengupahan untuk karyawan yg bekerja di bidang pendidikan (kampus) untuk setiap posisi nya.

  4. assalamualaikum pak…saya bekerja ikut sebagai subcountrakror di PT melalui CV . gajih yang dibayar oleh CV ke saya hanya per job yang dikerjakan/ borongan .apa ada hak THR saya.trmksh

  5. Maaf mau tanya saya abis kontrak tanggal 24 mei 2016 da kerja selama 2 tahun..apakah saya berhak dapat THR g….mohon solusinya terima kasih

  6. Saya habis kontrak/pkwt tgl 1 juli 2016 tapi sudah diperpanjang kembali apakah saya berhak atas thr sya untuk tahun ini karena sudah 2tahun berturut2 tidak mendapatkan thr.mohon pencerahannya.termkasih

  7. mohon pencerahan nya bapak-bapak sekalian ….
    Saya buruh yg bergerak di bidang jasa …
    Status saya masih kontrak belum karyawan tetap …
    yg saya mau tanyakan ,
    saya bekerja di bidang jasa pelayanan dari tahun 2014 s/d 2016 … masa kerja saya berakhir di tanggal 7 – Juni – 2016

    Dengan adanya ini apakah saya masih bisa mendapatkan THR yg mana akan menjelang lebaran di bulan Juli 6/7 2016 yg akan datang …. mohon di bantu pak

  8. terima kasih atas kesempatan untuk membaca pertanyaan saya :

    1. jika karyawan masuk tgl 1/6/2016, pembayaran THR 22/6/2016, maka :
    Apakah masa kerja ybs sudah dihitung sebulan? THR yang diberikan : proporsional dari tgl 1/6 – 22/6 atau 1/6 – 30/6.

    2. perhitungan masa kerja, dihitung sampai dengan bulan pembayaran THR atau hari raya?

    3. jika ada karyawan yang masuk kerja tanggal 15 mei 2016, dan ada karyawan resign pada tanggal 15 Juli bagaimana perhitungan THR nya?

    terima kasih

  9. Selamat Pagi Pak,

    Saya mau menanyakan mengenai THR pak. Kami adalah pegawai asuransi yg sehari-hari bertugas di dalam salah satu Bank. Jam kerja kami mengikuti jam operasional Bank tersebut / Office Hour.
    Status kami bukan kontrak, karena tidak ada masa/batasan kerja, dan kami juga bukan pegawai tetap, walaupun di awal, kami menandatangani kontrak kerja.
    Pekerja seperti kami ini apakah juga punya hak untuk dapat THR pak?
    Terima Kasih

  10. Selamat Pagi Pak,

    Pertanyaan yg sa dg ibu dewi

    Saya mau menanyakan mengenai THR pak. Kami adalah pegawai asuransi yg sehari-hari bertugas di dalam salah satu Bank. Jam kerja kami mengikuti jam operasional Bank tersebut / Office Hour. Atau biasa disebut dg istilah kerennya bancassurance
    Status kami bukan kontrak, karena tidak ada masa/batasan kerja, dan kami juga bukan pegawai tetap, walaupun di awal, kami menandatangani kontrak kerja.
    Pekerja seperti kami ini apakah juga punya hak untuk dapat THR pak?
    Terima Kasih

  11. Saya mau tanya pak, kalau pembayaran gaji all in karyawan minta di bayarkan dengan perhitungan gaji pokok + o.t + pesangon + cuti + thr di bayarkan setiap bulan penggajian, apakah bisa pak, mohon pencerahaannya.

  12. Selamat siang HRD Forum,

    Mohon penjelasan mengenai ketentuan PKWT, dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 59, disebutkan bahwa PKWT paling lama 3 tahun (ayat 1 b), paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali paling lama 1 tahun (ayat 4). Saya pernah menanyakan ke salah satu nara sumber, apakah boleh PKWT tersebut beberapa kali diperpanjang (3 bulan/6 bulan/1 tahun) sampai 3 tahun lamanya? Nara sumber tersebut menyatakan selama kedua belah pihak sepakat dan tidak lebih dari 3 tahun itu diperbolehkan.
    Mohon penjelasannya.
    Terima kasih

  13. Pak mohon pencerahannya…
    Saya bekerja di salah satu perusahaan. Saya baru seminggu kerja disana.
    Tapi saya merasa gak mampu melakukan job desc yang di embankan kepada saya.
    Apa yang harus saya lakukan.
    Terima kasih

  14. Bisa tolong jelasin gak perhitunan gaji bagi karyawan yg sudah bekerja lewat dari 1thn…
    Apa perhitungan untk thn selanjutnya kelipatan?

  15. pak saya karyawan kontrak terhitung kerja mulai dari 26 november 2015 dan habis 26 november 2016 besok… saya adalah nasrani yang biasanya merayakan hari raya natal ,kira kira pak apakah saya masih berhak menerima thr natal ,mohon pak pencerahan ya. terimakasih

  16. Pak saya kariaw kontrak di pt dhanajaya bogaindo, saya habis tanggal 15 juni 2017, tpi thr saya tidak cair.. Apakah saya tidak berhak dapat thr.. Trimakasih.

  17. Pak kemarin saya resign tanggal 5 april 2019 dan berakhir ditanggal 5 mei 2019. Apakah saya masih berhak atas THR?

  18. Saya inigin menanayakan hal tentang thr, jadi saya abis kontrak di bulan april tanggal 14, terus saya tetep di masukin aja sampe tanggal 30 april, sesudah itu saya di liburkan sampai tanggal 15 mei, dan 16 mei saya kerja lagi sedangkan lebaran tanggal 5 juni, dan pembagian thr tanggal 17 mei, apakah saya berhak atau tidak mendapatkan thr? Tolong beri penjelasan nya

  19. Saya inigin menanayakan hal tentang thr, jadi saya abis kontrak di bulan april tanggal 14, terus saya tetep di masukin aja sampe tanggal 30 april dengan alasan kekurangan orang, sesudah itu saya di liburkan sampai tanggal 15 mei, dan 16 mei saya kerja lagi sedangkan lebaran tanggal 5 juni, dan pembagian thr tanggal 17 mei, apakah saya berhak atau tidak mendapatkan thr? Tolong beri penjelasan nya

  20. Saya ingin bertanya..jika lebaran tanggal 5 juni 2019 lalu saya habis kontrak tgl 31 mei ..apakah saya berhak mendapatkan thr ?

Leave a Reply to Toni Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Open chat
Halo,
Ada yang bisa Kami Bantu?